KAIDAH
METODE DAN PENDEKATAN DALAM TAFSIR
I.
Pendahululan
Allah
Swt telah menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat manusia hingga akhir
zaman. Kehadirannya pun dirasakan sangat penting dalam mengatur kehidupan
manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Al-Qur’an pada Hakikatnya menempati
posisi sentral dalam studi-studi keislaman. Disamping berfungsi sebagai huda
(petunjuk), Al-Qur’an juga berfungsi sebagai furqan (pembeda). Ia
menjadi tolak ukur dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan, temasuk dalam
penerimaan dan penolakan setiap berita yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
Saw[1].
Agar
manusia bisa menggunakan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang mengatur seluruh
kehidupannya, tentu saja dibutuhkan suatu ilmu agar dapat memahami Al-Qur’an
dengan baik dan benar. Ilmu tafsir mempunyai peran yang sangat penting sebagai
upaya agar bisa memahami Al-Qur’an dengan baik dan benar. Mustahil, seseorang
dengan keadaan kontekstualitasnya yang luas memahami Al-Qur’an tanpa
menggunakan tafsir. Ilmu tafsir sangat berguna bagi seseorang yang ingin
memahami Al-Qur’an dengan baik dan benar serta terhindar dari kemungkinan
terjebak dari penafsiran Al-Qur’an yang salah. Selain itu pula, ilmu tafsir
bermanfaat untuk mempertahankan keoriginalitasan dan kelestarian Al-Qur’an dari
usaha-usaha untuk mengaburkan atau bahkan menghilangkan esensi Al-Qur’an.
Para Ulama generasi terdahulu, telah banyak menemukan metode dan
pendekatan dalam memahami Al-Qur’an. Mereka berusaha memahami Al-Qur’an dengan
kondisi yang menyertainya, sehingga lahirlah apa yang kita kenal dewasa ini
dengan berbagai metode dan pendekatan dalam memahami Al-Qur’an. Metode dan
pendekatan tersebut tentu saja sebagai alat/cara yang digunakan dalam
menafsirkan Al-Qur’an yang dalam perkembangannya menghasilkan corak penafsiran
yang beragam.
Berdasarkan uraian di atas, dalam makalah ini akan dijelaskan
mengenai metode dan pendekatan dalam tafsir yang meliputi pengertian metode dan
pengertian, perkembangan metode tafsir, posisi metode tafsir dan jenis-jenis
metode dan pendekatan dalam tafsir.
II.
Metode dan Pendekatan Dalam Tafsir
A.
Pengertian Metode dan Pendekatan Tafsir
Kata
Metode berasal dari bahasa Yunani, methodos, yang berarti cara atau jalan. Dalam bahasa
Inggris, kata ini ditulis method, sedangkan bangsa Arab menerjemahkannya
dengan thariqat dan manhaj. Dalam bahasa Indonesia, metode adalah
cara kerja yg bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna
mencapai tujuan yg ditentukan. Sedangkan pendekatan dalam kamus besar bahasa
indonesia diartikan sebagai sebuah
proses, cara, atau ancangan[2].
Dalam
kaitan ini, studi tafsir Al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari metode, yakni
cara yang teratur dan terfikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar
tentang apa yang dimaksud Allah dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw. Definisi ini menggambarkan bahwa metode tafsir
Al-Qur’an berisi seperangkat kaidah dan aturan yang harus ditaati ketika
menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Bila seseorang menafsirkan Al-Qur’an tanpa
menerapkan metode, penafsirannya dipastikan akan keliru. Tafsir serupa ini
disebut bi al-ra’yi mahdhah (tafsir berdasarkan pemikiran semata) yang
dilarang oleh Nabi Muhammad Saw. Bagi Ibnu Taymiyah, penafsiran semacam itu
termasuk haram[3].
B.
Perkembangan Metode Tafsir
Secara
garis besar, penafsiran Al-Qur’an dilakukan melalui empat cara (metode): Ijmali
(global), tahlili (analitis), muqaran (perbandingan) dan maudhu’I
(tematik). Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya menafsirkan Al-Qur’an
secara ijmali karena tidak memberikan rincian yang memadai. Itulah
sebabnya, dalam tafsiran mereka umumnya sulit sekali ditemui uraian yang
detail. Karena itu, tidak salah jika dikatakan bahwa metode ijmali
inilah yang diterapkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jalalain dan
Al-Mirghani didalam kitab Taj al-Tafsir. Metode ini kemudian diikuti
oleh metode tahlili dengan menggunakan bentuk ma’tsur. Pada
perkembangan selanjutnya, tafsir ini mengambil bentuk menjadi al-ra’yi. Jenis
tafsir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga perlu adanya
kajian yang sangat khusus dibidang ilmu tertentu seperti fiqih, tasawuf dan
bahasa.
Corak-corak
yang serupa inilah, terutama pada abad modern, yang mengilhami lahirnya tafsir maudhu’I
atau yang bisa disebut metode maudhu’I (tematik). Metode ini
ternyata telah mendorong lahirnya metode muqarin (perbandingan) seiring
dengan semakin banyaknya persoalan umat. Kelahiran metode ini ditandai oleh
munculnya kitab-kitab tafsir yang menjelaskan ayat-ayat yang beredaksi hampir
sama seperti durrat at-Tanzil wa ghurrat at-ta’wil karya Al-Khatib
al-Iskafi (wafat tahun 240 H) dan al-Burhan fi Taujih Mutasyabah al-Qur’an karya
Taj al-Qurra al-Karman (wafat tahun 505 H). meskipun pola penafsiran semacam
ini telah lama dikenal dalam sejarah tafsir Al-Qur’an. Namun seperti yang dinyatakan oleh Quraish Shihab, istilah
metode maudhu’I yang kita kenal sekarang pertama kali dicetuskan oleh
Ustadz al-Jil (mahaguru generasi musaffir) yaitu Prof. Dr. Ahmad Al-Kuumy.
Sejak
saat itu, tafsir metode maudhu’I mengalami perkembangan sangat pesat sehingga
mencakup berbagai topik yang hidup ditengah-tengah masyarakat seperti al-insan
fi al-Qur’an dan al-Mar’at fi al-Qur’an karya Al-‘Aqqad dan al-Riba
fi al-Qur’an karya Al-Maududi (cendekiawan dan aktivis harokah
Al-Islamiyah asal Pakistan yang mendirikan jami’at dan Islam). Lahirnya
berbagai metode tafsir seperti yang sudah digambarkan di atas karena tuntutan
yang memang seharusnya dilakukan seiring dengan perkembangan masyarakat yang
semakin dinamis. Situasi masyarakat ini berbeda jauh dari zaman nabi dan para
sahabat karena mereka adalah ahli bahasa arab dan mengetahui secara baik latar
belakang turunnya sebuah ayat (asbabun nuzul), serta mereka mengalami
langsung situasi-kondisi masyarakatnya ketika ayat-ayat Al-Qur’an itu turun.
Itulah sebabnya, mereka relatif lebih mudah untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an
secara benar, tepat dan akurat.
