Sabtu, 22 Oktober 2011

TINJAUAN QAIDAH USHULIYYAH DAN QAIDAH TASYRI’IYAH TENTANG PENGGUNAAN PIL ANTI HAIDH BAGI JAMAAH HAJI PEREMPUAN




A.      PENDAHULUAN
Mengetahui permasalahan haid merupakan hal yang sangat urgen, sebab ia berkaitan dengan banyak hukum; seperti thaharah, shalat, membaca Al-Qur’an, puasa, I’tikaf, haji, dan masih banyak permasalahan lain yang memiliki kaitan erat dengan haid. Sementara, pelaksanaan ibadah haji bagi siapapun yang sudah mampu untuk menunaikannya merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan baik itu laki-laki ataupun perempuan. Dalam pelaksanaan ibadah haji dituntut pula persiapan fisik  dalam melaksanakannya. Tanpa terkecuali bagi perempuan diupayakan harus dalam keadaan suci (tidak haidh) ketika melaksanakan ibadah haji karena pelaksanaan ibadah haji yang syarat dengan beragam pelaksanaan ibadah seperti thowaf, sa’i dan lainnya.
Semakin canggihnya dunia medis pada masa sekarang ini, telah menciptakan beragam inovasi dan penemuan didalamnya, seperti pil anti haidh yang dapat menunda masa datangnya haidh pada waktu yang ditentukan. Sehingga pelaksanaan ibadah haji pun dirasakan menjadi lancar pelaksanaannya bagi perempuan yang selama ini selalu terhalang pelaksanaannya karena datangnya masa haidh.
Selanjutnya menjadi persoalan, ketika perempuan yang secara kodrati dan alamiah mengalami masa haidh, tetapi dalam pelaksanaan ibadah haji agar terpenuhi seluruh pelaksanannya diupayakan dengan mengkonsumsi pil anti haidh. Bagaimanakah peran MUI sebagai pengayom umat dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer seperti ini. Serta kaidah tasyri’iyah dan ushuliyah apa saja yang bisa digunakan dalam istinbath hukum penggunaan pil anti haidh tersebut.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penggunaan pil anti haidh bagi perempuan dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji ditinjau dari pendekatan kaidah tasyri’iah dan kaidah ushuliyyah.
B.       PEMBAHASAN
1.    Haidh
a.    Pengertian
Haidh adalah aliran cairan darah dari rahim : sebuah organ tubuh tempat janin dibesarkan. Perempuan yang sudah matang usianya untuk mengandung anak, mendapatkan masa haidh setiap bulan. Bahkan, kata “menstruasi” itu sendiri berasal dari kata mensis yang berarti bulan dalam bahasa latin.
            Haidh memainkan peranan penting dalam perkembangbiakan manusia. Rahim menyiapkan diri untuk mendapatkan kehamilan dengan jalan mempertebal saluran dalamnya, yang dinamakan endometrium. Sekali dalam sebulan, sel telur dilepaskan dari salah satu indung telur, organ kecil yang berada pada kedua sisi rahim. Sel telur tersebut yang dinamakan ovum, menuruni tuba fallopi menuju rahim. Jika sel telur tersebut dibuahi oleh sel sperma pria, ia akan tinggal pada saluran bagian dalam rahim, disanalah janin berkembang.
            Jika sel telur tidak dibuahi, lapisan rahim akan berpisah dari dinding rahim dan mulai luruh serta akan dikeluarkan melalui vagina. Keluarnya darah dan selaput lendir rahim melalui saluran terbuka yang berada dibelakang saluran urine inilah yang biasa disebut haidh[1].
b.   Masa Haidh
Masa normal haidh berlangsung antara tiga sampai tujuh hari. Jumlah total darah yang hilang biasanya kurang dari 30 mililiter. Kemudian setelah masa  haidh, lapisan rahim mulai menebal kembali.
Siklus ini dikontrol oleh hormon yang diproduksi oleh indung telur dan kelenjar pituari. Haidh biasanya berulang setiap 28 hari, tetapi terkadang antara 21 sampai 40 hari adalah normalnya. Pada tahun-tahun pertama masa haidh umumnya terjadi periode yang tidak teratur.
            Haidh dimulai sekitar  2 tahun setelah munculnya beberapa tanda yang menunjukan pertumbuhan seorang perempuan, seperti pertumbuhan awal buah dada. Perempuan yang kurus sering mendapatkan haidh lebih lambat daripada perempuan lainnya. Haidh terhenti ketika seorang perempuan mencapai usia 50 tahun. Masa ini disebut menopause. Haidh juga terhenti sementara selama masa kehamilan[2].
c.    Hal-hal yang diharamkan bagi wanita haidh
Dalam Islam, perempuan yang haidh sama dengan orang yang junub mengenai hal-hal yang terlarang dilakukannya, diantaranya adalah :
1.    Shalat
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw bersabda, “bukankah ketika perempuan haidh itu tidak shalat dan tidak pula puasa?” (HR. Bukhari)
2.    Puasa
Perempuan tidak boleh berpuasa, dan jika mereka berpuasa, pusanya tidak sah atau batal. Mereka wajib mengqada puasa bulan Ramadhan selama hari-hari tersebut. Berbeda dengan shalat yang tidak wajib diqada dengan maksud menghindar kesulitan, karena shalat itu berulang-ulang dan tidak demikian halnya dengan puasa.
3.    Thawaf
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “thawaf itu sama dengan shalat, kecuali bahwa didalamnya Allah menghalalkan untuk berbicara. Maka, siapa yang berbicara, hendaklah yang dibicarakannya itu yang baik-baik saja!” (HR. Tirmidzi, Daruqutni. Disahkan oleh Hakim, Ibnu Sikkin dan Ibnu Khuzaimah).
4.    I’tikaf (berdiam diri di Masjid)
Berkenaan dengan perempuan haidh masuk Masjid, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Imam Malik dan pengikutnya tidak memberi peluang sedikitpun bagi mereka untuk memasukinya. Imam Syafi’I dan sekian banyak ulama lain hanya membolehkan perempuan haidh untuk sekedar berlalu, bukan menetap. Sementara itu, Imam Daud al-Zahiri membolehkannya. Mereka beralasan dari pemahaman mereka atas firman Allah dalam Surat al-Nisa ayat 43, serta penilaian mereka terhadap beberapa hadits Nabi Saw.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

