I.
Pendahuluan
Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam
kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari
keimanan kepada-Nya. Kehendak Allah tersebut dapat ditemukan dalam kumpulan
wahyu yang disampaikan melalui Nabi-Nya (Al-Qur’an) dan penjelasan yang
diberikan oleh Nabi mengenai wahyu tersebut (sunnah).
Meski Al-Qur’an sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap,
tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Qur’an
maupun Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Qur’an
dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus
berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam
dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu
tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut
dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya
dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut
harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an atau
Al-Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka
umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad.
Dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian Ijtihad,
macam-macam Ijtihad, dan aspek epistemologi maqashidu-syari’ah bagi
proses penggalian hukum.
II.
Pengertian Ijtihad
A.
Ijtihad menurut arti kata (Etimologi)
Ijtihad
diambil dari akar kata dalam bahasa Arab “jahada”. bentuk kata
mashdarnya ada dua bentuk yang berbeda artinya:
1.
Jahdun
dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius, contohnya
dapat kita temukan dalam surat Al-An’am ayat 109
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ
(١٠٩)
Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan (QS.Al-An’am
ayat 109)
2.
Jahdun dengan arti
kesanggupan atau kemampuan yang didalamnya terkandung arti sulit, berat dan
susah. Contohnya, firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 79
الَّذِينَ يَلْمِزُونَ
الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لا يَجِدُونَ إِلا
جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
(٧٩)
(orang-orang
munafik itu) Yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi
sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk
disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, Maka orang-orang munafik itu
menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka
azab yang pedih. (QS. At-Taubah ayat 79)
Perubahan kata
jahada atau jahida menjadi ijtahada dengan cara
menambahkan dua huruf, yaitu alif di awalnya dan ta antara huruf jim dan
ha, mengandung maksud diantaranya adalah untuk mubalaghah yang
mengandung pengertian sangat. Bila kata jahada dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya,
pengertiannya berarti kesanggupan yang sangat atau kesungguhan yang sangat.
Bila arti kata
(etimologis) ini dihubungkan dengan arti istilah (definitif) tentang ijtihad,
akan terlihat keserasiannya artinya karena pada kata ijtihad itu memang
terkandung arti kesanggupan dan kemampuan yang maksimal dan harus dilakukan
dengan kesungguhan serta sepenuh hati[1].
B.
Ijtihad Menurut Istilah Teknis Hukum (Definisi)
Banyak rumusan
yang diberikan mengenai definisi “ijtihad”, tetapi satu sama lainnya
tidak mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan kelihatannya saling menguatkan
dan menyempurnakan. Diantara definisi tersebut adalah:
1. Imam Al-Syaukani dalam kitabnya isrsyad
al-Fuhuli memberikan definisi
بذل الوسع في نيل حكم شرعي عملي بطريق الاستنباط
Mengerahkan kemampuan dalam
memperoleh hukum syar’I yang bersifat
amali melalui cara istinbath.
2. Ibnu Subki memberikan definisi
sebagai berikut
استفراغ الفقيه الوسع لتحصيل ظن بحكم شرعي
Pengerahan kemampuan seorang faqih
untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.
3. Saifudin Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam,
menyebutkan
استفراغ الوسع في طلب الظن بشيئ من الاحكام
الشرعية بحيث يحسى من النفس العجز عن المزيد فيه
Pengerahan kemampuan dalam
memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang
dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu[2].
4.
Ibnu
al-Hummam menyebutkan bahwa ijtihad
adalah
بذل الطاقة من الفقيه في تحصيل حكم شرعي ظني
Pengerahan
kemampuan ahli fikih untuk menemukan hukum syari’at yang bersifat dzanni.
5.
Abu
Zahrah menyebutkan bahwa ijtihad adalah
بذل الفقيه وسعه في استنباط الاحكام العملية من ادلتها التفصيلية
Pengetahuan kemampuan
ahli fikih dalam mengistinbathkan hukum yang amaliah dari dalil-dalilnya yang
terinci[3].
Berdasarkan
beberapa definisi yang dikemukakan di atas dan membandingkannya dapat diambil
hakikat dari ijtihad itu adalah sebagai berikut:
1.
Ijtihad
adalah pengetahuan daya nalar secara maksimal.
2.
Usaha
ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dibidang
keilmuan yang disebut faqih.
3.
Produk
atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang
hukum syara’ yang bersifat amaliah.
4.
Usaha
ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.
Kebutuhan
kepada ijtihad jelas tergambar dalam sebuah hadits Nabi ketika ia mengutus
Mu’adz bin Jabal r.a. untuk menjadi qadi (hakim) di daerah Yaman.
-RTXQحَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ ، عَنْ شُعْبَةَ
، عَنْ أَبِي عَوْنٍ ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرِو أَخِي الْمُغِيرَةِ بْنِ
شُعْبَةَ، عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ ، مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ،
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ لَمَّا أَرَادَ
أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ ، قَالَ : " كَيْفَ تَقْضِي إِذَا
عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟، قَالَ : أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ
تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟، قَالَ : فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ
رَسُولِ اللَّهِ وَلَا فِي كِتَابِ
اللَّهِ؟، قَالَ : أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو، فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ
صَدْرَهُ، وَقَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ
لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ " رواه ابوا داود[4]
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar
dari Syu'bah dari Abu 'Aun dari Al Harits bin 'Amru anak saudara Al Mughirah
bin Syu'bah, dari beberapa orang penduduk Himsh yang merupakan sebagian dari
sahabat Mu'adz bin Jabal. Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika
akan mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda: "Bagaimana engkau
memberikan keputusan apabila ada sebuah peradilan yang dihadapkan
kepadamu?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutuskan menggunakan Kitab
Allah." Beliau bersabda: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam
Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan kembali kepada sunnah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Beliau bersabda lagi:
"Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam serta dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya
akan berijtihad menggunakan pendapat saya, dan saya tidak akan
mengurangi." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menepuk
dadanya dan berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan
petunjuk kepada utusan Rasulullah untuk melakukan apa yang membuat senang
Rasulullah." (HR. Abu Daud)[5]
Hadits tersebut merupakan hadits masyhur yang
disanadkan oleh sebagian besar ulama terkemuka, seperti Ibnu Taimiah, Ibnu
Qayim, Adz-Dzahabi, Ibnu Katsir dan lain-lain. Sejak itu para sahabat banyak
yang melakukan ijtihad dalam memecahkan berbagai persoalan, jika Rasulullah
saw. Tidak ada. Kabar para sahabat yang melakukan ijtihad ini sampai kepada
Rasulullah Saw, diantara mereka ada yang dibenarkan ijtihadnya dan ada yang
beliau luruskan kesalahannya. Setelah masa kepemimpinan Rasulullah Saw berlalu,
para sahabat banyak melakukan ijtihad. Mereka pecahkan segala persoalan
kehidupan baru dalam masyarakat modern dengan solusi-solusi Islami yang
berasaskan pada nash-nash Islam atau petunjuk-petunjuknya secara umum. Dari
nash-nash itu mereka menemukan pemecahan atas segala persoalan dan obat atas
segala penyakit. Ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat dalam menghadapi
kenyataan hidup dan pemahamannya terhadap agama Allah serta upaya
penyelamatannya, merupakan gambaran dari fikih Islam yang murni dan valid, yang
senantiasa sesuai dengan kenyataan, mudah serta menjaga kemurnian syariat untuk
kemaslahatan umum, tanpa meremehkan dan melupakan nash-nash yang ada[6].
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa
Rasulullah Saw tidak hanya menyetujui tetapi juga mengajukan penggunaan akal
pikiran untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang dalam Al-Qur’an dan sunnah
belum dinyatakan hukumnya secara jelas. Menggunakan akal pikiran atau ra’yu
menurut hadits diatas, merupakan jiwa daripada ijtihad. Hadits tersebut
sekaligus mengurutkan sumber hukum dalam agama Islam, yaitu Al-Qur’an dan
Hadits, kemudian jika tidak terdapat keterangan yang jelas dalam kedua sumber
itu maka harus diambil cara atau sistem ijtihad.
Istilah
Ijtihad lebih banyak dikenal dan digunakan para fuqoha dalam bidang
fiqih. Pendapat fuqoha dan ulama ushul tersebut diperkuat oleh At-Tafzani dan
Ar-Ruhawi yang mengatakan bahwa ijtihad tidak dilakukan dalam masalah qath’iyyah
dan masalah Ushul ad-Din (akidah) yang wajib dipegang secara mantap.
Selain itu, mayoritas ulama Ushul Fiqih tidak memasukan masalah akidah
pada lapangan ijtihad, bahkan mereka melarang untuk berijtihad pada masalah
tersebut. Mereka juga beranggapan bahwa orang yang keliru dan salah dalam
ijtihad pada masalah akidah dipandang kafir atau fasik[7].
Imam
Malik adalah termasuk Ulama yang berpendapat bahwa akidah bukan masalah ijtihadiyah
dan dia juga menolak pembahasan ayat-ayat mutasyabbihat. Dalam hal ini
ia berpegang teguh pada zhahir Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengimani hal-hal
yang ghaib tanpa pembahasan yang mendalam. Ia berpendapat bahwa kebenaran
mujtahid dalam hal ini adalah satu. Namun, minoritas ulama ushul, seperti
Al-Kamal Ibnu Al-Hummam dan Ibnu Taimiyah mengakui adanya ijtihad dalam akidah.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kenyataan menunjukan bahwa ijtihad dilakukan dalam
berbagai bidang, yakni mencakup akidah, mu’amalah (fiqih) dan filasafat. Akan
tetapi, yang menjadi permasalahan disini adalah mengenai kedudukan hasil
ijtidah. Persoalan tersebut berawal dari pandangan mereka tentang ruang lingkup
qath’I tidaknya suatu dalil. Ulama Ushul memandang dalil-dalil yang
berkaitan dengan akidah termasuk dalil qath’I, sehingga dibidang ini
tidak dilakukan ijtihad. Mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid dibidang
ilmu kalam hanya satu. Sebaliknya, golongan mutakallimin memandang bahwa
dibidang ilmu kalam itu terdapat hal-hal yang zhanniyat, karena
ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah ayat-ayat mutasyabbihat.
Oleh karena itu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan ijtihad.
Bahkan, mereka menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar. Kalaupun melakukan
kekeliruan, ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pendapat tersebut ditolak oleh
ulama ushul. Sekalipun sama-sama menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar,
namun kebenaran ini disini terbatas dalam bidang fiqih[8].
III.