Berdasarkan
realitas historis semacam ini, mereka tidak membutuhkan uraian yang rinci dan
panjang lebar untuk memahami sebuah ayat karena cukup dengan isyarat dan penjelasan
golobal (ijmal). Itulah sebabnya, Nabi Muhammad Saw tak perlu memberi
tafsiran yang detil tentang sesuatu. Misalnya, ketika mereka bertanya tentang
pengertian ayat atau kata dalam Al-Qur’an seperti lafadz dzulmun dalam
kaitan dengan masalah keimanan. Allah menjawabnya dengan menurunkan ayat
berikut:
الَّذِينَ آمَنُوا
وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الأمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
(٨٢)
orang-orang yang beriman dan tidak
mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang
mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS.
Al-An’am ayat 82)
Ayat
diatas sangat mengganggu konsentrasi pikiran mereka karena mengandung makna
bahwa orang-orang yang mencampurkan iman dan aniaya (dzulmun) tidak akan
memperoleh keamanan dan petunjuk. Mereka menafsirkan bahwa keimaman mereka
seakan-akan percuma karena tetap tidak akan terlepas dari azab padahal mereka
percaya bahwa tak seorang pun dari
mereka yang tidak pernah melakukan aniaya atau kedzaliman. Setelah Nabi
menyampaikan penafsiran tentang kata dzulmun pada ayat di atas dengan syirik
(tindakan menyekutukan Allah) dengan
mengutip ayat 13 surat Luqman, mereka pun merasa tenang dan puas.
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ
لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ
عَظِيمٌ (١٣)
“Dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS.
Luqman ayat 13)
Karena
kebutuhan mereka telah terpenuhi oleh penafsiran yang singkat (global) itu,
mereka tidak lagi memerlukan penjelasan yang rinci dan mendalam. Itulah yang
menjadi salah satu faktor lahir dan semakin berkembangnya tafsir metode mujmal
dalam penafsiran Al-Qur’an pada abad-abad pertama. Karena penafsiran metode
mujmal ini terasa lebih praktis dan mudah dipahami, pola ini diikuti
oleh ulama tafsir yang datang kemudian seperti yang diterapkan oleh As-Suyuthi
dan Al-Mahalli dalam kitab tafsir mereka yang monumental al-jalalain, dan
Al-Mirghani dalam kitab Taj al-Tafasir.
Seiring
dengan semakin majemuknya komunitas dan umat Islam karena berbondong-bondongnya
bangsa non-Arab memeluk Islam, terutama setelah tersebarnya Islam ke
daerah-daerah yang jauh diluar tanah Arab, konsekuensi logis tentang
perkembangan pemikiran Islam pun sulit dihindari. Pada saat yang bersamaan,
berbagai peradaban dan kebudayaan non Islam masuk kedalam khazanah intelektual
Islam. Akibatnya, kehidupan umat Islam sedikit banyak mulai terpengaruh dan
terasuki nilai-nilai olehnya. Untuk menghadapi kondisi seperti ini, para pakar
ilmu tafsir berupaya keras mencari cara untuk bisa mengantisipasi kondisi itu.
Mereka kemudian menggali ilmu tafsir dan menyajikan penafsiran-penafsiran
ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan
kehidupan umat yang semakin beragam (kontekstual).
Situasi-kondisi
seperti inilah yang menjadi salahsatu pendorong lahirnya tafsir metode analitis
(tahlili). Contoh kitab tafsir tahlili adalah tafsir
al-Thabari. Metode penafsiran yang seperti ini terasa lebih cocok dan pas
untuk saat itu karena penafsiran ini bisa memberi pengertian dan penjelasan
yang lebih rinci dan memadai terhadap pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an. Jadi umat
merasa terayomi oleh penjelasan-penjelasan dan berbagai interpretasi yang
diberikan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Berdasarkan kelebihan itu, metode
penafsiran ini diikuti oleh ulama tafsir yang datang kemudian, bahkan
perkembangannya sangat pesat setelah munculnya dua bentuk penafsiran : al-ma’tsur
dan ar-ra’yu dengan berbagai corak yang dihasilkannya seperti fiqih,
tasawuf, falsafi dan adabi ijtima’i.
Melalui
penulisan kitab-kitab tafsir dalam dua bentuk penafsiran dan berbagai corak
yang ada padanya, umat berkeinginan kuat untuk bisa mendapatkan informasi lebih
jauh tentang kondisi, kecenderungan, dan keahlian para pakar tafsir. Umat juga
ingin mengetahui pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mirip dan sama,
meskipun sesungguhnya memiliki pengertian yang berbeda. Di sisi lain, ada
banyak hadits yang secara lahiriah tampak bertentangan dengan ayat-ayat
Al-Qur’an yang sering ditemui, meskipun secara teroretis tidak mungkin terjadi
karena keduanya berasal dari sumber yang sama, yakni Allah. Kenyataan ini
menjadi pendorong kuat bagi ulama tafsir untuk segera melakukan perbandingan
dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang pernah dilakukan oleh ulama
sebelumnya dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi Saw. Atas dasar
itu, lahirlah tafsir metode perbandingan (muqarin) seperti yang
diterapkan oleh Al-Iskafi dalam kitab Durrat at-Tanzil wa Ghurrat at-Ta’wil
dan oleh Al-Karmani dalam kitab al-Burhan fi Taujih Mutasyabah al-Qur’an.
Kini
permasalahan hidup dan kehidupan yang dialami masyarakat abad modern berbeda
jauh dari apa yang pernah dialami oleh generasi terdahulu. Bahkan, persoalan
yang harus dihadapi dan harus dicari pemecahannya jauh lebih kompleks yang
berarti juga antisipasinya pun memerlukan pemikiran yang matang. Perbedaan
tersebut terasa sekali ditengah-tengah kehidupan masyarakat modern seperti
mobilitas yang tinggi dan perubahan situasi yang sangat cepat karena arus dan
teknologi informasi yang juga cepat. Realitas kehidupan yang seperti ini
menjadikan masyarakat (individual maupun keluarga, bahkan berbangsa dan
bernegara) menjadi terasa seperti tidak memiliki waktu luang untuk membaca
kitab tafsir klasik yang tebal seperti yang telah disebutkan di atas. Padahal,
untuk mendapatkan petunjuk Al-Qur’an yang baik, benar dan akurat, umat dituntut
untuk membaca kitab tafsir tersebut.
Untuk
menanggulangi masalah itu, ulama tafsir abad modern berusaha menawarkan tafsir
Al-Qur’an dengan metode baru yang disebut metode tematik (maudhu’i).
melalui metode tematis ini, mereka yang menginginkan petunjuk praktis dari
Al-Qur’an tentang sesuatu masalah tidak perlu menghabiskan waktu untuk membaca
kitab tafsir yang tebal-tebal itu. Ia cukup membaca tafsir tematik itu mengenai
masalah hidup yang dihadapinya, dan ingin diselesaikannya. Ia akan mudah
menjumpai penyelesaian masalah yang dihadapinya dalam kitab tafsir itu[4].