Ada Ulama yang menyisipkan kata “tempat” antara kata “mendekati” dan kata “shalat”. Menurut mereka ayat tersebut berarti, jangan mendekati tempat shalat, kecuali sekedar berlalu, dan seterusnya”. Ada juga yang tidak menyisipkan kata apapun dan memahami kata berlalu dalam arti “orang musafir yang tidak mendapatkan air”. Dengan demikian orang junub dalam keadaan musafir boleh bertayamum untuk shalat. Ayat ini bagi mereka tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang seorang pun yang junub berada dalam mesjid. Imam Ahmad berpendapat bahwa yang junub boleh duduk di dalam masjid setelah ia berwudhu, ini tentu untuk sekedar duduk, bukan shalat.
5.    Jima’ (senggama)
Hal ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunnah. Tidak halal seorang suami mencampuri isterinya yang sedang dalam keadaan haidh berdasarkan hadits Anas r.a., “Bahwa orang-orang Yahudi bila ada perempuan mereka haidh, mereka tidak mengajak ia makan bersama dan tidak pula mereka campuri. Hal itu ditanyakan oleh Sahabat kepada Nabi Saw, maka Allah Swt pun menurunkan ayat:
štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.

6.    Talak (cerai)
Seorang suami tidak diperbolehkan menjatuhkan talak ketika isterinya sedang haidh. Hal ini dimaksudkan agar suami menunggu masa ‘iddah (masa tunggu) setelah isterinya suci dari haidh. Ibnu Umar menceraikan isterinya ketika sedang haidh pada zaman Rasulullah Saw lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah dan beliau bersabda, “Perintahkan agar ia kembali kepada isterinya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu, bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk menceraikan isterinya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
7.    Menyentuh Al-Qur’an
Para Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang membolehkan ada juga yang melarang. Semua itu berawal dari firman Allah Swt yang menyatakan, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (QS.Al-Waqi’ah ayat 79). Perbedaan pendapat dikalangan para ulama ini lahir disebabkan adanya berbagai kemungkinan arti bagi kosakata yang digunakan ayat tersebut.
Misalnya kata yamassuhu, apakah dalam pengertian hakiki (sebenarnya) atau majazi (kiasan), kalau yang dimaksud adalah makna hakiki, ia berarti “menyentuh atau memegang”. Sedangkan, kalau yang dimaksud adalah majazi, artinya antara lain “memahami dengan baik maksudnya, memperoleh berkahnya, atau merasakan kelezatannya”.
8.    Membaca Al-Qur’an
Menurut mayoritas Ulalma, diharamkan bagi orang yang junub dan perempuan yang sedang haidh membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “tidak satu pun yang mengahalanginya dari Al-Qur’an kecuali keadaan junub”. (HR. Tirmidzi, Nasai, Baihaqi dan lainnya).
Dalam riwayat lain, Ali ibnu Thalib berkata, “saya melihat Rasulullah Saw berwudhu kemudian membaca Al-Qur’an, lalu beliau bersabda, ini berlaku bagi orang yang tidak junub. Adapun orang junub, maka tidak boleh, bahkan walau hanya membaca satu ayat”. (HR. Ahmad dan Abu Ya’la)

