Sabtu, 22 Oktober 2011

TAFSIR HERMENEUTIS QS. ALI IMRON AYAT 104 TENTANG AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR



I.         Pendahuluan
Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran merupakan ciri utama masyarakat orang-orang yang beriman. Setiap kali Al-Qur'an memaparkan ayat yang berisi sifat-sifat orang-orang beriman yang benar, dan menjelaskan risalahnya dalam kehidupan ini, kecuali ada perintah yang jelas, atau anjuran dan dorongan bagi orang-orang beriman  untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Al-Qur'an telah menjadikan rahasia kebaikan yang menjadikan umat Islam istimewa adalah karena ia mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah.
Bahkan ia merupakan ciri utama yang membedakannya dari umat-umat lain, dan dilahirkan bagi umat manusia untuk melaksanakan kewajiban mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sesungguhnya Allah yang maha tinggi dan maha kuasa mengingatkan umat Islam agar tidak lupa pada tugas utamanya dalam kehidupan ini, atau bermalas-malasan dalam melaksanakannya, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
Berdasarkan uraian diatas penulis merasa perlu membahas QS. Ali Imran ayat 104 ditinjau dari pendekatan teologis, pendekatan filosofis dan pendekatan sosiologis dengan menggunakan metode hermeneutis.

II.      Tafsir Hermenetis QS. Ali Imran ayat 104
A.    Tafsir Mufrodat
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  

Makna Min menunjukan littab’id (sebagian), karena Amar ma’ruf nahi munkar merupakan bagian dari fardhu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar dilaksanakan kecuali bagi orang-orang yang mengetahui kebaikan dan kemunkaran dan mengetahui bagaimana menempatkan urusan dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan bagaimana mengendalikannya.
Adapun orang yang tidak tahu dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, kerapkali mereka mencegah berbuat kebaikan dan memerintah untuk melaksanakan kemunkaran, terkadang berbuat keras/tegas pada situasi yang lunak dan bersikap lunak pada situasi dimana harus berbuat keras/tegas. Dalam keadaan seperti ini maka gugur ketentuan tersebut bagi mereka. Dengan demikian maka pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar hukumnya fardhu kifayah.
Kata umat pada ayat di atas mempunyai beberapa pengertian yang berbeda-beda, diantaranya:
1.    Umat dimaksudkan pada sekolompok orang yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar di suatu Negara.
2.     Umat dimaksudkan pada golongan agama tertentu. Dalam hal ini pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar hanya boleh dilaksanakan oleh orang yang beragama Islam.
Pada ayat di atas terdapat dua istilah yang mempunyai makna harfiah yang serupa, yaitu kata al-khair dan ma’ruf. Secara sekilas dapat dimaknai dua frase tersebut sebagai kebaikan. Namun tentu saja pemaknaan tersebut akan mempunyai konsep yang berbeda manakala ditempatkan frase tersebut pada kondisi yang berlainan.
Kata Al-khoir mempunyai makna yang lebih umum dibandingkan dengan ma’ruf. Al-Khoir mempunyai arti makna apa yang pantas bagi manusia didunia. Seperti budaya, adat istiadat, agama dan lain sebagainya. Artinya kebaikan apapun yang diterima oleh semua kalangan didunia baik itu kebaikan yang ada pada suatu budaya, adat istiadat atau agama manapun adalah khair.
            Adapun ma’ruf mempunyai makna apa yang dinyatakan dan disetujui olah hukum-hukum Allah. Hal ini mempunyai pengertian bahwa kebaikan yang ditunjukan oleh ma’ruf harus sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah. Sedangkan kata munkar bermakna sebaliknya yaitu segala sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah.
Kata yad’u atau da’wah dalam bentuk mashdarnya, mempunyai makna membentuk opini/persepsi. Sehingga mempunyai implikasi tidak menekan atau memaksakan. Dalam hal ini maka kata yad’u disandingkan dengan al-khair, ini mempunyai pengertian bahwa kebaikan yang sifatnya umum seperti yang dimaksud pada kata  al-khair disampaikan pada ayat ini melalui da’wah. Sedangkan bentuk amar atau nahyi disandingkan dengan kata ma’ruf dan munkar, yang mempunyai implikasi bahwa pelaksanaannya bersifat menekan atau memaksa.
B.     Pendekatan Teologis
Secara teologis pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar hukumnya adalah wajib kifayah yang harus dilakukan oleh seseorang dalam menyuruh berbuat ma’ruf / baik dan mencegah kemunkaran yang ada disekelilingnya. Hal ini dipahami bila dilihat dari tujuan dilaksanakannya amar ma'ruf nahi munkar adalah mewujudkan manusia yang beretika sesuai dengan ajaran Islam. Namun tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan orang yang melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Ada beberapa syarat menurut Al-Ghazali dalam melakukan amar ma'ruf nahi munkar, diantaranya:
1.        Mukallaf, yakni seorang yang sudah baligh (dewasa) dan berlaku atas dirinya hukum-hukum agama.
2.        Beriman, yakni pelaksana amar ma'ruf nahi munkar haruslah seorang mukmin, mengingat bahwa hal ini termasuk pembelaan terhadap agama.
3.        Berperilaku baik. Sebagian mempersyaratkan adanya sifat 'adalah (integritas pribadi, atau berakhlak baik, bukan fasik) bagi yang akan beramar ma'ruf nahi munkar.
4.        Adanya izin dari waliyy '1 amr (penguasa negeri muslim). Sebagian orang berpendapat bahwa tidak semua penduduk, orang perorang, boleh melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar melainkan hanya mereka yang telah memperoleh izin dari Imam atau waliyy '1 amr (penguasa negeri muslim).
Selanjutnya Ibnu Taimiyah menambahkan syarat-syarat melakukan amar ma'ruf nahi munkar, antara lain :
5.        Amal seseorang tidak dapat dikatakan saleh jika dilakukan tanpa ilmu dan pemahaman.
6.     Yang termasuk perbuatan baik adalah melakukan amar dan nahi berdasarkan jalan yang lurus, yang merupakan jalan terdekat untuk menuju titik sasaran.
7.        Amal harus dilakukan dengan lemah lembut.
8.        Seorang mukmin haruslah penyantun dan sabar menerima cobaan, karena setiap mukmin tidak terlepas dari cobaan. Jika tidak bisa berlaku demikian, maka dikhawatirkan kemafsadatan yang timbul lebih besar dari pada kemaslahatannya.
Bentuk amar ma'ruf nahi munkar perlu dilakukan dengan pendekatan dan cara yang baik. Nabi Muhammad Saw. memberikan ilustrasi bentuk amar ma'ruf nahi munkar itu dalam Haditsnya :
عن أبي سعيد الخدري – رضي الله عنه - ، قَالَ : سَمِعت رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم - ،يقول :  مَنْ رَأى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ. رواه مسلم
"Barang siapa diantara kalian yang melihat kemunkaran maka cegahlah dengan tangannya (kekuasaan), jika tidak mampu maka dengan lisannya (teguran), jika tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian itu selemah-lemahnya Iman". (HR. Muslim)
Konteks Hadits di atas menunjukan bahwa amar ma'ruf nahi munkar perlu dilakukan dengan cara yang baik, sesuai dengan kemampuan orang yang melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Diantaranya dilakukan dengan kekuasaan kita untuk melakukkannya, kemudian dijelaskan apabila tidak ada kemampuan untuk beramar ma'ruf nahi munkar dengan kekuasaan, maka dilakukan dengan teguran. Dan apabila tidak ada keberanian untuk menegur, maka tahap akhir yang harus dilakukan adalah penginkaran dalam hati terhadap kemunkaran yang ada. Namun cara-cara tersebut tidak mengharuskan seseorang dalam beramar ma'ruf nahi munkar dilakukan secara berurutan. Tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kemunkaran yang dihadapinya.

C.    Pendekatan Filosofis
Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar secara filosofis salahsatunya dapat dikaji melalui nilai-nilai aksiologisnya. Dalam hal ini nilai-nilai yang digunakan dalam mengkaji amar ma’ruf nahi munkar adalah nilai etika Islami, nilai estetika Islami dan nilai logika Islami.
1.      Nilai Etika Islami
Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar sesuai dengan etika Islam, karena etika Islam menghendaki bahwa setiap muslim mempunyai kewajiban bagi dirinya pribadi dalam upaya pensucian diri, yaitu menjaga diri dari segala keburukan dan memelihara kehormatan. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan sebuah cara agar setiap pribadi muslim terjaga kesucian dirinya dari perbuatan munkar dan senantiasa melaksanakan perbuatan ma’ruf.
2.      Nilai Estetika Islami
Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana yang Nabi anjurkan mempunyai nilai keindahan tersendiri. Keindahan tersebut tercermin dari adanya saling mengingatkan dalam kebajikan. Sebagaimana firman Allah SWT.
(#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ  
Dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Nilai keindahan dari pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana yang tercermin dalam perilaku saling mengingatkan dalam kebajikan ini, harus dilakukan dengan cara yang tepat seperti yang telah Nabi ajarkan dalam haditsnya. Amar ma’ruf nahi munkar bernilai seni manakala muhtasib (yang melaksanakan amar ma’ruf) dan muhtasib ‘alaih saling merespon, saling menghargai dan tidak saling memaksakan.
3.      Nilai Logika Islami
Manusia merupakan makhluk yang kadang berbuat benar dan kadang pula berbuat salah. Kesalahan yang dilakukan manusia kemungkinan karena datangnya dari godaan syetan yang senantiasa mengganggu kehidupan manusia atau hawa nafsu manusia yang tidak terkendali. Dalam keadaan seperti ini, maka perlu adanya saling mengingatkan diantara sesama manusia, dalam mengarahkan manusia kejalan yang benar.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ashr ayat 1-3
ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ   ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ  
1. demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Ayat di atas menjelaskan bahwa perlunya manusia saling mengingatkan satu sama lain dalam mentaati kebenaran. Karena apabila tidak demikian, Allah SWT menggolongkan orang tersebut dalam golongan orang-orang yang merugi. Saling mengingatkan sesama manusia dalam mentaati kebenaran sebagaimana tersebut di atas, tentu saja harus dilakukan dengan cara yang baik yaitu dengan pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar. Karena amar ma'ruf nahi munkar memberikan kontribusi bagi terwujudnya lingkungan masyarakat yang penuh dengan kebaikan.
Dengan demikian nilai logika dari pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar adalah bahwa amar ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu upaya dalam mengarahkan manusia untuk saling mengingatkan dalam mentaati kebenaran.
  
D.    Pendekatan Sosiologis
Fungsi agama secara edukatif bertujuan bahwa ajaran agama harus dipatuhi. Ajaran agama bersifat yuridis yakni berfungsi untuk menyuruh dan mela­rang. Kedua unsur suruhan dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama masing-masing. Dalam hal ini Agama Islam mengatur agar setiap pengikutnya melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Dalam Islam amar ma’ruf nahi munkar adalah media untuk sampainya perintah agama kepada umat. Amar ma’ruf nahi munkar dimaksudkan agar tujuan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dapat direalisasikan dalam kehidupan individual maupun sosial. Bahkan bentuk amar ma’ruf nahi munkar ini dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial (social control) dimana agama Islam yang diyakini kebenarannya harus dijadikan norma dalam mengawasi kehidupan individu maupun sosial.
Pengendalian sosial (social control) dalam pengertian yang lebih luas mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu, individu terhadap kelompok, kelompok terhadap individu dan kelompok terhadap kelompok.
Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar secara sosiologis dapat dikatakan sebagai pengendalian sosial (social control) karena dalam pelaksanaannya bersifat mendidik, mengajak dan memaksakan muhtasab ‘alaihi (objek dalam amar ma’ruf nahi munkar) untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai yang berlaku dalam agama Islam.
Dalam bentuk pelaksanaanya pun amar ma’ruf harus memperhatikan situasi dan kondisi dimana muhtasab ‘alaihi berada. Sebagaimana Nabi pernah mengajarkan pada sahabatnya.
عن أبي سعيد الخدري - رضي الله عنه - ، قَالَ : سَمِعت رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - ، يقول :  مَنْ رَأى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ. رواه مسلم

"Barang siapa diantara kalian yang melihat kemunkaran maka cegahlah dengan tangannya (kekuasaan), jika tidak mampu maka dengan lisannya (teguran), jika tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian itu selemah-lemahnya Iman". (HR. Muslim)
Hadits di atas menjelaskan betapa Nabi sangat memperhatikan sekali aspek kemampuan seseorang dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar meskipun pengingkaran dengan hati merupakan indikator lemahnya iman seseorang, tapi itulah bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang paling tepat ketika ketidakmampuan seseorang dalam mengahadapi muhtasab ‘alaihi.
Hadits nabi diatas pula menjelaskan bahwa pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dapat dilakukan dengan cara paksaan dan tanpa kekerasan. Hal ini sesuai dengan teori pengendalian sosial yang dijelaskan oleh Soerjono Soekanto bahwa suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan pelbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (Coercive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan di dalam keadaan yang bagaimana.
Selanjutnya Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa didalam suatu masyarakat yang secara relatif berada dalam keadaan yang tentram, maka cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif daripada penggunaan paksaan. Paksaan lebih sering diperlakukan di dalam masyarakat yang berubah, karena di dalam keadaan seperti itu pengendalian sosial juga berfungsi untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lama yang telah lama goyah. Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas-batasnya dan tidak selalu dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan melahirkan reaksi negatif, setidak-tidaknya secara potensial.
Dengan demikian maka pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar sebagai pengendalian sosial (social Control) yang bertujuan agar muhtasab ‘alaihi mematuhi kaidah-kaidah syari’at Islam harus dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat berada. Pelaksanaanya pun dapat dilakukan dengan cara persuasive seperti nasehat, teguran, sosialisasi, pengajaran atau dengan paksaan (coersive) yang dilakukan oleh penguasa yang berwenang bahkan sekalipun dengan pengingkaran hati sebagai bukti penolakan diri kita terhadap kemunkaran.

E.     Kesimpulan
Sebagai media penyampai pesan moral agama, keberadaan amar ma’ruf nahi munkar dianggap merupakan hal yang sangat penting. Karena ajaran agama Islam secara yuridis berfungsi menyuruh dan mela­rang maka kedua unsur suruhan dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama Islam. Disamping itu pula amar ma’ruf nahi munkar mempunyai peranan sebagai pengendalian sosial (social control) terhadap umat Islam agar mau mematuhi kaidah-kaidah syari’at Islam dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat berada.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali (2003). Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Bandung:Karisma
Al-Maaroghi, Ahmad Mustofa Al-Maroghi, Tafsirul Maroghi, Maktabah Syamilah
Al-Muhilli, Jalaludin dan As-Suyuti, Jalaludin, Tafsir Jalalain, Maktabah Syamilah
ANIDA (2003). ANIDA majalah Ilmiah Aktualisasi Nuansa Ilmu Dawah Fakultas Dakwah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung: IAIN
Annawawi, Riyadussholihin, Maktabah Syamilah 
An-Nisaburi, Mahmud bin Abi Hasan, Ijazul Bayan ‘an Ma’anil Qur’an, Maktabah Syamilah
Asy-Sya’rowi, Kitab Asy-Sya’rowi, Maktabah Syamilah
Asy-Syarbini, Muhammad Bin Ahmad, Tafsir Sirojul Munir, Maktabah Syamilah
Depag RI (1989), Al-Qur’an Dan Terjemahnya,Surabaya:Mahkota
Jalaludin (2001). Psikologi Agama, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono (1995). Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Tafsir, Ahmad (2001). Filsafat Umum Akal dan Hati sejak Thales sampai Chapra, Bandung:PT.Remaja Rosdakarya
Taimiyah, Ibnu (1993). Etika Beramar Ma’ruf Nahi Munkar, Jakarta: Gema Insani Press




1 komentar:

  1. Lha kalow putri anda.kedapatan bercumbu dg non muhrim,apakah anda tetap membiarkan sampe selesai lalu lapor polisi?
    Ato istri anda sedang berdua dg lelaki yg gak pny hak utk berada di ranjang anda,bugimana sikap anda?

    BalasHapus

Recent Posts