C.
Posisi Metode Tafsir
Metode
tafsir merupakan bagian dari ilmu tafsir. Lalu, bagaimana posisi dan unrgensi
dari metode tafsir itu dalam ilmu tafsir itu sendiri, perhatikan skema berikut:
|
Ilmu Tafsir
|
|
Komponen Eksternal
|
|
Komponen Internal
|
|
Jati diri Al-Qur’an
|
|
Kepribadian Mufassir
|
|
Madzhab Tafsir
|
|
Metode Tafsir
|
|
Kaidah Tafsir
|
|
Corak Tafsir
|
|
Riwayat
|
|
Global
(Ijmali)
|
|
Analitis (Tahlili)
|
|
Komparatif(Muqaran)
|
|
Tematik (Maudhu’i)
|
|
Pedoman teknis
|
|
-
Tasawuf
-
Fiqih
-
Filsafat
-
Ilmiah
-
Sosial kemasyarakatan
-
Dll.
|
|
Dirayat
|
|
Isyarat
|
|
- Asbabun nuzul
- Qiraat
- Nasikh Mansukh
- Muhkam mutasayabih
- Mukjizat Al-Qur’an
- Munasabat
- dll
|
|
- Ikhals
- Jujur
- Berakhlak mulia
- Akidah yang benar
- dll
|
Tampak
jelas dalam skema tersebut posisi metode tafsir, yakni menjadi media atau jalan
yang harus ditempuh jika ingin mencapai tujuan intruksional penafsiran. Tujuan
itulah yang disebut corak penafsiran. Bentuk penafsiran apapun yang dilakukan
untuk memahami ayat Al-Qur’an, baik ma’tsur maupun ra’yu, dipastikan tidak
akan bisa mencapai salah satu corak penafsiran tanpa memakai salah satu dari
empat metode penafsiran yang dimaksud. Dalam hal ini, untuk bisa menggunakan
metode tafsir, seseorang dituntut untuk menguasai metode itu. Jadi, metode
tafsir menduduki posisi yang teramat penting dalam ilmu tafsir, karena sampainya seseorang pada tujuan utamanya,
yakni memahami Al-Qur’an mustahil terjadi tanpa menempuh jalan untuk mewujudkan
tujuan ini[5].
D.
Jenis Metode dan Pendekatan Tafsir
1.
Metode Tafsir
Menurut
para ilmuwan, metode merupakan cara atau
jalan (cara ilmiah) untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran kajian
ilmu. Metode yang dalam istilah Arab lazim disebut thariqah, memiliki
peranan yang sangat penting dalam proses penggalian ilmu, termasuk dalam kaitan
ini adalah ilmu tafsir.
Metode
penafsiran Al-Qur’an yang dikenal dewasa ini mengikuti studi Al-Farmawi dapat
dikategorikan kepada empat corak metode, yaitu tahliliy, ijmaly, muqaran dan
maudhu’i[6].
a.
Metode Tahlili
Metode
Tahlili berarti menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara meneliti
semua aspeknya dan menyingkap seluruh maksudnya dimulai dari uraian makna
kosakata, makna kalimat, maksud setiap ungkapan, kaitan antar pemisah (munasabat)
sampai sisi-sisi keterkaitan antarpemisah itu (wajh al-munasabat) dengan
bantuan asbabun nuzul, riwayat-riwayat yang berasal dari Nabi Muhammad
Saw., sahabat dan tabi’in. Prosedur ini dilakukan dengan mengikuti susunan
mushaf, ayat perayat dan surat persurat. Metode ini terkadang menyertakan pula
perkembangan kebudayaan generasi Nabi sampai tabi’in; terkadang pula diisi
dengan uraian-uraian kebahasaan dan materi-materi khusus lainnya yang
kesemuanya ditujukan untuk memahami Al-Qur’an yang mulia.
Metode
tahlili atau ta’jizi atau tafshili, atau analisis ditandai
dengan cara penafsiran menurut tafsir mushafi, dengan menjelaskan makna
dan kandungan ayat secara menyeluruh. Dalam tafsir ini ada upaya si mufassir
untuk menanamkan ide, yang berdasarkan latar belakang ilmu, kepahaman dan
keahlian yang dimiliki dalam menafsiri ayat itu[7].
Adapun
kelebihan metode tahlili diantaranya adalah memungkinkan terwujudnya
pemahaman yang utuh, menyeluruh dan komprehensif karena semua ayat-ayat dalam
Al-Qur’an dibahas secara seksama. Kelemahannya terlalu panjang, kurang fokus
dalam satu masalah sehingga pembaca akan kesulitan apabila menginginkan
penjelasan satu masalah dalam tafsir dengan metode tahlili ini[8].
Para
mufassir tidak seragam dalam mengoperasionalkan metode ini. Ada yang
menguraikannya secara ringkas, ada pula yang menguraikannya secara terperinci.
Macam-macam tafsir dibawah ini menunjukan keragaman itu:
1.
Tafsir
bil al-ma’tsur
2.
Tafsir
bi al-ra’yi
3.
Tafsir
Ah-Shufi
4.
Tafsir
Al-Fiqhi
5.
Tafsir
Al-Falsafi
6.
Tafsir
Al-‘ilmi
7.
Tafsir
Al-Adabi Al-Ijtima’i[9]
1)
Tafsir bi al-ma’tsur
Tafsir
bil ma’tsur adalah segala
sesuatu yang dinukil dari Rasulullah, Sahabat dan Tabi’in dari
penjelasan-penjelasan terhadap apa yang dimaksud Allah Ta’ala dari Nash
Kitab-kitab-Nya[10].
Tafsir
bil-ma’tsur merupakan penjelasan
Al-Qur’an sendiri dari Rasulullah Saw yang disampaikan kepada para sahabat, dan
para sahabat berdasarkan ijtihadnya, dan dari para tabi’in juga berdasarkan
ijtihadnya.
Tafsir bil-ma’tsur melalui
dua fase:
Pertama,
fase periwayatan dengan lisan (syafahiyyah). Pada fase ini, para sahabat
menukil riwayat penafsiran dari Nabi dan menyampaikannya kepada sahabat
lainnya. Para tabi’in menukil riwayat dari para sahabat dengan metode penukilan
berupa sanad yang teliti dan seksama. Fase ini berakhir dengan datangnya fase
kedua.
Kedua,
fase pengodifikasian. Pada fase ini, riwayat-riwayat penafsiran yang disebarkan
pada fase pertama mulai dibukukan. Pada mulanya riwayat-riwayat penafsiran ini
merupakan salahsatu bab dari bab-bab hadits yang kemudian –sebagaimana telah
dijelaskan- berdiri sendiri sebagai sebuah disiplin ilmu. Sejak itu ditulislah
kitab-kitab tafsir yang memuat tafsir bil-ma’tsur. Disertakan besama
tafsir tafsir tersebut sanad yang sampai kepada Rasulullah Saw., sahabat,
tabi’in, atau tabi’in-tabi’in. diantara kitab-kitab tafsir bil-ma’tsur yang
ada, tafsir At-Thabari lah yang paling baik sebab menuturkan banyak
pendapat penafsiran lalu menyeleksinya. Kitab ini menyertakan pula –terutama
jika diperlukan- ‘irab dan hukum-hukum yang dapat diambil dari ayat-ayat
Al-Qur’an.
