I.
Pendahuluan
Mengajak
kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran merupakan ciri utama masyarakat
orang-orang yang beriman. Setiap kali Al-Qur'an memaparkan ayat yang berisi sifat-sifat
orang-orang beriman yang benar, dan menjelaskan risalahnya dalam kehidupan ini,
kecuali ada perintah yang jelas, atau anjuran dan dorongan bagi orang-orang
beriman untuk mengajak kepada kebaikan
dan mencegah kemungkaran. Al-Qur'an telah menjadikan rahasia kebaikan yang
menjadikan umat Islam istimewa adalah karena ia mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah.
Bahkan
ia merupakan ciri utama yang membedakannya dari umat-umat lain, dan dilahirkan
bagi umat manusia untuk melaksanakan kewajiban mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kemungkaran. Sesungguhnya Allah yang maha tinggi dan maha kuasa
mengingatkan umat Islam agar tidak lupa pada tugas utamanya dalam kehidupan
ini, atau bermalas-malasan dalam melaksanakannya, yaitu mengajak kepada
kebaikan dan mencegah kemungkaran.
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,
merekalah orang-orang yang beruntung”.
Berdasarkan
uraian diatas penulis merasa perlu membahas QS. Ali Imran ayat 104 ditinjau
dari pendekatan teologis, pendekatan filosofis dan pendekatan sosiologis dengan
menggunakan metode hermeneutis.
II.
Tafsir Hermenetis QS. Ali Imran ayat 104
A.
Tafsir Mufrodat
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
Makna Min menunjukan littab’id
(sebagian), karena Amar ma’ruf nahi munkar merupakan bagian dari fardhu
kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar dilaksanakan kecuali bagi orang-orang yang
mengetahui kebaikan dan kemunkaran dan mengetahui bagaimana menempatkan urusan
dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan bagaimana mengendalikannya.
Adapun orang yang tidak
tahu dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, kerapkali mereka mencegah
berbuat kebaikan dan memerintah untuk melaksanakan kemunkaran, terkadang
berbuat keras/tegas pada situasi yang lunak dan bersikap lunak pada situasi
dimana harus berbuat keras/tegas. Dalam keadaan seperti ini maka gugur
ketentuan tersebut bagi mereka. Dengan demikian maka pelaksanaan amar ma’ruf
nahi munkar hukumnya fardhu kifayah.
Kata umat pada ayat di
atas mempunyai beberapa pengertian yang berbeda-beda, diantaranya:
1.
Umat dimaksudkan pada sekolompok orang yang mempunyai kemampuan
dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar di suatu Negara.
2.
Umat dimaksudkan pada golongan agama tertentu. Dalam hal ini
pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar hanya boleh dilaksanakan oleh orang yang
beragama Islam.
Pada ayat di atas
terdapat dua istilah yang mempunyai makna harfiah yang serupa, yaitu kata al-khair dan ma’ruf. Secara sekilas dapat dimaknai dua frase tersebut sebagai kebaikan.
Namun tentu saja pemaknaan tersebut akan mempunyai konsep yang berbeda manakala
ditempatkan frase tersebut pada kondisi yang berlainan.
Kata Al-khoir mempunyai
makna yang lebih umum dibandingkan dengan ma’ruf. Al-Khoir mempunyai arti makna
apa yang pantas bagi manusia didunia. Seperti budaya, adat istiadat, agama dan
lain sebagainya. Artinya kebaikan apapun yang diterima oleh semua kalangan didunia
baik itu kebaikan yang ada pada suatu budaya, adat istiadat atau agama manapun
adalah khair.
Adapun
ma’ruf mempunyai makna apa yang dinyatakan dan disetujui olah hukum-hukum Allah. Hal ini
mempunyai pengertian bahwa kebaikan yang ditunjukan oleh ma’ruf harus sesuai
dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah. Sedangkan kata munkar bermakna
sebaliknya yaitu segala sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum-hukum yang
ditetapkan oleh Allah.
Kata yad’u atau da’wah
dalam bentuk mashdarnya, mempunyai makna membentuk opini/persepsi. Sehingga
mempunyai implikasi tidak menekan atau memaksakan. Dalam hal ini maka kata yad’u
disandingkan dengan al-khair, ini mempunyai pengertian bahwa kebaikan
yang sifatnya umum seperti yang dimaksud pada kata al-khair disampaikan pada ayat ini
melalui da’wah. Sedangkan bentuk amar atau nahyi disandingkan dengan kata
ma’ruf dan munkar, yang mempunyai implikasi bahwa pelaksanaannya bersifat
menekan atau memaksa.