d.   Pil untuk menghambat proses haid
Menstruasi atau haid bagi sebagian perempuan merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu setiap bulannya, tetapi ada sebagian yang ingin menundanya. Contohnya, pasangan pengantin baru yang akan berbulan madu dan perempuan yang akan menjalankan ibadah haji. Larangan perempuan sedang haid menjalankan ibadah haji membuat banyak pihak mencari upaya untuk menunda kedatangan "tamu bulanan" tersebut.
Prof. Dr. Ali Baziad Sp.OG (K), Kepala Divisi Imunoendokrinologi, Departemen Obgin, FKUI/RSCM dalam media edukasi tentang "Pengaturan Haid untuk Ibadah Haji” mengatakan : “Di masa lalu, penundaan haidh dilakukan dengan mengkonsumsi makanan tertentu seperti daun pepaya. Namun, upaya itu tidak terlalu efektif, karena haid bisa saja datang tiba-tiba. Biasanya, perempuan yang siap berhaji akan merasa menyesal yang luar biasa. Karena haji kan dilaksanakan satu tahun sekali, selain itu biayanya juga mahal”.
Beliau menambahkan, teknologi kedokteran yang berkembang pesat memungkinkan penundaan haid melalui terapi hormonal. Haid bisa diatur sesuai dengan keinginan, yaitu bisa dimajukan atau dimundurkan. Kebanyakan pasien meminta untuk dimundurkan. Pengaturan siklus haid bisa dilakukan dengan menggunakan pil hormon. Saat ini ada tiga jenis hormon yang bisa dipilih, yakni progestin (progesteron saja), kombinasi estrogen dan progesterone (pil KB), serta GnRH agonis yang berbentuk suntik. Pil progesteron tersebut dikonsumsi satu bulan sebelum ibadah haji atau 14 hari sebelum haid.
            Haidh merupakan peristiwa terjadinya peluruhan lapisan dalam dinding rahim yang timbul pada suatu periode tertentu. Pada periode siklus haidh dikenal adanya fase-fase haidh, yaitu fase prolifase, yang berlangsung pada hari ke 5-14. Pada fase itu pematangan folikel di ovarium didominasi hormon estrogen untuk pembentukan lapisan fungsionalis.
Selanjutnya fase transformasi yang berlangsung pada hari ke 14-21 yang mana sel telur (ovum) siap untuk dibuahi. Fase itu didominasi hormon progesteron. Fase sekresi berlangsung pada hari ke 21-28. Pada fase itu terjadi penurunan kadar hormon estrogen dan progesteron bila sel telur tidak dibuahi.
Penurunan kadar hormon progesteron itulah yang menyebabkan terjadinya peluruhan dinding rahim yang tadinya menebal sebagai persiapan lokasi implantasi atau berkembangnya janin. Peluruhan itu disebut fase menstruasi. Adapun cara kerja pil hormon, haidh berhenti karena tubuh memperoleh hormon dari luar, akibatnya kerja hormon di otak terhambat dan sel telur tidak bisa matang. Dan penundaan haid jangka panjang dapat dilakukan hingga lebih dari 14 hari.
Riset yang dilakukan Prof. Dr. Biran Affandi, SpOG (K) selama 10 tahun terhadap 45 perempuan berusia 25-42 tahun, yang menginginkan penundaan haid untuk ibadah haji menunjukkan bahwa pil hormon progesterone "norethisterone" efektif menunda haid hingga 100 persen. Meski penggunaan pil hormon tergolong aman namun orang yang ingin mengonsumsinya sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter sebab dosis untuk tiap perempuan berbeda-beda, antara orang yang gemuk dan yang kurus. Selain berat badan, faktor lainnya adalah usia. Calon jemaah haji yang berusia di atas 40 tahun tidak dianjurkan mengonsumsi pil hormon sintetik. Di usia tersebut sudah banyak gangguan kesehatan, jadi sebaiknya memakai pil hormon yang alami, seperti pil KB. Demikian pula untuk pasien pengidap kanker payudara atau kanker leher rahim. Mereka tidak diizinkan mengonsumsi pil hormon berbentuk tablet. Pemberian pil hormon justru memacu kanker, karenanya disarankan untuk memilih hormon injeksi.
 Kendati penelitian telah menunjukkan keberhasilan pil hormon dalam menunda haid, namun tetap ada efek samping yang perlu diketahui. Pada beberapa orang bisa muncul vlek atau spotting noda darah. Namun hal itu normal dan bukan darah haid sehingga ibadah tetap bisa dilanjutkan.