Diantara kitab tafsir yang menggunakan
corak bil-ma’tsur adalah :
1.
Jami
Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, karya
Ath-Thabari (wafat tahun 310 H)
2.
Ma’alim
At-Tanzil, karya
Al-Baghawi (wafat tahun 516 H)
3.
Tafsir
Al-Qur’an Al-‘Adzim, karya Ibnu
Katsir (wafat tahun 774 H)
2)
Tafsir bir-ra’yi
Tafsir
bir ra’yi atau tafsir ‘aqli ialah
menafsirkan Al-Qur’an dengan ijtihad setelah mufassir mengetahui perkataan
orang-orang Arab, maksud-maksud ucapan orang Arab, mengetahui bahasa Arab dan
segi dilalahnya, dan terbebas dari syi’ir-syi’ir jahiliyah, memahami asbabun
nuzul, mengetahui nasahkh mansukh ayat-ayat Al-Qur’an, dan hal
lainnya yang dibutuhkan oleh seorang mufassir[12].
Diantara sebab yang memicu kemunculan
corak tafsir bir-ra’yi adalah semakin majunya ilmu-ilmu keislaman yang
diwarnai kemunculan ragam disiplin ilmu, karya-karya para ulama, aneka warna
metode penafsiran dan pakar-pakar dibidangnya masing-masing. Akibatnya karya
tafsir seorang mufassir sangat diwarnai oleh latar belakang disiplin ilmu yang
dikuasainya.
Para
Ulama mensyaratkan bagi seorang yang bermaksud menafsirkan Al-Qur’an dengan
pendapatnya (ra’y) yang tidak terdapat hadits-hadits shohih : yaitu
seorang lelaki yang sudah baligh dengan sejumlah ilmu yang dikuasainya untuk
menafsirkan Al-Qur’an dengan akalnya yang diterima. Dan ilmu-ilmu tersebut
dijadikan sebagai rujukan alat-alat untuk mencegah seorang mufassir jatuh pada
kesalahan.
Ilmu-ilmu
tersebut adalah:
1.
Ilmu
Lughoh : karena ilmu lughoh memungkinkan menjelaskan mufrodat
lafadzh-lafadzh dan penunjukannya sesuai dengan posisinya.
2.
Ilmu
Nahwu : karena ma’na berubah dan berbeda dengan perbedaan I’rob, maka
pertimbangan nahwu haruslah ada.
3.
Ilmu
shorof : karena dengan ilmu shorof diketahui bangunan dan bentuk suatu
kalimah.
4.
Ilmu
Isytiqoq (etimologi) : karena kalimat isim ketika pemaknaan etimologinya
terdiri dari dua unsur yang berbeda, maka akan menimbulkan perbedaan
5.
Ilmu
Balaghah yang tiga : (ma’ani, bayan, badi’) :
Ilmu
ma’ani : diketahui dengannya inti susunan kalam dari segi kegunaan ma’na
Ilmu
bayan : diketahui dengannya inti susunan kalam dari segi perbedaan
sesuai dengan jelasnya dilalah dan samarnya dilalah.
Ilmu
badi’ : diketahui dengannya rupa bagusnya perkataan
6.
Ilmu
Qiraat : karena dengan ilmu qiraat mampu menguatkan sebagian aspek atas
yang lainnya yang masih mengandung kemungkinan.
7.
Ilmu
Ushuluddin (ilmu kalam) : dengan ilmu kalam seorang mufassir akan mampu
memperoleh dalil terhadap apa yang wajib bagi Allah, yang jaiz bagi Allah dan
yang mustahil bagi Allah.
8.
Ilmu
ushul fiqih : karena dengan ushul fiqih dapat diketahui bagaimana cara
istinbath hukum-hukum dari ayat-ayat dan memperoleh dalil darinya. Mengetahui ijmal,
tabyin, umum, khusus, ithlaq dan taqyid, amar dan nahyi, dan lain
sebagainya dari setiap bahasan yang terdapat dalam ilmu ini.
9.
Ilmu
asbabun nuzul : karena
dengan mengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan diketahui pemahaman yang
dimaksud oleh ayat.
10.
Ilmu
qashash : karena dengan mengetahui kisah secara terperinci akan
diketahui penjelasan yang mujmal dari Al-Qur’an
11.
Ilmu
Nasikh mansukh : dengan ilmu tersebut akan diketahui hukum-hukum dari
lainnya. Seseorang yang menafikan ilmu ini, boleh jadi memberikan fatwa dengan
hukum yang dimansukh maka dia berada dalam kesesatan dan menyesatkan.
12.
Ilmu
hadits : membantu untuk mengetahui mujmal dan mubham dan lain sebagainya
13.
Ilmu
muhibah : yaitu ilmu yang diwaritskan oleh Allah dari perbuatan yang
dengan apa yang diketahuinya[13].
Tafsir bir-ra’yi ada yang dapat
diterima (maqbul) dan ada pula yang ditolak (mardud). Tafsir
bir-ra’yi dapat diterima selama mufassirnya menghindari hal berikut ini:
1.
Memaksakan
diri untuk mengetahui makna yang dikehendaki Allah pada suatu ayat, sedangkan
ia tidak memenuhi syarat untuk itu.
2.
Mencoba
menafsirkan ayat-ayat yang maknanya hanya diketahui Allah (otoritas Allah semata).
3.
Menafsirkan
Al-Qur’an disertai hawa nafsu dan sikap istihsan (menilai bahwa sesuatu
itu baik semata-mata berdasarkan persepsinya).
4.
Menafsirkan
ayat-ayat untuk mendukung suatu madzhab yang salah dengan cara menjadikan paham
madzhab sebagai dasar, sedangkan penafsirannya mengikuti paham madzhab
tersebut.
5.
Menafsirkan
Al-Qur’an dengan memastikan bahwa makna yang dikehendaki Allah adalah demikian,
tanpa didukung dalil.
Selama mufassir bir-ra’yi menghindari
kelima hal di atas dan disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah,
penafsirannya dapat diterima dan pendapatnya dikatakan rasional. Jika tidak
demikian, ia menyimpang dari cara yang dibenarkan, sehingga penafsirannya
ditolak, tidak dapat diterima.
Karya tafsir bir-ra’yi yang dapat
dipercaya, diantaranya:
1.
Mafatih
Al-Ghaib, karya Fakhr Ar-Razi (wafat tahun 606
H)
2.
Anwar
At-Tanzil wa Asrar At-Ta’wil,
karya Al-Baidhawi (wafat tahun 691 H)
3.