B.
Pendekatan Teologis
Secara teologis pelaksanaan amar ma’ruf nahi
munkar hukumnya adalah wajib kifayah yang harus dilakukan oleh seseorang dalam menyuruh berbuat ma’ruf / baik dan
mencegah kemunkaran yang ada disekelilingnya. Hal ini dipahami bila
dilihat dari tujuan dilaksanakannya amar ma'ruf nahi munkar adalah mewujudkan manusia yang beretika
sesuai dengan ajaran Islam. Namun tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan orang yang melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Ada beberapa syarat menurut Al-Ghazali dalam melakukan
amar ma'ruf nahi munkar, diantaranya:
1.
Mukallaf,
yakni seorang yang sudah baligh (dewasa) dan berlaku atas dirinya hukum-hukum
agama.
2.
Beriman,
yakni pelaksana amar ma'ruf nahi munkar haruslah seorang mukmin, mengingat
bahwa hal ini termasuk pembelaan terhadap agama.
3.
Berperilaku baik. Sebagian mempersyaratkan
adanya sifat 'adalah (integritas pribadi, atau berakhlak baik, bukan
fasik) bagi yang akan beramar ma'ruf nahi munkar.
4.
Adanya izin dari waliyy '1 amr (penguasa
negeri muslim). Sebagian orang berpendapat bahwa tidak semua penduduk, orang
perorang, boleh melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar melainkan hanya mereka
yang telah memperoleh izin dari Imam atau waliyy '1 amr (penguasa negeri
muslim).
Selanjutnya Ibnu Taimiyah menambahkan
syarat-syarat melakukan amar ma'ruf nahi munkar, antara lain :
5.
Amal
seseorang tidak dapat dikatakan saleh jika dilakukan tanpa ilmu dan pemahaman.
6. Yang termasuk perbuatan baik adalah melakukan
amar dan nahi berdasarkan jalan yang lurus, yang merupakan jalan terdekat untuk
menuju titik sasaran.
7.
Amal harus dilakukan dengan lemah lembut.
8.
Seorang mukmin haruslah penyantun dan sabar
menerima cobaan, karena setiap mukmin tidak terlepas dari cobaan. Jika tidak
bisa berlaku demikian, maka dikhawatirkan kemafsadatan yang timbul lebih besar
dari pada kemaslahatannya.
Bentuk amar ma'ruf nahi munkar perlu dilakukan
dengan pendekatan dan cara yang baik. Nabi Muhammad Saw. memberikan ilustrasi
bentuk amar ma'ruf nahi munkar itu dalam Haditsnya :
عن أبي سعيد الخدري – رضي الله عنه - ، قَالَ :
سَمِعت رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم - ،يقول : مَنْ رَأى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ،
فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ
أضْعَفُ الإيمَانِ. رواه مسلم
"Barang siapa diantara kalian yang melihat
kemunkaran maka cegahlah dengan tangannya (kekuasaan), jika tidak mampu maka
dengan lisannya (teguran), jika tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian
itu selemah-lemahnya Iman". (HR. Muslim)
Konteks Hadits di atas menunjukan bahwa amar
ma'ruf nahi munkar perlu dilakukan dengan cara yang baik, sesuai dengan
kemampuan orang yang melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Diantaranya dilakukan
dengan kekuasaan kita untuk melakukkannya, kemudian dijelaskan apabila tidak ada
kemampuan untuk beramar ma'ruf nahi munkar dengan kekuasaan, maka dilakukan
dengan teguran. Dan apabila tidak ada keberanian untuk menegur, maka tahap
akhir yang harus dilakukan adalah penginkaran dalam hati terhadap kemunkaran
yang ada. Namun cara-cara tersebut tidak mengharuskan seseorang dalam beramar
ma'ruf nahi munkar dilakukan secara berurutan. Tetapi pelaksanaannya
disesuaikan dengan kondisi kemunkaran yang dihadapinya.
C.
Pendekatan
Filosofis
Pelaksanaan amar
ma’ruf nahi munkar secara filosofis salahsatunya dapat dikaji melalui
nilai-nilai aksiologisnya. Dalam hal ini nilai-nilai yang digunakan dalam
mengkaji amar ma’ruf nahi munkar adalah nilai etika Islami, nilai estetika
Islami dan nilai logika Islami.
1.