2.    Fatwa MUI
a.      Profil MUI
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu'ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah "PIAGAM BERDIRINYA MUI", yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Ulama Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat. Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.
Selain itu kemajuan dan keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri.
Akibatnya umat Islam dapat terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang berlebihan. Oleh karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.
Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta'ala; memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta; menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional; meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma'ruf dan nahi munkar
Sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali kongres atau musyawarah nasional, dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, dimulai dengan Prof. Dr. Hamka, KH. Syukri Ghozali, KH. Hasan Basri, Prof. KH. Ali Yafie dan kini KH. M. Sahal Maffudh. Ketua Umum MUI yang pertama, kedua dan ketiga telah meninggal dunia dan mengakhiri tugas-tugasnya. Sedangkan dua yang terakhir masih terus berkhidmah untuk memimpin majelis para ulama ini[3].
b.      Metode penetapan MUI dalam menetapkan fatwa
Fatwa mempunyai kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Fatwa dipandang menjadi salah satu alternatif yang bisa memecahkan kebekuan dalam perkembangan hukum Islam. Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak bisa terlepas dari dalil-dalil keagamaan (an-nushush as-syari’iyah) menghadapi persoalan serius ketika berhadapan dengan permasalahan yang semakin berkembang yang tidak tercover dalam nash-nash keagamaan. Nash-nash keagamaan telah berhenti secara kuantitasnya, akan tetapi secara diametral permasalahan dan kasus semakin berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman. Sebagaimana ungkapan para ulama:
 “Sesungguhnya nash itu terbatas, sedangkan persoalan-persoalan yang timbul tidak terbatas. Atau karena sesungguhnya  nash itu telah berhenti sedangkan permasalahan akan senantiasa muncul dan tidak pernah berhenti”.
Dalam kondisi seperti inilah fatwa menjadi salah satu alternatif jalan keluar mengurai permasalahan dan peristiwa yang muncul tersebut.
Salah satu syarat menetapkan fatwa adalah harus memenuhi metodologi (manhaj) dalam berfatwa, karena menetapkan fatwa tanpa mengindahkan manhaj termasuk yang dilarang oleh agama. Menetapkan fatwa yang didasarkan semata karena adanya kebutuhan (li al-hajah), atau karena adanya kemaslahatan (li al-mashlahah), atau karena intisari ajaran agama (li maqashid as-syari’ah), dengan tanpa berpegang pada nushus syar’iyah, termasuk kelompok yang kebablasan (ifrathi).
Sebaliknya, kelompok yang rigid memegang teks keagamaan (an-nushus as-syar’iyah) dengan tanpa memperhatikan kemaslahatan (al-mashlahah) dan intisari ajaran agama (maqashid as-syari’ah), sehingga banyak permasalahan yang tidak bisa dijawab, maka kelompok seperti ini termasuk kategori gegabah (tafrithi).
Oleh karenanya, dalam berfatwa harus tetap menjaga keseimbangan, antara harus tetap memakai manhaj yang telah disepakati para ulama, sebagai upaya untuk tidak terjerumus dalam kategori memberikan fatwa tanpa pertimbangan dalil hukum yang jelas. Tapi di sisi lain juga harus memperhatikan unsur kemaslahatan dari fatwa tersebut, sebagai upaya untuk mempertahankan posisi fatwa sebagai salah satu alternatif pemecah kebekuan dalam perkembangan hukum Islam.
Keberadaan metode dalam penetapan fatwa adalah sangat penting, sehingga dalam setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metode tersebut. Sebuah fatwa yang ditetapkan tanpa mempergunakan metodologi, keputusan hukum yang dihasilkannya kurang mempunyai argumentasi yang kokoh. Oleh karenanya, implementasi metode (manhaj) dalam setiap proses penetapan fatwa merupakan suatu keniscayaan. Metode yang dipergunakan oleh Komisi Fatwa MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qath’i, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.
Pendekatan Nash Qoth’i dilakukan dengan berpegang kepada nash al-Qur’an atau Hadis untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash al-Qur’an ataupun Hadis secara jelas. Sedangkan apabila tidak terdapat dalam nash al-Qur’an maupun Hadis maka penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji.