Madarik
At-Tanzil wa Haqaiq At-Ta’wil, karya
An-Nasafi (wafat tahun 701 H)
3)
Tafsir Sufistik
Sebagai dampak kemajuan ilmu dan
peradaban Islam, muncullah ilmu tasawuf. Pada perkembangan selanjutnya terdapat
dua aliran dalam tasawuf yang sangat mewarnai diskursus penafsiran Al-Qur’an,
yaitu aliran tasawuf teoretis dan aliran tasawuf praktis.
Aliran tasawuf teoretis yang mencurahkan
waktunya untuk meneliti, mengkaji, memahami dan menadalami Al-Qur’an dengan
sudut pandang sesuai dengan teori-teori tasawuf, mereka menakwilkan ayat-ayat
Al-Qur’an tanpa mengikuti cara-cara yang benar. Mereka pun memberikan
penjelasan yang menyimpang dari pengertian tekstual yang telah dikenal dan
didukung oleh dalil-dalil syara’ serta terbukti kebenarannya dilihat dari sudut
pandang bahasa.
Tasawuf praktis maksudnya adalah cara
hidup berdasarkan atas hidup sederhana, zuhud dan meleburkan diri dalam
ketaatan kepada Allah. Ulama aliran ini menamai karya tafsirnya dengan tafsir isyarat,
yakni menakwilkan Al-Qur’an dengan penjelasan yang berbeda dengan kandungan
tekstualnya, yakni berupa isyarat. Isyarat yang hanya dapat ditangkap oleh
mereka yang sedang menjalankan suluk. Namun, terdapat kemungkinan untuk
menggabungkan penafsiran tekstual dan penafsiran syarat itu.
Tafsir sufistik dapat diterima jika
memenuhi syarat berikut:
1.
Tidak
menafikan makna lahir (pengertian tekstual) Al-Qur’an
2.
Penafsirannya
diperkuat oleh dalil syara’ yang lain
3.
Penafsirannya
tidak bertentangan dengan dalil syara’ atau rasio
4.
Penafsirannya
tidak mengakui bahwa hanya penafsirannya (batin) itulah yang dikehendaki Allah,
bukan pengertian tekstualnya. Sebaliknya ia harus mengakui pengertian tekstual
ayat terlebih dahulu.
Diantara kitab-kitab tafsir sufistik
adalah sebagai berikut:
1.
Tafsir
Al-Qur’an Al-‘Adzim, karya Imam
At-Tutsuri (wafat tahun 283 H)
2.
Haqaiq
At-Tafsir, karya
Al-Allamah As-Sulami (wafat tahun 412 H)
4)
Tafsir Fiqih
Bersamaan dengan lahirnya tafsir
bil-ma’tsur, lahirlah tafsir fiqih. Keduanya dinukil secara bersamaan
tanpa dibeda-bedakan. Hal ini karena taktala menemukan kemusykilan dalam
memahami Al-Qur’an, para sahabat langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi pun
menjawabnya. Jawaban-jawaban Nabi ini, disamping dikategorikan sebagai tafsir
bil ma’tsur, juga dikategorikan sebagai tafsir fiqih. Setelah Nabi wafat,
para sahabat berijtihad menggali sendiri hukum-hukum syara’dari Al-Qur’an
ketika mereka menghadapi permasalahan-permasalahan yang belum pernah terjadi
pada masa Nabi. Ijtihada para sahabat pun disamping dikategorikan sebagai tafsir
bil-ma’tsur, juga dikategorikan sebagai tafsir fiqih. Demikian pula ijtihad
para tabi’in.
Tafsir fiqih berkembang seiring dengan
majunya intensitas ijtihad. Pada awalnya, penafsiran-penafsiran fiqih
lepas dari kontaminasi hawa nafsu dan motivasi-motivasi negatif. Hal itu
berjalan sampai periode munculnya madzhab fiqih yang berbeda-beda. Pada periode
munculnya madzhab yang empat dan lainnya, kaum muslimin dihadapkan pada
kejadian-kejadian yang tidak pernah terjadi pada generasi sebelumnya sehingga
belum ada keputusan hukum mengenainya. Oleh karena itu, setiap imam madzhab
berijtihad dibawah naungan Al-Qur’an, sunnah dan sumber-sumber penetapan hukum
syari’at lainnya. Mereka lalu berhukum dengan hasil ijtihadnya yang telah
dibangun dengan berbagai dalil.
Setelah periode ini berlalu, muncullah
para pengikut imam-imam madzhab. Diantara mereka, ada orang-orang yang fanatik
terhadap madzhab yang dianutnya. Ketika memahami Al-Qur’an mereka menggiringnya
agar sesuai dengan madzhab yang dianutnya. Namun, ada juga yang tidak fanatik
dengan madzhab yang dianutnya. Mereka memahami Al-Qur’an dengan pemikiran yang
bersih dari kecenderungan hawa nafsu. Mereka bahkan memahami dan menafsirkannya
atas dasar makna-makna yang mereka yakini kebenarannya.
Setiap madzhab dan golongan tersebut
berupaya mentakwilkan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga dapat dijadikan sebagai
dalil atas kebenaran madzhabnya, dan berupaya menggiring ayat-ayat Al-Qur’an
sejalan dengan pemahaman teologi masing-masing. Tafsir ini banyak kita temukan
dalam kitab fiqih karangan imam-imam dari berbagai madzhab yang berbeda-beda.
Kita temukan pula sebagian ulama yang mengarang kitab tafsir dengan latar
belakang madzhab masing-masing. Diantara kitab-kitab tafsir fiqih adalah:
1.
Ahkam
Al-Qur’an, karya
Al-Jashshash (wafat tahun 370 H)
2.
Ahkam
Al-Qur’an, karya Ibn
Al-‘Arabi (wafat tahun 543 H)
5)
Tafsir Falsafi
Salah
satu pemicu munculnya keragaman penafsiran adalah perkembangan kebudayaan dan
pengetahuan umat Islam. Bersamaan dengan itu, pada masa khilafah Abbasiyah
digalakan pada penerjemahan buku-buku asing ke dalam bahasa Arab. Diantaranya
adalah buku-buku filsafat, yang pada gilirannya dikonsumsi oleh umat Islam.
Menyikapi hal itu, umat Islam terbagi kepada dua golongan.
Golongan
pertama, yaitu mereka yang menolak ilmu-ilmu yang bersumber dari buku-buku
karangan para filsuf tersebut
karena menganggapnya bertentangan dengan aqidah dan agama. Mereka
bangkit untuk menolak buku-buku itu dan menyerang paham-paham yang dikemukakan
didalamnya, membatalkan argumen-argumennya, mengharamkannya dan menjauhkannya
dari kaum muslimin. Diantara mereka adalah Imam Al-Ghazalli dan Al-Fakr Ar-Razi
yang didalam kitab tafsirnya mengemukakan paham mereka yang bertentangan dengan
agama dan dengan Al-Qur’an secara khusus, lalu membatalkannya.