Nilai Etika Islami
Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar sesuai dengan etika Islam,
karena etika Islam menghendaki bahwa setiap muslim mempunyai kewajiban bagi
dirinya pribadi dalam upaya pensucian diri, yaitu menjaga diri dari segala
keburukan dan memelihara kehormatan. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan sebuah
cara agar setiap pribadi muslim terjaga kesucian dirinya dari perbuatan munkar
dan senantiasa melaksanakan perbuatan ma’ruf.
2. Nilai Estetika Islami
Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana
yang Nabi anjurkan mempunyai nilai keindahan
tersendiri. Keindahan tersebut tercermin dari adanya saling mengingatkan
dalam kebajikan. Sebagaimana firman Allah SWT.
(#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
Dan nasehat
menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi
kesabaran.
Nilai
keindahan dari pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana yang tercermin
dalam perilaku saling mengingatkan dalam kebajikan ini, harus dilakukan dengan
cara yang tepat seperti yang telah Nabi ajarkan dalam haditsnya. Amar ma’ruf
nahi munkar bernilai seni manakala muhtasib (yang melaksanakan amar ma’ruf) dan
muhtasib ‘alaih saling merespon, saling menghargai dan tidak saling memaksakan.
3.
Nilai Logika Islami
Manusia merupakan makhluk yang kadang berbuat benar dan kadang
pula berbuat salah. Kesalahan yang dilakukan manusia
kemungkinan karena datangnya dari godaan syetan yang senantiasa
mengganggu kehidupan manusia atau hawa nafsu manusia
yang tidak terkendali. Dalam
keadaan seperti ini, maka perlu adanya saling mengingatkan diantara sesama manusia, dalam mengarahkan manusia kejalan
yang benar.
Allah
SWT berfirman dalam QS. Al-Ashr ayat
1-3
ÎóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 Aô£äz ÇËÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
1.
demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam
kerugian,
3. kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati
supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Ayat di atas
menjelaskan bahwa perlunya manusia saling mengingatkan satu sama lain dalam
mentaati kebenaran. Karena apabila tidak demikian, Allah SWT menggolongkan
orang tersebut dalam golongan orang-orang yang merugi. Saling mengingatkan
sesama manusia dalam mentaati kebenaran sebagaimana tersebut di atas, tentu saja harus dilakukan dengan cara yang baik yaitu
dengan pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar. Karena amar ma'ruf nahi munkar memberikan kontribusi bagi terwujudnya
lingkungan masyarakat yang penuh dengan kebaikan.
Dengan demikian nilai logika dari pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar adalah bahwa amar
ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu upaya dalam mengarahkan manusia untuk saling
mengingatkan dalam mentaati kebenaran.
D.
Pendekatan Sosiologis
Fungsi agama secara edukatif bertujuan bahwa ajaran agama harus dipatuhi. Ajaran agama bersifat yuridis
yakni berfungsi untuk menyuruh dan melarang.
Kedua unsur suruhan dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi
penganutnya menjadi baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama masing-masing. Dalam hal ini Agama Islam
mengatur agar setiap pengikutnya melaksanakan segala perintah Allah dan
menjauhi segala larangannya.
Dalam Islam amar ma’ruf nahi munkar adalah media untuk sampainya
perintah agama kepada umat. Amar ma’ruf nahi munkar dimaksudkan agar tujuan
melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dapat direalisasikan
dalam kehidupan individual maupun sosial. Bahkan bentuk amar ma’ruf nahi munkar
ini dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial (social control) dimana
agama Islam yang diyakini kebenarannya harus dijadikan norma dalam mengawasi kehidupan
individu maupun sosial.
Pengendalian sosial (social control) dalam pengertian yang
lebih luas mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak
direncanakan, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga
masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu, individu
terhadap kelompok, kelompok terhadap individu dan kelompok terhadap kelompok.
Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar secara sosiologis dapat
dikatakan sebagai pengendalian sosial (social control) karena dalam
pelaksanaannya bersifat mendidik, mengajak dan memaksakan muhtasab ‘alaihi (objek
dalam amar ma’ruf nahi munkar) untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai yang
berlaku dalam agama Islam.
Dalam bentuk pelaksanaanya pun amar ma’ruf harus memperhatikan
situasi dan kondisi dimana muhtasab ‘alaihi berada. Sebagaimana Nabi
pernah mengajarkan pada sahabatnya.
عن أبي سعيد الخدري
- رضي الله عنه - ، قَالَ : سَمِعت رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - ، يقول
: مَنْ رَأى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ. رواه مسلم
"Barang siapa
diantara kalian yang melihat kemunkaran maka cegahlah dengan tangannya
(kekuasaan), jika tidak mampu maka dengan lisannya (teguran), jika tidak mampu
maka dengan hatinya, yang demikian itu selemah-lemahnya Iman". (HR.