            Pendekatan Qauli adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkannya pada pendapat para imam mazhab dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah). Pendekatan Qauli dilakukan apabila jawaban dapat dicukupi oleh pendapat dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah) dan hanya terdapat satu pendapat (qaul), kecuali jika pendapat (qaul) yang ada dianggap tidak cocok lagi untuk dipegangi karena sangat sulit untuk dilaksanakan (ta’assur atau ta’adzdzur al-‘amalatau shu’ubah al-‘amal) , atau karena alasan hukumnya (‘illah) berubah. Dalam kondisi seperti ini perlu dilakukan telaah ulang (i’adatun nazhar), sebagaimana yang dilakukan oleh ulama terdahulu. Karena itu mereka tidak terpaku terhadap pendapat ulama terdahulu yang telah ada bila pendapat tersebut sudah tidak memadai lagi untuk didijadikan pedoman.
Apabila jawaban permasalahan tersebut tidak dapat dicukupi oleh nash qoth’i dan juga tidak dapat dicukupi oleh pendapat yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah), maka proses penetapan fatwa dilakukan melalui pendekatan manhaji.
Pendekatan Manhaji adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mempergunakan kaidah-kaidah pokok (al-qowaid al-ushuliyah) dan metodologi yang dikembangkan oleh imam mazhab dalam merumuskan hukum suatu masalah. Pendekatan manhaji dilakukan melalui ijtihad secara kolektif (ijtihad jama’i), dengan menggunakan metoda : mempertemukan pendapat yang berbeda (al-Jam’u wat taufiq), memilih pendapat yang lebih akurat dalilnya (tarjihi), menganalogkan permasalahan yang muncul dengan permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh (ilhaqi) dan istinbathi.       
Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan imam mazhab maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu di antara pendapat-pendapat madzhab melalui metode al-Jam’u wa al-Taufiq.
Jika usaha al-Jam’u wa al-Taufiq tidak berhasil maka penetapan fatwa dilakukan melalui metode tarjihi (memilih pendapat ulama yang dinilai paling kuat dalil dan argumentasinya), yaitu dengan menggunakan metode perbandingan mazhab (muqaran al-madzahib) dan dengan menggunakan kaedah-kaedah ushul fiqh perbandingan.
Membiarkan masyarakat untuk memilih sendiri pendapat para ulama yang ada sangatlah berbahaya, karena hal itu berarti membiarkan masyarakat untuk memilih salah satu pendapat (qaul) ulama tanpa menggunakan prosedur, batasan dan patokan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban lembaga fatwa yang memiliki kompetensi untuk memilih pendapat (qaul) yang rajih (lebih kuat dalil dan argumentasinya) untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Ketika satu masalah atau satu kasus belum ada pendapat (qaul) yang menjelaskan secara persis dalam kitab fiqh terdahulu (al-kutub al-mu’tabarah) namun terdapat padanannya dari masalah tersebut, maka penjawabannya dilakukan melalui metode ilhaqi, yaitu menyamakan suatu masalah yang terjadi dengan kasus padanannya dalam al-kutub al-mu’tabarah.
Sedangkan metode Istinbathi dilakukan ketika tidak bisa dilakukan dengan metode ilhaqi karena tidak ada padanan pendapat (mulhaq bih) dalam al-kutub al-mu’tabarah.        Metode istinbathi dilakukan dengan memberlakukan metode qiyasiistishlahiistihsani dan sadd al-dzari’ah.
Secara umum penetapan fatwa di MUI selalu memperhatikan pula kemaslahatan umum (mashalih ‘ammah) dan intisari ajaran agama (maqashid al-syari’ah). Sehingga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI benar-benar bisa menjawab permasalahan yang dihadapi umat dan benar-benar dapat menjadi alternatif pilihan umat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupannya[4].
c.       Fatwa MUI Mengenai Pil Anti Haidh
Sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan :
1.    Penggunaan Pil Anti Haidh untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
2.    Penggunaan Pil Anti Haidh dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebelum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqada puasanya pada  hari lain, hukumnya mubah.
3.    Penggunaan Pil Anti Haidh selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram[5].