Golongan kedua justeru mengagumi
filsafat. Mereka menekuni dan menerimanya sepanjang tidak bertentangan dengan
norma-norma Islam. Mereka berusaha memadukan antara filsafat dan agama serta
menghilangkan pertentangan antara keduanya, tatapi gagal. Yang mereka capai
hanya menengah-nengahi antara keduanya. Sebab, tidak mungkin nash Al-Qur’an
mengandung teori-teori filsafat
Dari golongan pertama lahirlah kitab mafatihi
Al-ghaib karya Al-Fakhr Ar-Razi (wafat 606 H). adapun terhadap dolongan
kedua, Dr. Adz-Dzahabi berkata, kami tidak pernah mendengar ada seorang filsuf
–yang mengagung-agungkan filsafat – yang mengarang satu kitab tafsir Al-Qur’an
yang lengkap. Yang kami temukan hanya sebagian pemahaman mereka terhadap
Al-Qur’an yang berpencar-pencar dalam buku-buku filsafat karangan mereka[17].
6)
Tafsir ilmi
Al-Qur’an
ternyata mendorong pula pengembangan ilmu pengetahuan. Al-Qur’an mendorong umat
Islam untuk memerdekakan akal dari belenggu keraguan, melepaskan belenggu
berfikir dan mendorongnya untuk mengamati fenomena alam. Allah telah menolong
kita untuk mengamati ayat-ayat kauniyah disamping ayat-ayat qur’aniyah.
Dengan semangat ini bermunculanlah
sebagian mufassir yang menafsirkan ayat-ayat kauniyah dengan bertolak
dari proporsi pokok bahasa, kapasitas keilmuan yang mereka miliki, dan hasil
pengamatan langsung fenomena-fenomena alam. Namun mereka membatasi diri pada
penjelasan ayat perayat secara parsial tanpa menyertakan ayat-ayat yang
memiliki tema serupa.
Diantara ulama tafsir yang memperdalam
tafsir ilmi adalah :
1.
Imam
Fakhr Ar-Razi dalam tafsir Al-Kabir
2.
Imam
Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin dan Jawahir Al-Qur’an
3.
Imam
As-Shuyuti dalam Al-Itqan[18]
7)
Tafsir Adabi Ijtima’i
Tafsir Adabi Ijtima’I berupaya
menyingkapkan keindahan bahasa Al-Qur’an dan mukjizat-mukjizatnya, menjelaskan
makna-makna dan maksud-maksudnya; memperlihatkan aturan-aturan Al-Qur’an
tentang kemasyarakatan; dan mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi umat
Islam secara khusus dan permasalahan umat lainnya secara umum. Semua itu
diuraikan dengan memperhatikan petunjuk Al-Qur’an yang membawa kebahagian
didunia dan diakhirat. Corak tafsir ini pun berupaya mengompromikan antara
Al-Qur’an dan teori-teori pengetahuan yang valid. Corak ini mengingatkan
manusia bahwa Al-Qur’an merupakan kitab Allah abadi yang sanggup menyetir perkembangan zaman dan kemanusiaan. Disamping
itu, corak tafsir ini berupaya menjawab keragu-raguan yang dilemparkan musuh
menyangkut Al-Qur’an. Corak tafsir ini pun berupaya menghilangkan keraguan
mengenai Al-Qur’an dengan mengemukakan berbagai argumentasi yang kuat.
Diantara kitab tafsir adabi ijtima’I adalah
:
1.
Tafsir
Al-Manar, karya Rasyid Ridha (wafat tahun 1354
H)
2.
Tafsir
Al-Maraghi, karya
Al-Maraghi (wafat tahun 1945 H)
b.
Metode Tafsir Ijmali
Tafsir ijmali adalah
cara-cara yang menopang mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai
dengan urutan mushaf kemudian menjelaskan ma’na-ma’na umum dalam
ayat-ayat Al-Qur’an dengan mengikuti apa yang menuju pada makna umum dari
tujuan-tujuan dan dibentuk dari
lafadz-lafadzhnya suatu ‘ibarat (gaya bahasa) yang mudah dalam
memahaminya dan jelas maksud-maksudnya bagi yang membaca dan yang
mendengarkannya[20].
Dengan
metode ini, mufassir berupaya menjelaskan makna-makna Al-Qur’an dengan uraian
singkat dan bahasa yang mudah sehingga dapat dipahami oleh semua orang, mulai
dari orang yang berpengetahuan luas sampai orang yang berpengetahuan
sekadarnya. Hal ini –sebagaimana metode tahlili- dilakukan terhadap ayat
perayat dan surat persurat sesuai dengan urutannya dalam mushaf sehingga tampak
keterkaitan antara makna satu ayat dan ayat yang lain, antara satu surat dan
surat yang lain.
Dengan metode ini, mufassir berupaya pula
menafsirkan kosakata Al-Qur’an dengan kosakata yang ada di dalam Al-Qur’an
sendiri, sehingga para pembaca yang
melihat uraian tafsirnya tidak jauh dari konteks Al-Qur’an, tidak keluar dari
muatan makna yang dikandung oleh kosakata yang serupa dalam Al-Qur’an, dan
adanya keserasian antara bagian Al-Qur’an yang satu dan bagian lain. Metode
tafsir ini lebih jelas dan lebih mudah dipahami para pembaca.
Ketika menggunakan metode ini, para
mufassir menjelaskan Al-Qur’an dengan bantuan sebab turun ayat (asbabun
nuzul), peristiwa sejarah, hadits Nabi atau pendapat ulama saleh.
Diantara kitab tafsir yang menggunakan
metode ini adalah:
1.
Tafsir
Al-Qur’an Al-Karim, karya Muhammad
Farid Wajdi
c.
Metode Tafsir Muqaran
Tafsir
Al-Maqorin adalah
cara-cara yang dipakai oleh mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an kemudian
dikumpulkan sekitar pokok-pokok pembicaraannya dari nash-nash, baik itu teks
Al-Qur’an, perkataan Nabi, perkataan Sahabat, perkataan Mufassir atau teks kitab-kitab samawi lainnya.
Kemudian dibandingkan nash-nash dan pendapat-pendapat tersebut, diperlihatkan
dalil-dalilnya, dijelaskan yang rojih dan dihapus yang marjuh[22].
Langkah yang ditempuh ketika menggunakan
metode ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengumpulkan
sejumlah ayat Al-Qur’an
2.
Mengemukakan
penjelasan para mufassir, baik kalangan salaf atau kalangan khalaf, baik
tafsirnya bercorak bil-ma’tsur atau bir-ra’yi.
3.
Membandingkan
kecenderungan tafsir mereka masing-masing
4.
Menjelaskan
siapa diantara mereka yang penafsirannya dipengaruhi-secara subjektif-oleh
madzhab tertentu; siapa yang penafsirannya ditujukan untuk melegitimasi
golongan atau madzhab tertentu; siapa yang penafsirannya diwarnai latar
belakang disiplin ilmu yang dimilikinya, seperti bahasa, fiqih atau yang
lainnya; siapa yang penafsirannya didominasi uraian-uraian yang sebenarnya
tidak perlu, seperti kisah-kisah yang tidak rasional dan tidak didukung oleh
argumentasi nakliah; siapa yang penafsirannya dipengaruhi oleh paham-paham
Asy’ariyah, atau Mu’tazilah, atau paham-paham tasawuf, atau teori-teori
filsafat, atau teori-teori ilmiah[23].
d.