Macam-Macam Ijtihad
Ijtihad
merupakan bagian penting dari kajian ilmu ushul al-fiqh, ia bahkan
menempati posisi sentral dalam pembahasan ilmu ushul al-fiqh, karena
ijtihad dapat dijadikan kata kunci, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dipahami oleh
ulama (usaha memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah disebut ijtihad, dan produk
ijtihadnya disebut fikih). Berkenaan dengan ijma, sebenarnya ia adalah bagian
dari teknik ijtihad. Ijtihad yang dilakukan oleh ulama secara perorangan
(individual) disebut ijtihad fardhiyyat, sedangkan apabila ijtihad
dilakukan oleh banyak ulama dan ulama menyepakati terhadap apa yang telah
mereka kemukakan, disebut ijma’[9].
|
Ushul fiqih
|
|
Al-Qur’an
|
|
Sunnah
|
|
Ijtihad
|
|
Ijma’
|
Dikalangan
ulama, terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ijtihad. Imam Syafi’I
menyamakan ijtihad dengan qiyas, yakni dua nama, tetapi maksudnya sama. Dia
tidak mengakui ra’yu yang didasarkan pada istihsan atau maslahah
mursalah. Sementara itu, para ulama lainnya memiliki pandangan lebih luas
tentang ijtihad. Menurut mereka ijtihad itu mencakup ra’yu, qiyas, dan akal.
Dr.
Dawalibi membagi ijtihad menjadi tiga bagian, yang sebagiannya sesuai
dengan pendapat As-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqot, yaitu:
1.
Ijtihad
Al-Bayani, Yaitu Ijtihad
untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash
2.
Ijtihad
Al-Qiyasi, yaitu Ijtihad
terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
dengan menggunakan metode qiyas.
3.
Ijtihad
Al-Istislahi, yaitu ijtihad
terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
dengan menggunakan ra’yu berdasrkan kaidah Istislah[10].
Muhammad Taqi Al-Hakim membagi
ijtihad kepada dua macam, yaitu (1) ijtihad ‘Aqli dan (2) ijtihad Syar’i.
ijtihad Aqli merupakan ijtihad dengan menggunakan akal semata. Ijtihad semacam
ini tergantung pada penguasaan filsafat dan logika, terutama yang berhubungan
dengan dasar-dasar silogisme. Sementara ijtihad syar’I merupakan ijtihad
seperti yang dikenal secara tradisional yang mencakup ijma’, qiyas,
istishlah, ‘urf dan lainnya[11].
Muhammad Fawzi Faydh Allah,
membedakan ijtihad menjadi dua: ijtihad mutlaq dan ijtihad Juz’iy (parsial).
Ijtihad mutlaq adalah ijtihad yang dilakukan oleh ulama yang telah
berhasil menyusun metode istinbath hukum serta kaidah-kaidahnya;
sedangkan ijtihad juz’iy adalah ijtihad yang dilakukan oleh ulama yang
menyusun metode istinbath hukum sendiri, ia mengikuti metode istinbath
hukum yang telah disusun oleh ulama sebelumnya[12].
Muhammad Salam Madkur, dalam
kitabnya Manahij al-Ijtihad fi
al-Islam, dari segi teknik, ijtihad dapat dibedakan menjadi tiga: pertama, Ijtihad
al-bayani, yaitu ijtihad yang berhubungan dengan penjelasan kebahasaan yang
terdapat di Al-Qur’an dan As-Sunnah; kedua, ijtihad qiyasi, yaitu
ijtihad untuk menyelesaikan suatu sengketa yaitu persoalan yang didalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak terdapat ketentuan hukukmnya, dan ulama
menyelesaikannya dengan cara qiyas atau istihsan. Ijtihad qiyasi
disebut pula dengan istilah ijtihad bil al-ra’yi; dan ketiga ijtihad
istislahi, yaitu ijtihad dengan menggunakan ra’y yang tidak
menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits tertentu secara khusus, tetapi
ijtihad itu berpegang kepada ”ruh syari’at” yang ditetapkan dalam semua
ayat Al-Qur’an dan hadits secara umum[13].
1.
Ijtihad Bayani
Ijtihad
bayani adalah penjelasan ulama terhadap
teks Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam kaitan ini, ijtihad cenderung dipandang
sama dengan tafsir, yaitu penjelasan terhadap maksud Allah dan Rasul-Nya.
Muhammad Al-Dawabili mengatakan bahwa yang dimaksud ijtihad bayani adalah:
البيان والتفسير لنصوص الكتاب والسنة
Penjelasan dan
penafsiran terhdap teks Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Secara
lebih lebih sempit, Muhammad Salam Madkur menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan ijtihad bayani adalah :
بذل الجهد للتوصل الى الحكم المراد من النص ظني الثبوت او الدلالة
Pengerahan
(segenap daya) secara sungguh-sungguh untuk mencapai hukum yang dikehendaki
(Allah) dari teks (nash) yang termasuk zhaniy, baik wurud maupun dilalahnya[14].
Ijtihad
bayani yaitu ijtihad untuk menemukan hukum
yang terkandung dalam nash, namun sifatnya zhanniy, baik dari segi
ketetapannya maupun dari segi penunjukannya. Lapangan ijtihad bayani
hanya dalam batas pemahaman terhadap nash dan menguatkan salah satu diantara
beberapa pemahaman yang berbeda. Dalam hal ini, hukumnya yang tersurat dalam
nash, namun tidak memberikan penjelasan hukum yang pasti. Ijtihad ini hanya
memberikan penjelasan hukum yang pasti dari dalil nash itu. Umpamanya
menetapkan keharusan beri’iddah tiga kali suci terhadap isteri yang dicerai
dalam keadaan tidak hamil dan pernah dicampuri, berdasarkan firman Allah dalam
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلاثَةَ قُرُوءٍ (٢٢٨)
wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru'
Dalam ayat itu memang disebutkan batas waktu
‘iddah yaitu tiga kali quru’, namun lafadzh quru’ itu memiliki
dua pengertian yang berbeda; bisa berarti suci, bisa juga berarti haidh.
Ijtihad untuk menetapkan pengertian quru’ dengan memahami beberapa
petunjuk (qarinah) yang ada disebut ijtihad bayani[15].
2.
Ijtihad Ra’y: Qiyasi dan Istislahi
Al-
Ra’y satu akar kata dengan ra’a, artinya melihat (melihat dengan
indera mata nyata); dan bisa pula melihat dalam artian tidak nyata, seperti
mimpi. Dengan akar kata tersebut, ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-ra’y
secara bahasa adalah:
النظر بالعين و القلب
Melihat (mendalami
sesuatu) dengan mata dan hati
Melihat
dengan mata yang dimaksud adalah memperhatikan dengan teliti (ra’y
al-bashariyyat); sedangkan yang dimaksud dengan “melihat dengan hati”
adalah pengetahuan ilmiah atau pengetahuan yang berdasarkan keyakinan (ra’y
al-‘ilmiyyat).
Penjelasan
mengenai ijtihad bi al-ra’y yang lebih rinci dikemukakan oleh Muhammad
Abu Zahrah. Dalam hal ini ia menjelaskan sebagai berikut:
والحق ان الاجتهاد بالرءي تامل وتفكير في تعريف ما هو الاقرب الى كتاب
الله تعالى وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم سواء اكان يتعرف ذلك الاقرب من نص
معين, وذلك هو القياس ام اقرب المقاصد العامة للشريعة وذلك هو المصلحة
Dan yang benar
bahwa yang dimaksud dengan ijtihad bi al-ra’y adalah perenungan dan pemikiran
dalam upaya untuk mengetahui sesuatu yang dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah
Rasul Allah Saw; sama saja, apakah ia lebih dekat kepada Al-Qur’an dan
As-Sunnah secara ayat perayat (ayat dan As-Sunnah tertentu), itulah yang
disebut qiyas; atau ia lebih dekat kepada tujuan umum (global) Al-Qur’an dan As-Sunnah,
itulah yang disebut al-mashlahat.
Tampaknya,
penjelasan Muhammad Abu Zahrah lebih rinci dan menjadi dasar pemetaan ijtihad.
Sebagaimana diketahui bahwa ijtihad dibedakan menjadi tiga, yaitu ijtihad
bayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istislahi (maslahat)[16].
a.
Ijtihad Qiyasi
Ijtihad
Qiyasi, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu
kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash – baik secara
qath’I maupun secara dzanniy -, juga tidak ijma’ yang
telah menetapkan hukumnya. Ijtihad dalam hal ini untuk menetapkan hukum suatu
kejadian (peristiwa) dengan merujuk pada kejadian yang telah ada hukumnya,
karena antara dua peristiwa itu ada kesamaan dalam ‘illat hukumnya. Dalam
hal ini, mujtahid menetapkan hukum suatu kejadian berdasarkan pada kejadian
yang telah ada nashnya, ijtihad seperti ini adalah melalui qiyas dan istihsan.
Dalam
ijtihad bentuk pertama (bayani), hukumnya “tersurat” dalam nash tetapi
ada ketidakpastian maksudnya, dan ijtihad digunakan untuk mencari kepastian
hukumnya itu. Dalam ijtihad bentuk kedua ini(qiyasi), hukumnya memang
tidak “tersurat”, tetapi “tersirat” dalam dalil yang ada. Untuk mencari hukum
dibalik yang “tersirat” diperlukan ijtihad dengan cara merentangkan hukum yang telah
ada dalam nash kepada kejadian lain yang belum ada ketentuan hukumnya.
b.
Ijtihad Istislahi
Ijtihad
Istislahi yaitu karya ijtihad untuk menggali,
menemukan dan merumuskan hukum syar’I dengan cara menerapkan kaidah kulli untuk
kejadian yang ketentuan hukumnya tidak terdapat nash – baik qath’I maupun
dzanni – dan tidak memungkinkan mencari kaitannya dengan nash yang ada,
juga belum diputuskan ijma’. Dasar pegangan dalam ijtihad bentuk ini
hanyalah jiwa hukum syara’ yang bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan umat,
baik dalam bentuk mendatangkan manfaat maupun menghindarkan mudharat[17].
IV.
Aspek Epistemologi Maqashidu-Syari’ah Bagi Proses Penggalian Hukum.
Tujuan
hukum (maqashid al-syari’at atau ruh syari’at) merupakan hal yang amat
penting dalam memahami hukum Islam. Para Faqih merumuskan tujuan hukum untuk
tercapainya kebaikan hidup manusia (mashalih al-khalq), terpenuhinya
kepentingan-kepentingan manusia dalam menuju kebaikan hidup didunia dan ukhrawi[18].
Selanjutnya
Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Musthafa, menjelaskan sebagai berikut:
ومقصود الشرع من الخلق خمسة
وهو ان يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم, فكل مايتضمن حفظ هذه الاصول
فهو مصلحة وكل ما يفوت هذه الاصول فهو مفسدة ودفعه مصلحة
Tujuan Syara’
yang berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu pemeliharaan agama,
pemeliharaan diri, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan
harta mereka. Setiap sesuatu yang mengandung pemeliharaan pokok-pokok ini
adalah mashlahat; setiap sesuatu yang mempersempit pokok-pokok ini termasuk
mafsadat; dan menolak (sesuatu yang mempersempit penjagaan pokok-pokok
tersebut) adalah mashlahat[19].
Pengertian
“memelihara” mempunyai dua aspek, yaitu:
Pertama,
aspek yang menguatkan unsur-unsurnya dan mengokohkan landasannya,
yang disebut hifdz ad-din min janib al-wujud (seperti keimanan,
mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, zakat, puasa dan pergi haji); hifdz
an-nafs min janib al-wujud dan hifdz al-‘aql min janib al-wujud (seperti
makanan, pakaian dan tempat tinggal); hifdz an-nasl min janib al-wujud (seperti
aturan-aturan tentang pernikahan); dan hifdz al-mal nin janib al-wujud (seperti
kewajiban mencari rezeki yang halal dan aturan-aturan dalam bidang mu’amalah).
Kedua,
aspek yang mengantisipasi
agar kelima hal di atas tidak terganggu
dan tetap terjaga. Aspek ini biasa disebut hifdz ad-din min janib al-adam (seperti
aturan-aturan tentang jinayah). Dalam hal ini, pelaku jinayah –pembunuh,
peminum khamar, perusak agama dan lain-lain- dikenakan sanksi. Demikian pula
dalam perkara pemeliharaan diri, pemeliharaan akal, pemeliharaan generasi dan
pemeliharaan harta.
Untuk
memelihara yang kelima aspek tersebut, terdapat aturan-aturan yang tersusun
berdasarkan skala prioritas: bersifat pokok (dharuriyyat), bersifat
kebutuhan (hajiyyat), dan bersifat keutamaan (tahsiiniyyat).
Dharutiyyat,
yaitu segala sesuatu yang harus ada untuk ditegakkan bagi kehidupan
manusia, baik didunia maupun diakhirat. Apabila dharuriyyat ini tidak
ada, maka rusaklah kehidupan manusia, baik dalam hal keduniaan maupun
keakhiratan. Misalnya tidak boleh tidak harus ada iman; dan tidak boleh tidak
harus menegakan shalat. Tanpa iman, seseorang menjadi kafir dan jika ia tidak
menegakan shalat, maka ia akan masuk neraka saqar. Manusia harus mencari
rezeki karena tanpa makan, jiwanya tidak terpelihara. Manusia juga dilarang
membunuh, demi memelihara akal, manusia muslim harus memakan makanan yang thayyibat,
yang halal dan bergizi untuk mencerdaskan otak dan dilarang meminum minuman
keras (khamar), agar tidak merusak akalnya. Dalam memelihara keturunan
dan kehormatan, disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.
Hajiyyat,
yaitu segala yang dibutuhkan masyarakat dan manusia untuk
menghindarkan kerepotan (masyaqqah) dan menghilangkan kepicikan. Pada
dasarnya Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran. Dalam hal
memelihara agama, agar tidak payah, seorang muslim diperbolehkan berbuka puasa
di bulan Ramadhan, asal menggantinya dibulan lain. Ia diperbolehkan menjama’
shalat dan mengqasarnya diwaktu bepergian. Demi memelihara jiwa, ia pun
diperbolehkan memakan makanan yang diharamkan, selama tidak ada makanan halal.
Tahsiniyyat,
yaitu segala sesuatu yang layak dan pantas bagi manusia sebagai
makhluk yang dimuliakan Allah. Apabila tidak terwujud tahsiniyyat ini,
orang akan mati dan tidak pula dalam kepicikan atau kerepotan. Namun, manusia
yang beradab tidak sepatutnya melalukan suatu tindakan yang bertentangan dengan
tahsiniyyat. Tahsiniyyat didasarkan pada ‘urf yang tercakup dalam
akhlak yang mulia. Misalnya, demi terpelihara agama, ketika shalat, hendaknya
seseorang memakai pakaian yang bersih dan baik. Apabila ia masuk rumah orang,
harus meminta izin dengan membaca salam, dan kalau tidak diizinkan, ia tidak boleh
memaksakan diri untuk masuk. Jika diizinkan, ia harus masuk dari pintu yang
telah disediakan, dan tidak boleh dari jendela atau yang lainnya.
Dari
uraian diatas, tampak bahwa aturan-aturan yang bersifat dharuriyyat dimaksudkan
untuk menegakan kehidupan manusia, baik didunia maupun diakhirat. Adapun
aturan-aturan yang bersifat hajiyyat ditujukan untuk menghilangkan
kesulitan karena hukum Islam tidak menghendaki kesulitan yang tidak wajar.
Selain itu, hukum Islam pun tidak menginginkan kesempitan dalam hidup manusia,
yang pada hakikatnya diciptakan dalam keadaan lemah. Sementara itu,
aturan-aturan yang bersifat tahsiniyyat diarahkan untuk mengendalikan
kehidupan ini, agar selalu serasi dengan akhlak yang baik dan pola pergaulan
sosial yang terpuji[20].
Berkaitan
dengan epistemologi (metodologi) maqoshid al-syari’at dalam proses
penggalian hukum, kiranya ijtihad adalah sebuah upaya untuk mewujudkannya. Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa ijtihad itu pada dasarnya adalah usaha untuk
memahami, menemukan dan merumuskan hukum syara’. Bagi hukum yang jelas terdapat
dalam nash, usaha yang dilakukan oleh mujtahid adalah memahami nash yang berisi
hukum itu dan merumuskannya dalam bentuk rumusan hukum yang mudah dilaksanakan
secara operasional. Bagi hukum yang tidak tersirat secara jelas dalam nash,
kerja ijtihad adalah mencari apa yang terdapat dibalik nash tersebut, kemudian
merumuskannya dalam bentuk hukum. Bagi hukum yang sama sekali tidak ditemukan
petunjuknya dalam nash, tetapi mujtahid menyadari bahwa hukum Allah pasti ada,
maka kerja ijtihad adalah menggali sampai menemukan hukum Allah, kemudian
merumuskannya dalam rumusan hukum yang operasional[21].
Dibawah
ini akan diuraikan secara singkat mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh
seorang mujtahid dalam istinbath hukum.
1.
Langkah
pertama yang harus dilakukan mujtahid adalah merujuk pada Al-Qur’an. Bila
menemukan dalil atau petunjuk yang umum dan zhahir, maka si mujtahid harus
mencari penjelasannya, baik dalam bentuk lafadzh khas yang akan mentakhsiskan; lafadzh muqayyad yang
menjelaskan kemutlakannya; qarinah (petunjuk) yang akan menjelaskan
maksudnya, selanjutnya, dalam meneliti ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum
tersebut perlu dipilah-pilah antara lafadzhnya yang dzahir, nash, mufassar
dan muhkam. Perlu dipilih pula antara penunjukannya secara haqiqat dan
majaz; antara yang sharih dan kinayah. Kemudian diteliti penunjukan
secara ibarah, isyarah, iqtidhah dan dilalah. Diperiksa pula manthuqnya
dan dicari pula mafhum yang terdapat dibalik manthuq itu.
Hukum Al-Qur’an
itu dianalisa dari segala seginya. Bila mujtahid tidak menemukan jawaban
hukumnya dari apa yang tersurat secara jelas dalam teks atau manthuq Al-Qur’an,
ia mencarinya dari pengertian yang terkandung (tersirat) dibalik teks Al-Qur’an.
2.
Kalau
tidak menemukan hukumnya dalam Al-Qur’an, mujtahid melangkah ke tahap
berikutnya yaitu merujuk kepada sunnah Nabi. Mula-mula mujtahid mencarinya dari
sunnah yang mutawatir, kemudian
dari sunnah yang tingkat kesahihannya berada dibawah mutawatir. Bila tidak menemukan dari apa yang tersurat dalam lafadzh hadits,
mujtahid mencarinya dari apa yang tersirat dibalik lafadzh itu,
3.
Langkah selanjutnya, mujtahid mencari jawabannya
dari kesepakatan ulama sahabat. Bila dari sini ia menemukan hukum, maka ia
menetapkan hukum menurut apa yang telah disepakati ulama sahabat tersebut.
Kesepakatan ulama tersebut dinamai ijma’.
4.
Bila tidak ada kesepakatan ulama sahabat tentang
hukum yang dicarinya, maka mujtahid menggunakan segenap kemampuan daya dan
ilmunya untuk menggali dan menemukan hukum Allah yang ia yakin pasti ada,
kemudian merumuskannya dalam formulasi hukum yang kemudian disebut fiqh[22].
Adapun metode ijtihad yang banyak digunakan dalam
mencari hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul adalah sebagai
berikut:
1.
Jalan mencari
hukum dengan dasar ‘illat hukum
Metode ijtihad dengan dasar ‘illat hukum dikenal dengan istilah qiyas, diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam metode qiyas, mujtahid harus meneliti semua sifat yang ada pada masalah yang sedang
dicari hukumnya, juga masalah yang sudah ada hukumnya. Selanjutnya sifat yang
sudah ada hukumnya itu menjadi landasan penetapan hukukm yang baru secara logis
(disebut dalam ushul fiqh sebagai takhrijul manath).
Dari sifat-sifat yang memenuhi syarat sebagai ‘illat, dipilih sifat yang sama antara masalah
yang dicari hukumnya dengan masalah yang sudah ada hukumnya. Apabila ditemukan
sifat yang sama antara masalah yang dicari hukumnya dan sifat-sifat penyebab
hukum masalah yang sudah ada hukumnya, berarti ditemukan ‘illat yang sama antara kedua masalah tersebut
(tahqiiqul-manath). Apabila telah diteliti bahwa kedua ‘illat itu sama, atau ada persamaan ‘illat, maka ditetapkan adanya ‘illat pada masalah yang dicari hukumnya.
Artinya, status hukum masalah itu disamakan dengan masalah terdahulu yang telah
ada hukumnya (manaathul-hukmi).
Misalnya, mencari hukum SDSB, apakah judi atau
sekedar permainan, dilakukan dengan meneliti apakah ‘illat yang tampak pada SDSB itu sama dengan permaian ataukah sama dengan
judi. Undian atau permainan dilakukan
tanpa taruhan berupa uang atau benda berharga. Sementara itu, sifat-sifat judi
–yang menjadi ‘illat sehingga judi diharamkan- adalah: “adanya taruhan dengan sejumlah uang
atau barang, yang bersifat untung-untungan, mengadu nasib dengan harapan menang
sehingga mendapat keuntungan; dan apabila kalah uang atau barangnya menjadi
hilang. Sifat yang menjadi ‘illat judi itu kiranya juga ada pada SDSB. Artinya, ‘illat SDSB sama dengan ‘illat judi, maka hukumnya juga sama, yaitu
haram.
2.
Jalan mencari
hukum dengan dasar memperhatikan darurat
Metode ini diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Misalnya, untuk mempertahankan hidup, makanan yang diharamkan boleh dimakan apabila
tidak ada makanan lain.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا
إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٧٣)
173.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi
Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan prinsip ini melahirkan kaidah :
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan
terpaksa menghalalkan yang diharamkan”
3.
Jalan
mencari hukum dengan menggunakan istihsan
Para Imam Madzhab memakai metode istihsan
, kecuali
Asy-Syafi’ii walaupun sebenarnya ia memakainya juga dengan istilah lain. Mereka
berbeda pendapat dalam mengartikan Al-Istihsan. Pengertian yang paling
dekat ialah “berpalingnya seorang
mujtahid dari suatu hukum kepada hukum lain yang lebih dekat dengan tujuan
hukum”. Apabila diambil hukum berdasarkan lahirnya nash atau qiyas, maka tujuan
hukum tidak akan terwujud, yaitu memelihara kemashlahatan. Misalnya, seseorang
menjahitkan kain wool kepada penjahit. Apabila prinsip qiyas dipakai, maka
orang yang dititipi (penjahit) tidak dibebani kewajiban mengganti jika kain
wool yang dititipkan kepadanya itu hilang. Jika prinsip ini diterapkan, maka
kemungkinan penjahit akan tergoda berlaku curang. Misalnya ia mengatakan bahwa
kain wool dari pemesan itu hilang, padahal ia menyembunyikannya. Oleh
karenanya, berpindahlah mujtahid kepada hukum bahwa “si penjahit harus
mengganti kain wool yang dititipkan kepadanya untuk dijahit itu”. Dengan
demikian, tidak ada usaha untuk menggelapkan barang yang dititipkan kepadanya.
Dengan jalan lain, ‘illat tidak dibebaninya tanggungan bagi orang yang
dititipi karena ‘illat adalah kepercayaan. Namun, ‘illat “dapat dipercayai” sukar didapat pada zaman
sesudah Nabi. Jika ‘illat tidak ada, maka hukum pun tidak ada.
4.
Jalan mencari hukukm dengan
menggunakan ‘urf
‘Urf
atau adat
kebiasaan ada dua macam:
1)
‘Urf yang
tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam seperti tauhid dan ibadah. Ini
dinamakan ‘urf shahihah.
2)
‘Urf yang
bertentangan dengan ajaran Islam, baik akidah (tauhid) maupun syariat
(ketentuan agama). ‘Urf ini disebut ‘urf fasid yang tidak boleh
diamalkan.
Para Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah memandang bahwa hukum yang
ditetapkan dengan ‘urf shahih sama dengan hukum yang ditetapkan dengan
dalil syar’I, sehingga timbul kaidah :
الثابت بالعرف
ثابت بدليل شرعي
5.
Jalan mencari hukum dengan dasar mempertimbangkan kemaslahatan
Jalan
ini didasarkan pada istiqra’ (penelitian induktif dari ayat-ayat
Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi) bahwa syari’at itu ditujukan untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia didunia dan diakhirat. Kemaslahatan tersebut meliputi
masalah pokok, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
Lima hal inilah yang menjadi sendi kehidupan didunia, yang tanpa kelimanya kita
tidak layak hidup.
Jalan
ini ditempuh oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan para mujtahid lain. Membukukan
Al-Qur’an dan mengumpulkannya pada suatu mushaf, misalnya, dilakukan oleh para
sahabat untuk kemaslahatan umum, walaupun hal ini tidak diperintahkan oleh
Nabi. Demikian pula tentang menyempurnakan tulisannya dengan tanda-tanda titik
dan harakat.
6.
Jalan mencari hukum dengan menggunakan saddud dzari’ah
Dzari’ah
artinya “jalan/sesuatu yang mengantarkan kita kepada
kesejahteraan/kebaikan atau sebaliknya”. Apabila ada suatu jalan yang dapat mengantarkan
kita kepada kecelakaan, maka kita harus menutupnya. Menutup jalan yang
menyebabkan kerusakan itu adalah suatu ijtihad dalam menentukan suatu hukum.
Misalnya, MUI melihat bahwa SDSB, selain ‘illatnya sama dengan ‘illat
judi, juga akan menyebabkan rakyat bermental judi sehingga mengajukan usul
kepada pemerintah untuk meninjau kembali penyelenggaraannya, dan akhirnya
pemerintah menyetop praktik SDSB.
7.
Jalan mencari hukum dengan memakai ishtishhab
Jalan
ini dipakai disetiap negeri. Sebelum ada ketentuan baru, maka ketentuan lama
yang belum dicabut tetap berlaku. Sebelum ada kepastian yang baru, maka keadaan
lama tetap berlaku. Misalnya, orang yang telah berwudhu, apabila ragu-ragu
antara batal dan belum, tidak dapat dipastikan bahwa ia telah batal. Seorang
penumpang pesawat terbang yang mengalami kecelakaan dan kemudian hilang, tetap
dianggap masih hidup sebelum ada pernyataan resmi bahwa ia telah meninggal,
dengan diperkuat oleh bukti-bukti yang meyakinkan.
8.
Jalan mencari hukum memakai perubahan waktu dan tempat
Perubahan
waktu, tempat dan situasi termasuk dalam masalah ‘illat dan maslahat
yang harus diperhitungkan. Suatu hasil ijtihad pada suatu masa disuatu tempat
belum tentu dapat diberlakukan disuatu masa atau tempat lain. Misalnya, bentuk ‘an
taradhin pada jual beli, dengan ijab kabul sebagai rukun, tidak lagi
dipraktikan orang, meskipun oleh pengikut madzhab syafi’i. Pada waktu kita
membeli mobil atau sepeda motor terjadi tawar menawar. Kalau harganya cocok, si
pembeli menyatakan akan membeli. Jual beli terjadi setelah si pembeli
menyerahkan uang dan dibuatkan kwitansi tanda pembayaran, dan si pembeli pun
berhak menerima barangnya. Semua itu berlangsung tanpa perkataan “ijab dan
kabul” sebagaimana tersebut dalam fiqih. Demikian pula, saat membeli kemeja di
toko, kita membayar uang di kasir dan mengambil barang ditempat pengambilan
barang, tanpa ijab dan kabul. Pada dasarnya, secara kinayah, ijab kabul telah
berlaku dengan sikap dan perbuatan[23].
V.
Kesimpulan
Pada
dasarnya ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal yang dilakukan
oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dibidang keilmuan (faqih)
yang ditempuh melalui cara istinbath sehingga menghasilkan dugaan yang
kuat tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah. Teknik/metode yang digunakan
dalam ijtihad meliputi ijtihad bayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istislahi.
Berkaitan dengan metodologi maqashid al-syari’at dalam proses penggalian
hukum, kiranya ijtihad merupakan upaya untuk menggali sampai menemukan hukum
Allah dan merumuskannya dalam rumusan hukum yang operasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Salam, Zarkasi. 1986. Pengantar
Ilmu Ushul Fiqh. Yogyakarta: Liberty
Al-Hakim, Muhammad Taqi. 1963. Al-Ushul
Al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, Beirut: Dar al-Andalus
Basyir, Ahmad Azhar. 1996. “Pokok-pokok Ijtihad Dalam Hukum Islam”,
Haidar Baqir (ed.), Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung: Penerbit Mizan
Djatnika, Rahmat. 1996. “Jalan Mencari
Hukum Islami Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad”, Bambang W. (ed.), Dimensi
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional : Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. H.
Busthanul Arifin, S.H., Jakarta: Gema Insani Press
Dzajuli. 1996. Ushul Fiqih, Bandung:
Gilang Aditya Press
Mubarok, Jaih.
2002. Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press
Qardhawi, Yusud. 1997. Min Ajli
Shahwatin Raasyidah : Tujaddidun wa tanhadhu bid-Dunya, diterjemahkan oleh
Rusydi Helmi dengan judul Membangun Masyarakat Baru, Jakarta: Gema
Insani Press
Shihab, Umar. 2005. Kontekstualitas
Al-Qur’an: Kajian Tematik Atas Ayat-ayat Hukum Dalam Al-Qur’an. Jakarta:
Permadani
Sulaiman, Abu Daud. tt. Sunan Abi
Daud, Riyadh : Baitul Afkar
Syafei, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul
Fiqih. Bandung: CV. Pustaka Setia
Syarifudin,
Muhammad. 2001. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Usman, Iskandar. 1994. Istihsan
dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Wahab Khalaf, Abdul. 2005. Ilmu
Ushul Fiqih diterjemahkan oleh Halimudin. Jakarta: PT. Rineka Cipta
-----. 1991. Khulasoh Tarikh
Tasyri’ Islam. Solo: CV. Ramadhani
Yahya, Muhtar. 1997. Dasar-dasar
Pembinaan Hukum Fiqih Islami. Bandung: Al-Ma’arif
[1] Amir
Syaripudin, Ushul Fiqih, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 2001), cet. Ke-2,
hlm. 223-234
[2] Ibid, hlm.224-226
[3] Iskandar
Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta:PT. Raja Grafindo
Persada, 1994), cet ke-1, hlm.126-127
[4] Abu Daud
Sulaiman, Sunan Abi Daud, (Riyadh : Baitul Afkar, tt.), hlm.397-398
[5] Usman, Istihsan
dan Pembaharuan Hukum Islam, hlm.162-163, lihat juga program terjemahan
kitab 9 Imam Hadits, (Lidwa Pusaka i-software)
[6]
Yusuf Qardhawi,
Min Ajli Shahwatin Raasyidah : Tujaddidun wa tanhadhu bid-Dunya, diterjemahkan
oleh Rusydi Helmi dengan judul Membangun Masyarakat Baru, (Jakarta: Gema
Insani Press, 1997), cet. Ke-2, hlm.4
[7] Rahmat
Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung:CV. Pustaka Setia, 2010), hlm.99
[8] Ibid, hlm.99-100
[9] Jaih Mubarok, Metodologi
Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), cet. Ke-1, hlm.7-8
[10] Syafe’I, Ushul
Fiqh, hlm. 103-104
[11]
Muhammad Taqi
Al-Hakim, Al-Ushul Al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, (Beirut: Dar
al-Andalus, 1963), hlm.571-576
[12] Mubarok, Metodologi
Ijtihad Hukum Islam, hlm.9
[13] Ibid, hlm.8
[14] Ibid, hlm.11
[15] Syarifudin, Ushul
Fiqh, hlm.267-268
[16] Mubarok, Metodologi
Ijtihad Hukum Islam, hlm.95-98
[17] Syarifudin, Ushul
Fiqh, hlm.268
[18]Ahmad Azhar
Basyir, “Pokok-pokok Ijtihad Dalam Hukum Islam”, Haidar Baqir (ed.), Ijtihad
Dalam Sorotan, (Bandung: Penerbit Mizan, 1996), hlm.59
[19] Mubarok, Metodologi
Ijtihad Hukum Islam, hlm.153
[20]Rahmat
Djatnika, “Jalan Mencari Hukum Islami Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi
Ijtihad”, Bambang W. (ed.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., (Jakarta: Gema
Insani Press, 1996). Cet, ke-2, hlm.104-106
[21] Syarifudin, Ushul
Fiqh, hlm.282-283
[23]
Djatnika, “Jalan
Mencari Hukum Islami Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad”, Bambang W.
(ed.), Dimensi Hukukm Islam Dalam Sistem Hukum Nasional : Mengenang 65 Tahun
Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., hlm. 109-114
Tidak ada komentar:
Posting Komentar