3.    Tinjauan Kaidah Tasyri’iah  dan Kaidah Ushul Fiqih Tentang Pil Anti Haidh
a.      Kaidah Tasyri’iah
Penggunaan pil anti haidh berdasarkan fatwa MUI yang dinyatakan dengan hukum Syara’ berupa mubah, makruh dan haram. Dalam qaidah assasiyah sebagaimana yang ditegaskan oleh Abdurrahman Ibn Abu Bakar As-Suyuthi dalam kitabnya Asbah wa al-Nazhair, termasuk kedalam kaidah :
الأمور بمقاصدها
Artinya : “setiap pekerjaan itu bergantung pada maksudnya[6].
Kaidah di atas dimaksudkan bahwa setiap mukallaf dan berbagai bentuknya serta hubungannya, baik dalam ucapannya, perbuatan dan lain sebagainya bergantung pada niatnya. Sebagaimana Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari :
انما الأعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Artinya : “Sesungguhnya segala amal bergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagi seseorang hanyalah apa yang ia niati. (HR. Bukhari)

Dalam hal ini, penggunaan pil anti haidh oleh seorang wanita bisa mendatangkan hukum mubah, makruh dan haram tergantung dari maksud penggunaannya.  Penggunaan pil anti haidh hukumnya bisa mubah karena dapat membantu perempuan dalam melaksanakan ibadah haji dengan tuntas tanpa terhalangi pelaksanaannya oleh haidh. Juga hukumnya bisa menjadi makruh, apabila penggunaan pil anti haidh ini dimaksudkan oleh perempuan agar dapat menjalani puasa sebulan penuh dibulan Ramadhan tanpa terhalangi pelaksanaannya oleh haidh. Dan bahkan bisa menjadi haram hukumnya penggunaan pil anti haidh ini apabila dimaksudkan oleh perempuan untuk tujuan pada perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama.
            Selanjutnya penggunaan pil anti haidh dalam tinjauan qaidah assasiyah dapat dikategorikan juga kedalam kaidah :
ألمشقة تجلب التيسير
Artinya : “Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan”.
Maksud dari kaidah tersebut menunjukan bahwa suatu  hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memadaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa ataupun harta seorang mukallaf, diringankan sehingga tidak memadaratkan lagi. Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185 :
3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#   
Artinya : “ … Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS.Al-Baqarah ayat 185)

…. $tBur Ÿ@yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4 ….
 Artinya : “…. dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan….”

Dalam hal ini penggunaan pil anti haid bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji untuk menjaga tidak terputusnya pelaksanaan ibadah haji dikarenakan sebab haid merupakan suatu kemudahan untuk terhindar dari kesusahan dalam melaksanakan ibadah. Hal tersebut sesuai dengan kaidah suatu kesusahan yang mengharuskan adanya kemudahan. Sehingga kaidah tersebut berimplikasi pada hukum mubah (boleh) dalam penggunaan pil anti haidh bagi perempuan ketika melaksanakan ibadah haji.

b.      Kaidah Ushul Fiqih
Berkaitan dengan penggunaan pil anti haidh bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji dengan dasar qaidah asasiahالمشقة تجلب التيسير “ (Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan) yang diperkuat pula dengan  Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185
3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#   
Artinya : “ … Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS.Al-Baqarah ayat 185)

Dilalah ayat Al-Qur’an di atas yang menunjukan hukum mubah bagi perempuan yang menggunakan pil anti haidh untuk menjaga terhindar datangnya haidh ketika melaksanakan ibadah haji, dalam kaidah ushuliyah menunjukan kaidah :  
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Artinya : “Yang dipandang dasar (titik tolak) adalah petunjuk umum dasar lafadzh bukan sebab khusus (latar belakang kejadian)[7].