Metode Tafsir Maudhu’i (tematik)
Tafsir Maudhu’ii adalah cara atau metode yang digunakan mufassir
dalam menafsirkan Al-Qur’an bukan menurut tartib (susunan) mushaf, tetapi
dengan mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang menceritakan satu tema kemudian
menafsirkannya[24].
Tafsir Maudhui menurut pengertian
istilah para ulama adalah: “menghimpun seluruh ayat Al-Qur’an yang memiliki
tujuan dan tema yang sama. Setelah itu –kalau mungkin- disusun berdasarkan
kronologis turunnya dengan memperhatikan sebab-sebab turunnya. Langkah-langkah
selanjutnya adalah menguraikannya dengan menjelajahi seluruh aspek yang digali.
Hasilnya diukur dengan timbangan teori-teori akurat sehingga si mufassir dapat
menyajikan tema secara utuh dan sempurna. Bersamaan dengan itu, dikemukakan
pula tujuannya yang menyeluruh dengan ungkapan yang mudah dipahami sehingga
bagian-bagian yang terdalam sekali pun dapat diselami.
Al-Qur’an sesungguhnya menghimpun
tema-tema yang perlu digali dengan menggunakan metode maudhu’i (tematik).
Seandainya seorang peneliti menggunakan metode ini dengan penuh keseriusan,
tampaklah kepada kita kandungan Al-Qur’an berupa –diantaranya - penetapan
syari’at yang cocok untuk setiap waktu dan tempat. Dari sana kita dapat
menetapkan undang-undang kehidupan yang siap berhadapan dengan perubahan
dinamika kehidupan, undang-undang wadh’iyah, dan unsur-unsur eksternal
yang kita hadapi dalam keberagaman kita sehari-hari.
Sebagai contoh, ayat-ayat yang menerapkan
tentang ketuhanan dan keesaan Allah banyak terdapat pada surat-surat Makiyyah
dan surat-surat Madaniyyah. Seandainya ada seorang mufassir menghimpun
ayat-ayat itu lalu mengurutnya atas dasar semangat metode maudhu’I (tematik)
dan menguraikannya dengan dalil-dalil yang jelas dan tepat, tidak akan ada lagi
keraguan didalam hati orang-orang kafir. Demikian pula ayat-ayat yang melarang
riba, dengan menggunakan metode ini, simufassir akan melihat bahwa larangan itu
pada dasarnya merupakan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Beberapa karya yang menggunakan metode
penafsiran yang dekat dengan metode maudhu’I seperti:
1.
Al-Bayan
fi Aqsam Al-Qur’an, karya Ibn
Al-Qayyim
2.
Majaz
Al-Qur’an, karya Abu
Ubaidah
3.
An-Nasikh
wa Al-Mansukh fi Al-Qur’an, karya
Abu Ja’far An-Nahhas
4.
Asbab
An-Nuzul, karya Al-Wahidi
2.
Pendekatan Tafsir
Dalam
khazanah keilmuan tafsir Qur’an, ada beberapa pendekatan tafsir yang sangat
familiar. Pendekatan tersebut meliputi pendekatan riwayat, pendekatan filologis
atau gramatika kebahasaan, pendekatan filosofis dan saintifik, dan pendekatan
esoterik.
a.
Pendekatan Riwayat
Pendekatan
riwayat adalah penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada penjelasan
sejumlah riwayat, baik yang disandarkan kepada Nabi, sahabat maupun yang
disandarkan kepada tabi’in. karya tafsir yang termasuk dalam kategori ini
diantaranya adalah jami’ al-bayan fi Tafsir al-Qur’an karya Ath-Thabari;
tafsir al-Qur’an al-Adzim karya Ibnu Katsir dan Tafsir Al-Dur
Al-Mantsur karya As-Suyuthi. Pendekatan riwayat ini didasarkan pada
paradigma atau pandangan asumtif bahwa satu-satunya yang mengetahui tafsir
otentik teks suci Al-Qur’an adalah Nabi sendiri sebagai pembawa risalah. Oleh
karena itu, cara untuk memahami dan menyingkap makna teks suci Al-Qur’an secara
otentik adalah dengan mengungkap berbagai pernyataan dan perilaku Nabi yang
memberikan tafsiran atas suatu teks melalui riwayat hadits atau sunnah (prophetic
tradition).
b.
Pendekatan Filologis
Pendekatan
filologis atau gramatika kebahasaan adalah penafsiran Al-Qur’an yang
menitikberatkan pada aspek filologis atau gramatika kebahasaan. Karya tafsir
yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah Tanwir al-Miqbas min
Tafsir Ibnu Abbas karya Al-Firuzabadi; majaz Al-Qur’an karya Abu
Ubaidah; Al-Kasyaf ‘an Haqaiq At-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil karya
Zamahsyari; Al-Bahr Al-Muhith fi Tafsir Al-Qur’an karya Abu Hayyan; dan
sejumlah karya tafsir lainnya, terutama yang bercorak hukum. Pendekatan
filologi atau gramatika kebahasaan dini didasarkan pada paradigma atau
pandangan asumtif bahwa Al-Qur’an tertuang dalam bahasa Arab. Karena itu, cara
otentik untuk dapat memahami dan menyingkap makna teks suci Al-Qur’an adalah
dengan memahami karakter bahasa Arab sendiri atau dengan merujuk kepada
struktur dan sistem tanda (simbol linguistik) bahasa Arab – gramatikanya.
c.
Pendekatan Filosofis
Pendekatan
filosofis dan saintifik adalah penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada
aspek filosofis saintifik. Karya tafsir yang dapat dimasukan dalam kategori ini
diantaranya adalah Tafsir Al-Kabir Mafatih Al-Ghaib karya Fakhr al-Din
Al-Razi; Anwar At-Tanzil karya Abdullah Al-Baidhawi; Al-Jawahir fi
At-Tafsir Al-Qur’an Al-Karim karya Tantaw Jauhari dan sejumlah karya tafsir
lainnya, terutama yang bercorak falsafi, teologi dan penafsiran alam.
Pendekatan filosofis – saintifik ini didasarkan pada paradigma atau pandangan
asumtif bahwa, pertama, Al-Qur’an sebagai realitas wahyu ilahi, tidak cukup
diterima statementnya hanya pada dataran iman atau level moral saja, tetapi
harus dipahami sebagai kebenaran filosofis
sekaligus teoritis; kedua, Al-Qur’an memuat teks-teks isyarat ilmiah
(ayat kauniyah) yang bersifat empiris historis, disamping teks-teks yang
memerlukan penjelasan filosofis. Karena itu, untuk mendekati dan menafsirkan
teks Al-Qur’an, diperlukan pendekatan saintifik dan filosofis sehingga dapat
menyingkap “esensi rasionalitas” dibalik teks tersebut.
d.
Pendekatan Esoterik
Pendekatan
esoterik atau bathin adalah penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada
aspek esoterik atau penafsiran bathin teks. Karya tafsir yang dapat dimasukkan
dalam katergori ini diantaranya adalah Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim karya
Muhammad Sahal Ibn Abdullah At-Tusturi; Haqaiq At-Tafsir karya Abu
Abdurrahman Muhammad Ibn Husein Ibn Musa (Al-Sulami); ‘Arais Al-Bayan fi
Haqaiq Al-Qur’an karya Muhammad As-Syirazi; At-Ta’wilat An-Najmiyat karya
Najmuddin Dayah dan ‘Ala Ad-Dawlah As-Samnani; Lathaif Al-Isyarat karya
Qasim Abdul Karin Ibn Hawazim bin Abdul Malik Zain Al-Islam Al-Qusairi; dan Tafsir
Al-Qur’an Al-Karim Karya Muhyiddin Ibn ‘Arabi. Karya-karya tafsir tersebut
berkembang dalam trasidi sufistik yang kemudian dikenal dengan tafsir
Al-Isyari. Pendekatan esoterik ini didasarkan pada dua asumsi dasar, yaitu
pertama, sebagaimana dikeumukakan oleh Ibnu Sina dan kalangan Ikhwan As-Shafa,
bahwa Al-Qur’an merupakan simbol-simbol atau isyarat-isyarat (ramazun) bagi suatu hakikat kebenaran
yang melampui pikiran orang-orang kebanyakan. Kedua, sebagaimana dikemukakan
oleh Ibn Rusyd dan kalangan sufi bahwa Al-Qur’an mempunyai makna dzahir dan
makna bathin. Untuk memahami dan menyingkap makna simbol-simbol dan makna
bathin tersebut, maka diperlukan pendekatan esoterik dan alegoris terhadap teks
Al-Qur’an[26].
III.
Kesimpulan
Para
ulama terdahulu telah menemukan berbagai metode dan pendekatan dalam memahami
Al-Qur’an. Mereka berusaha memahami Al-Qur’an dengan kondisi yang menyertainya
yang dalam perkembangannya menghasilkan corak penafsiran yang beragam. Secara
umum penafsiran terhadap Al-Qur’an dilakukan melalui empat cara, yang meliputi
: metode ijmali (penafsiran global), tahlili (perbandingan), muqaran
(perbandingan) dan maudhu’ii (tematik). Metode-metode tafsir
tersebut menempati posisi yang sangat penting dalam ilmu tafsir, karena dengan
metode tersebut seseorang bisa memahami Al-Qur’an dan terhindar dari penafsiran
yang keliru.
DAFTAR
PUSTAKA
Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. tt. Ilmu
Tafsir, Darul Ma’arif
Al-Farmawi, Abdul Hayy. 2002. Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara
Penerapannya. Bandung : CV. Pustaka Setia
Al-Ghazali, Muhammad. 1996. Berdialog Dengan Al-Qur’an :
Memahami Pesan Kitab Suci Dalam Kehidupan Masa Kini. Bandung : Mizan.
Ar-Rumi, Fahd Ibn Abdurrahman Ibn
Sulaiman. 1419 H. buhuts fi ushulut tafsir wa nahihujuhu, Maktabah
At-Taubah
Ash-Shadr, Ayatullah Baqir. 1993. Sejarah Dalam Perspektif
Al-Qur’an : Sebuah Analisis. Jakarta : Pustaka Hidayah.
Bisri, Cik Hasan. 2011. Mengerti Qur’an : Pencarian Hingga Masa
Senja (70 Tahun Prof. Dr. H. A. Chozin Nasuha. Bandung : Pusat Penjamin
Mutu dan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Hamzah, Muchotob. 2004. Tafsir
Maudhu’I Al-Muntaha, Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Izzan, Ahmad. 2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung :
Tafakur
Nurdin, Ali. 2006 Qur’anic
Society – menelusuri konsep masyarakat ideal dalam Al-Qur’an, Penerbit
Erlangga
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php diakses pada tanggal 07 maret 2011
Shihab, Quraish. Membumikan
Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung:
Mizan
[1] Quraish
Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan
Masyarakat, (Bandung: Mizan), hlm.150
[2]
Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php diakses pada tanggal 07 maret 2011
[3]
Ahmad Izzan, Metodologi
Ilmu Tafsir, (Bandung: Tafakur, 2009), cet. Ke-2, hlm. 97-98
[6] Hendar Riyadi,
“Pendekatan Hermeneutik Dalam Studi Tafsir Qur’an”, Cik Hasan Bisri (ed.), Mengerti
Qur’an : Pencarian Hingga Masa Senja (70 Tahun Prof. Dr. H. A. Chozin Nasuha), (Bandung:
Pusat Penjamin Mutu dan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2011),
hlm.223
[7]
Muchotob Hamzah, et al., Tafsir
Maudhu’I Al-Muntaha, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004), cet. Ke-1,
hlm.19
[8]
Ali Nurdin, Qur’anic
Society – menelusuri konsep masyarakat ideal dalam Al-Qur’an, (Jakart:
Penerbit Erlangga, 2006), cet. Ke-8, hlm.14
[9]
Abul Hayy
Al-Farmawi, Al-Bidayah fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah
Maudhu’iyyah, diterjemahkan oleh Rosihon Anwar dengan judul Metode
Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002),
cet. Ke-1, hlm.23-24
[11]
Al-Farmawi, Al-Bidayah
fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh
Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya,,
hlm.24-25
[12]
Adz-Dzahabi, Ilmu
Tafsir, hlm.48
[13] Ibid, hlm.53-55
[14]
Al-Farmawi, Al-Bidayah
fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh
Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya,
hlm.26-27
[20]
Fahd
Ibn Abdurrahman Ibn Sulaiman Ar-Rumi, buhuts fi ushulut tafsir wa
nahihujuhu, (Maktabah At-Taubah, 1419 H), cet. Ke-4, hlm.59
[21]
Al-Farmawi, Al-Bidayah
fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh
Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya, hlm.38
[22]
Fahd Ibn
Abdurrahman Ibn Sulaiman Ar-Rumi, buhuts fi ushulut tafsir wa nahihujuhu, hlm.60
[23]
Al-Farmawi, Al-Bidayah
fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh
Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya, hlm.39
[24]
Fahd Ibn
Abdurrahman Ibn Sulaiman Ar-Rumi, buhuts fi ushulut tafsir wa nahihujuhu, hlm.62
[26]
Riyadi, Pendekatan
Hermeneutik dalm Studi Tafsir Qur’an, hlm.221-223
Apple Watch Stainless Steel vs Titanium Art of the World
BalasHapusThe Apple Watch is a premium head titanium ti s6 watch designed to deliver a head titanium ti s6 premium look. titanium sia It comes with an aluminium handle mens titanium rings with 2-inch titanium pry bar wadeshows and a rotating