Muslim)
Hadits di atas menjelaskan betapa Nabi sangat memperhatikan sekali
aspek kemampuan seseorang dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar meskipun
pengingkaran dengan hati merupakan indikator lemahnya iman seseorang, tapi
itulah bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang paling tepat ketika ketidakmampuan
seseorang dalam mengahadapi muhtasab ‘alaihi.
Hadits nabi diatas pula menjelaskan bahwa pelaksanaan amar ma’ruf
nahi munkar dapat dilakukan dengan cara paksaan dan tanpa kekerasan. Hal ini
sesuai dengan teori pengendalian sosial yang dijelaskan oleh Soerjono Soekanto
bahwa suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan pelbagai cara
yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive)
ataupun dengan paksaan (Coercive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan
sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian
sosial tadi hendak diperlakukan dan di dalam keadaan yang bagaimana.
Selanjutnya Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa didalam suatu
masyarakat yang secara relatif berada dalam keadaan yang tentram, maka
cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif daripada penggunaan paksaan.
Paksaan lebih sering diperlakukan di dalam masyarakat yang berubah, karena di
dalam keadaan seperti itu pengendalian sosial juga berfungsi untuk membentuk
kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lama yang telah lama goyah.
Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas-batasnya dan tidak selalu
dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan melahirkan reaksi
negatif, setidak-tidaknya secara potensial.
Dengan demikian maka pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar sebagai
pengendalian sosial (social Control) yang bertujuan agar muhtasab
‘alaihi mematuhi kaidah-kaidah syari’at Islam harus dilakukan dengan
pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat berada. Pelaksanaanya pun
dapat dilakukan dengan cara persuasive seperti nasehat, teguran,
sosialisasi, pengajaran atau dengan paksaan (coersive) yang dilakukan
oleh penguasa yang berwenang bahkan sekalipun dengan pengingkaran hati sebagai
bukti penolakan diri kita terhadap kemunkaran.
E.
Kesimpulan
Sebagai
media penyampai pesan moral agama, keberadaan amar ma’ruf nahi munkar dianggap
merupakan hal yang sangat penting. Karena ajaran agama Islam secara yuridis
berfungsi menyuruh dan melarang maka kedua
unsur suruhan dan larangan ini mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi penganutnya menjadi
baik dan terbiasa dengan yang baik menurut ajaran agama Islam. Disamping itu pula amar ma’ruf nahi munkar mempunyai
peranan sebagai pengendalian sosial (social control) terhadap umat Islam
agar mau mematuhi kaidah-kaidah syari’at Islam dengan pendekatan yang
disesuaikan dengan kondisi masyarakat berada.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali (2003). Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Bandung:Karisma
Al-Maaroghi, Ahmad Mustofa Al-Maroghi, Tafsirul Maroghi, Maktabah
Syamilah
Al-Muhilli,
Jalaludin dan As-Suyuti, Jalaludin, Tafsir Jalalain, Maktabah Syamilah
ANIDA (2003). ANIDA majalah Ilmiah Aktualisasi Nuansa Ilmu Dawah
Fakultas Dakwah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung: IAIN
Annawawi, Riyadussholihin, Maktabah Syamilah
An-Nisaburi, Mahmud bin Abi Hasan, Ijazul Bayan ‘an Ma’anil
Qur’an, Maktabah Syamilah
Asy-Sya’rowi, Kitab Asy-Sya’rowi, Maktabah Syamilah
Asy-Syarbini, Muhammad Bin Ahmad, Tafsir
Sirojul Munir, Maktabah Syamilah
Depag RI (1989), Al-Qur’an Dan Terjemahnya,Surabaya:Mahkota
Jalaludin (2001). Psikologi Agama, Jakarta:PT.Raja Grafindo
Persada
Soekanto, Soerjono (1995). Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada
Tafsir, Ahmad (2001). Filsafat Umum Akal dan Hati sejak Thales
sampai Chapra, Bandung:PT.Remaja Rosdakarya
Taimiyah, Ibnu (1993). Etika Beramar Ma’ruf Nahi Munkar, Jakarta:
Gema Insani Press
Lha kalow putri anda.kedapatan bercumbu dg non muhrim,apakah anda tetap membiarkan sampe selesai lalu lapor polisi?
BalasHapusAto istri anda sedang berdua dg lelaki yg gak pny hak utk berada di ranjang anda,bugimana sikap anda?