Adapun maksud dari kaidah ushuliyah tersebut adalah bahwa petunjuk umum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah menghendaki kemudahan dan menjauhi kesukaran tidak hanya secara spesifik berlaku untuk persoalan dalam ayat tersebut tentang rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Akan tetapi berdasarkan kaidah ‘am ayat tersebut mempunyai keumuman yang bisa dijadikan dasar bagi persoalan-persoalan lainnya.
            Dalam hal ini, ketika pelaksanaan ibadah haji bagi perempuan menjadi kesulitan karena datangnya masa haidh dan disisi lain berkembangnya dunia medis yang bisa membuat pil untuk menunda masa haidh. Tentu saja ini merupakan bagian dari kemudahan bagi perempuan untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan tuntas tanpa khawatir datangnya haidh. Dengan demikian kemudahan inilah yang dikehendaki Allah bagi perempuan untuk dapat melaksanakan perintahnya.

C.      KESIMPULAN
Pada dasarnya pelaksanaan ibadah haji bagi perempuan menyangkut dua hal; pertama, istitha’ah yaitu kemampuan material seorang muslim dalam melaksanakan ibadah haji yang meliputi biaya transportasi dan bekal selama pelaksanaan ibadah haji. Dan yang kedua, mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji yang meliputi rukun haji.
Pelaksanaan thawaf dan sa’I merupakan salah satu bagian dari proses pelaksanaan ibadah haji yang harus dilakukan, manakala seorang perempuan dalam keadaan suci (tidak haidh). Dan menjadi terhalang (bathal) apabila perempuan yang sedang melaksanakan ibadah haji dalam keadaan keadaan haidh. Upaya medis pun dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji tetap bisa dilakukan, diantaranya dengan mengkonsumsi pil anti haidh yang secara medis terbukti dan ampuh menunda masa haidh untuk waktu yang ditentukan.
Tentu saja penggunaan pil anti haidh tersebut meskipun tidak baik secara kesehatan, karena melanggar kodrat dan alamiahnya seorang perempuan yang  harus haidh setiap bulannya. Namun hal ini justeru merupakan upaya untuk memudahkan bagi seorang perempuan untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna. Bukankah Allah menghendaki kemudahan dalam segala hal, apalagi kemudahan tersebut dilakukan dalam rangka membantu pelaksanaan ibadah fardhu. Disamping itu pula, penggunaan pil anti haidh bagi perempuan mempunyai implikasi pada hukum mubah, makruh dan haram tergantung dari niat seseorang dalam kasus-kasus lain selain penggunaan pil anti haidh bagi jamaah haji perempuan, sebagaimana yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Manshur, Abdul Qadir. 2009. Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah, diterjemahkan oleh Muhammad Zaenal Arifin dengan judul “Buku Pintar Fikih Wanita : Segala hal yang ingin ada ketahui tentang perempuan dalam hukum Islam. Jakarta : Penerbit Zaman.
Syafe’I, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih : Untuk UIN, STAIN dan PTAIS, Bandung : CV. Pustaka Setia.
Khallaf, Abdul Wahab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh M. Zuhri dan Ahmad Qarib dengan judul Ilmu Ushul Fiqih, Semarang : Dina Utama Semarang (Toha Putra Group).
Khallaf, Abdul Wahab. 2005.  Ilmu Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh Halimuddin dengan judul Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Rachman, M. Fauzi. 2008. Haidh Menghalangi Ibadah? No Way!: Ibadah-Ibadah Utama Bagi Perempuan Haidh. Bandung : PT. Mizan Pustaka.
Aminah, Mia Siti. Muslimah Career : Mencapai Karir Tertinggi Dihadapan Allah, Keluarga dan Pekerjaan, Yogyakarta  : Penerbit Pustaka Grhatama.


[1]M.Fauzi Ramadhan, Haidh Menghalangi Ibadah? No Way! : Ibadah-Ibadah Utama Bagi perempuan Haid, (Bandung : PT. Mizan Pustaka, 2008), Cet.Ke-1, hlm. 11-12
[2]Ibid, hlm. 12-13
[5]http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=47&Itemid=85
[6]Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010), Cet.Ke-IV, hlm. 273
[7]Ibid, hlm.148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts