A.
PENDAHULUAN
Mengetahui permasalahan haid merupakan hal
yang sangat urgen, sebab ia berkaitan dengan banyak hukum; seperti thaharah,
shalat, membaca Al-Qur’an, puasa, I’tikaf, haji, dan masih banyak permasalahan
lain yang memiliki kaitan erat dengan haid. Sementara, pelaksanaan ibadah haji
bagi siapapun yang sudah mampu untuk menunaikannya merupakan suatu kewajiban
yang harus dilaksanakan baik itu laki-laki ataupun perempuan. Dalam pelaksanaan
ibadah haji dituntut pula persiapan fisik
dalam melaksanakannya. Tanpa terkecuali bagi perempuan diupayakan harus
dalam keadaan suci (tidak haidh) ketika melaksanakan ibadah haji karena
pelaksanaan ibadah haji yang syarat dengan beragam pelaksanaan ibadah seperti
thowaf, sa’i dan lainnya.
Semakin canggihnya dunia medis pada masa
sekarang ini, telah menciptakan beragam inovasi dan penemuan didalamnya,
seperti pil anti haidh yang dapat menunda masa datangnya haidh pada waktu yang
ditentukan. Sehingga pelaksanaan ibadah haji pun dirasakan menjadi lancar
pelaksanaannya bagi perempuan yang selama ini selalu terhalang pelaksanaannya
karena datangnya masa haidh.
Selanjutnya menjadi persoalan, ketika perempuan
yang secara kodrati dan alamiah mengalami masa haidh, tetapi dalam pelaksanaan
ibadah haji agar terpenuhi seluruh pelaksanannya diupayakan dengan mengkonsumsi
pil anti haidh. Bagaimanakah peran MUI sebagai pengayom umat dalam menjawab
persoalan-persoalan kontemporer seperti ini. Serta kaidah tasyri’iyah dan
ushuliyah apa saja yang bisa digunakan dalam istinbath hukum penggunaan pil
anti haidh tersebut.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah untuk
mengetahui tentang penggunaan pil anti haidh bagi perempuan dalam kaitannya
dengan pelaksanaan ibadah haji ditinjau dari pendekatan kaidah tasyri’iah dan
kaidah ushuliyyah.
B.
PEMBAHASAN
1.
Haidh
a.
Pengertian
Haidh adalah aliran cairan darah dari rahim :
sebuah organ tubuh tempat janin dibesarkan. Perempuan yang sudah matang usianya
untuk mengandung anak, mendapatkan masa haidh setiap bulan. Bahkan, kata
“menstruasi” itu sendiri berasal dari kata mensis yang berarti bulan dalam
bahasa latin.
Haidh
memainkan peranan penting dalam perkembangbiakan manusia. Rahim menyiapkan diri
untuk mendapatkan kehamilan dengan jalan mempertebal saluran dalamnya, yang
dinamakan endometrium. Sekali dalam sebulan, sel telur dilepaskan dari salah
satu indung telur, organ kecil yang berada pada kedua sisi rahim. Sel telur
tersebut yang dinamakan ovum, menuruni tuba fallopi menuju rahim. Jika sel
telur tersebut dibuahi oleh sel sperma pria, ia akan tinggal pada saluran
bagian dalam rahim, disanalah janin berkembang.
Jika
sel telur tidak dibuahi, lapisan rahim akan berpisah dari dinding rahim dan
mulai luruh serta akan dikeluarkan melalui vagina. Keluarnya darah dan selaput
lendir rahim melalui saluran terbuka yang berada dibelakang saluran urine
inilah yang biasa disebut haidh[1].
b.
Masa Haidh
Masa normal haidh berlangsung antara tiga
sampai tujuh hari. Jumlah total darah yang hilang biasanya kurang dari 30
mililiter. Kemudian setelah masa haidh,
lapisan rahim mulai menebal kembali.
Siklus ini dikontrol oleh hormon yang
diproduksi oleh indung telur dan kelenjar pituari. Haidh biasanya berulang
setiap 28 hari, tetapi terkadang antara 21 sampai 40 hari adalah normalnya.
Pada tahun-tahun pertama masa haidh umumnya terjadi periode yang tidak teratur.
Haidh
dimulai sekitar 2 tahun setelah
munculnya beberapa tanda yang menunjukan pertumbuhan seorang perempuan, seperti
pertumbuhan awal buah dada. Perempuan yang kurus sering mendapatkan haidh lebih
lambat daripada perempuan lainnya. Haidh terhenti ketika seorang perempuan
mencapai usia 50 tahun. Masa ini disebut menopause. Haidh juga terhenti
sementara selama masa kehamilan[2].
c.
Hal-hal yang
diharamkan bagi wanita haidh
Dalam Islam, perempuan yang haidh sama dengan
orang yang junub mengenai hal-hal yang terlarang dilakukannya, diantaranya
adalah :
1.
Shalat
Dalam sebuah
hadits, Rasulullah Saw bersabda, “bukankah ketika perempuan haidh itu tidak
shalat dan tidak pula puasa?” (HR. Bukhari)
2.
Puasa
Perempuan tidak
boleh berpuasa, dan jika mereka berpuasa, pusanya tidak sah atau batal. Mereka
wajib mengqada puasa bulan Ramadhan selama hari-hari tersebut. Berbeda dengan
shalat yang tidak wajib diqada dengan maksud menghindar kesulitan, karena
shalat itu berulang-ulang dan tidak demikian halnya dengan puasa.
3.
Thawaf
Ibnu Abbas r.a.
meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “thawaf itu sama dengan shalat,
kecuali bahwa didalamnya Allah menghalalkan untuk berbicara. Maka, siapa yang berbicara,
hendaklah yang dibicarakannya itu yang baik-baik saja!” (HR. Tirmidzi,
Daruqutni. Disahkan oleh Hakim, Ibnu Sikkin dan Ibnu Khuzaimah).
4.
I’tikaf (berdiam diri di Masjid)
Berkenaan
dengan perempuan haidh masuk Masjid, para ulama berbeda pendapat dalam
menyikapinya. Imam Malik dan pengikutnya tidak memberi peluang sedikitpun bagi
mereka untuk memasukinya. Imam Syafi’I dan sekian banyak ulama lain hanya
membolehkan perempuan haidh untuk sekedar berlalu, bukan menetap. Sementara
itu, Imam Daud al-Zahiri membolehkannya. Mereka beralasan dari pemahaman mereka
atas firman Allah dalam Surat al-Nisa ayat 43, serta penilaian mereka terhadap
beberapa hadits Nabi Saw.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4
bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3
¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Artinya :
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Ada Ulama yang menyisipkan kata “tempat” antara kata “mendekati”
dan kata “shalat”. Menurut mereka ayat tersebut berarti, jangan mendekati
tempat shalat, kecuali sekedar berlalu, dan seterusnya”. Ada juga yang tidak
menyisipkan kata apapun dan memahami kata berlalu dalam arti “orang musafir
yang tidak mendapatkan air”. Dengan demikian orang junub dalam keadaan musafir
boleh bertayamum untuk shalat. Ayat ini bagi mereka tidak dapat dijadikan
alasan untuk melarang seorang pun yang junub berada dalam mesjid. Imam Ahmad
berpendapat bahwa yang junub boleh duduk di dalam masjid setelah ia berwudhu,
ini tentu untuk sekedar duduk, bukan shalat.
5.
Jima’
(senggama)
Hal ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin,
dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunnah. Tidak halal seorang suami
mencampuri isterinya yang sedang dalam keadaan haidh berdasarkan hadits Anas
r.a., “Bahwa orang-orang Yahudi bila ada perempuan mereka haidh, mereka tidak
mengajak ia makan bersama dan tidak pula mereka campuri. Hal itu ditanyakan
oleh Sahabat kepada Nabi Saw, maka Allah Swt pun menurunkan ayat:
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# (
ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# (
wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt (
#sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya :
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu
kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138].
apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
6.
Talak (cerai)
Seorang suami
tidak diperbolehkan menjatuhkan talak ketika isterinya sedang haidh. Hal ini
dimaksudkan agar suami menunggu masa ‘iddah (masa tunggu) setelah
isterinya suci dari haidh. Ibnu Umar menceraikan isterinya ketika sedang haidh
pada zaman Rasulullah Saw lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah dan
beliau bersabda, “Perintahkan agar ia kembali kepada isterinya, kemudian
menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu, bila
ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya
sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan oleh
Allah untuk menceraikan isterinya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
7.
Menyentuh Al-Qur’an
Para Ulama
berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang membolehkan ada juga yang
melarang. Semua itu berawal dari firman Allah Swt yang menyatakan, tidak
menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (QS.Al-Waqi’ah ayat 79).
Perbedaan pendapat dikalangan para ulama ini lahir disebabkan adanya berbagai
kemungkinan arti bagi kosakata yang digunakan ayat tersebut.
Misalnya kata yamassuhu,
apakah dalam pengertian hakiki (sebenarnya) atau majazi (kiasan), kalau
yang dimaksud adalah makna hakiki, ia berarti “menyentuh atau memegang”.
Sedangkan, kalau yang dimaksud adalah majazi, artinya antara lain “memahami
dengan baik maksudnya, memperoleh berkahnya, atau merasakan kelezatannya”.
8.
Membaca Al-Qur’an
Menurut
mayoritas Ulalma, diharamkan bagi orang yang junub dan perempuan yang sedang
haidh membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi
Thalib r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “tidak satu pun yang
mengahalanginya dari Al-Qur’an kecuali keadaan junub”. (HR. Tirmidzi,
Nasai, Baihaqi dan lainnya).
Dalam riwayat
lain, Ali ibnu Thalib berkata, “saya melihat Rasulullah Saw berwudhu kemudian
membaca Al-Qur’an, lalu beliau bersabda, ini berlaku bagi orang yang tidak
junub. Adapun orang junub, maka tidak boleh, bahkan walau hanya membaca satu
ayat”. (HR. Ahmad dan Abu Ya’la)
d.
Pil untuk
menghambat
proses haid
Menstruasi atau haid bagi sebagian perempuan
merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu setiap bulannya, tetapi ada sebagian
yang ingin menundanya. Contohnya, pasangan pengantin baru yang akan berbulan
madu dan perempuan yang akan menjalankan ibadah haji. Larangan perempuan sedang
haid menjalankan ibadah haji membuat banyak pihak mencari upaya untuk menunda
kedatangan "tamu bulanan" tersebut.
Prof. Dr. Ali Baziad Sp.OG (K), Kepala Divisi
Imunoendokrinologi, Departemen Obgin, FKUI/RSCM dalam media edukasi tentang
"Pengaturan Haid untuk Ibadah Haji” mengatakan : “Di masa lalu, penundaan
haidh dilakukan dengan mengkonsumsi makanan tertentu seperti daun pepaya.
Namun, upaya itu tidak terlalu efektif, karena haid bisa saja datang tiba-tiba.
Biasanya, perempuan yang siap berhaji akan merasa menyesal yang luar biasa.
Karena haji kan dilaksanakan satu tahun sekali, selain itu biayanya juga
mahal”.
Beliau menambahkan, teknologi kedokteran yang
berkembang pesat memungkinkan penundaan haid melalui terapi hormonal. Haid bisa
diatur sesuai dengan keinginan, yaitu bisa dimajukan atau dimundurkan.
Kebanyakan pasien meminta untuk dimundurkan. Pengaturan siklus haid bisa
dilakukan dengan menggunakan pil hormon. Saat ini ada tiga jenis hormon yang
bisa dipilih, yakni progestin (progesteron saja), kombinasi estrogen dan
progesterone (pil KB), serta GnRH agonis yang berbentuk suntik. Pil progesteron
tersebut dikonsumsi satu bulan sebelum ibadah haji atau 14 hari sebelum haid.
Haidh
merupakan peristiwa terjadinya peluruhan lapisan dalam dinding rahim yang
timbul pada suatu periode tertentu. Pada periode siklus haidh dikenal adanya
fase-fase haidh, yaitu fase prolifase, yang berlangsung pada hari ke 5-14. Pada
fase itu pematangan folikel di ovarium didominasi hormon estrogen untuk
pembentukan lapisan fungsionalis.
Selanjutnya fase transformasi yang berlangsung
pada hari ke 14-21 yang mana sel telur (ovum) siap untuk dibuahi. Fase itu
didominasi hormon progesteron. Fase sekresi berlangsung pada hari ke 21-28.
Pada fase itu terjadi penurunan kadar hormon estrogen dan progesteron bila sel
telur tidak dibuahi.
Penurunan kadar hormon progesteron itulah yang
menyebabkan terjadinya peluruhan dinding rahim yang tadinya menebal sebagai
persiapan lokasi implantasi atau berkembangnya janin. Peluruhan itu disebut
fase menstruasi. Adapun cara kerja pil hormon, haidh berhenti karena tubuh
memperoleh hormon dari luar, akibatnya kerja hormon di otak terhambat dan sel
telur tidak bisa matang. Dan penundaan haid jangka panjang dapat dilakukan
hingga lebih dari 14 hari.
Riset yang dilakukan Prof. Dr. Biran Affandi,
SpOG (K) selama 10 tahun terhadap 45 perempuan berusia 25-42 tahun, yang menginginkan
penundaan haid untuk ibadah haji menunjukkan bahwa pil hormon progesterone
"norethisterone" efektif menunda haid hingga 100 persen. Meski
penggunaan pil hormon tergolong aman namun orang yang ingin mengonsumsinya
sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter sebab dosis untuk tiap perempuan
berbeda-beda, antara orang yang gemuk dan yang kurus. Selain berat badan,
faktor lainnya adalah usia. Calon jemaah haji yang berusia di atas 40 tahun
tidak dianjurkan mengonsumsi pil hormon sintetik. Di usia tersebut sudah banyak
gangguan kesehatan, jadi sebaiknya memakai pil hormon yang alami, seperti pil
KB. Demikian pula untuk pasien pengidap kanker payudara atau kanker leher
rahim. Mereka tidak diizinkan mengonsumsi pil hormon berbentuk tablet. Pemberian
pil hormon justru memacu kanker, karenanya disarankan untuk memilih hormon
injeksi.
Kendati
penelitian telah menunjukkan keberhasilan pil hormon dalam menunda haid, namun
tetap ada efek samping yang perlu diketahui. Pada beberapa orang bisa muncul
vlek atau spotting noda darah. Namun hal itu normal dan bukan darah haid
sehingga ibadah tetap bisa dilanjutkan.
2.
Fatwa MUI
a.
Profil MUI
Majelis Ulama
Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan
cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan
langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita
bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H,
bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan
atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu'ama yang datang dari berbagai
penjuru tanah air.
Antara lain
meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi
di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam
tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah,
Math'laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas
Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang
merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah
tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat
bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam
sebuah "PIAGAM BERDIRINYA MUI", yang ditandatangani oleh seluruh
peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum
berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase
kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah
banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap
masalah kesejahteraan rohani umat.
Ulama Indonesia menyadari
sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul
Anbiya). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat
melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman
penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat
Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat.
Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral,
serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan
pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta
meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.
Selain itu
kemajuan dan keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran
keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik,
sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di
kalangan umat Islam sendiri.
Akibatnya umat
Islam dapat terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang
berlebihan. Oleh karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai
sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka
mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta
kebersamaan umat Islam.
Dalam
perjalanannya, selama dua puluh lima tahun Majelis Ulama Indonesia sebagai
wadah musyawarah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk
memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan
beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta'ala; memberikan
nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada
Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah
Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan
kesatuan bangsa serta; menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah)
dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan
pembangunan nasional; meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi,
lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan
kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan
informasi secara timbal balik.
Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia
telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi
(Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat
wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma'ruf dan nahi munkar
Sampai saat ini
Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali kongres atau musyawarah
nasional, dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, dimulai dengan
Prof. Dr. Hamka, KH. Syukri Ghozali, KH. Hasan Basri, Prof. KH. Ali Yafie dan kini
KH. M. Sahal Maffudh. Ketua Umum MUI yang pertama, kedua dan ketiga telah
meninggal dunia dan mengakhiri tugas-tugasnya. Sedangkan dua yang terakhir
masih terus berkhidmah untuk memimpin majelis para ulama ini[3].
b.
Metode
penetapan MUI dalam menetapkan fatwa
Fatwa mempunyai
kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Fatwa dipandang menjadi salah satu
alternatif yang bisa memecahkan kebekuan dalam perkembangan hukum Islam. Hukum
Islam yang dalam penetapannya tidak bisa terlepas dari dalil-dalil keagamaan (an-nushush
as-syari’iyah) menghadapi persoalan serius ketika berhadapan dengan
permasalahan yang semakin berkembang yang tidak tercover dalam nash-nash
keagamaan. Nash-nash keagamaan telah berhenti secara kuantitasnya, akan tetapi
secara diametral permasalahan dan kasus semakin berkembang pesat seiring dengan
perkembangan zaman. Sebagaimana ungkapan para ulama:
“Sesungguhnya nash itu terbatas,
sedangkan persoalan-persoalan yang timbul tidak terbatas. Atau karena
sesungguhnya nash itu telah berhenti sedangkan permasalahan akan
senantiasa muncul dan tidak pernah berhenti”.
Dalam kondisi
seperti inilah fatwa menjadi salah satu alternatif jalan keluar mengurai
permasalahan dan peristiwa yang muncul tersebut.
Salah satu
syarat menetapkan fatwa adalah harus memenuhi metodologi (manhaj) dalam
berfatwa, karena menetapkan fatwa tanpa mengindahkan manhaj termasuk
yang dilarang oleh agama. Menetapkan fatwa yang didasarkan semata karena adanya
kebutuhan (li al-hajah), atau karena adanya kemaslahatan (li
al-mashlahah), atau karena intisari ajaran agama (li maqashid
as-syari’ah), dengan tanpa berpegang pada nushus syar’iyah,
termasuk kelompok yang kebablasan (ifrathi).
Sebaliknya,
kelompok yang rigid memegang teks keagamaan (an-nushus as-syar’iyah)
dengan tanpa memperhatikan kemaslahatan (al-mashlahah) dan intisari
ajaran agama (maqashid as-syari’ah), sehingga banyak permasalahan yang
tidak bisa dijawab, maka kelompok seperti ini termasuk kategori gegabah (tafrithi).
Oleh karenanya,
dalam berfatwa harus tetap menjaga keseimbangan, antara harus tetap
memakai manhaj yang telah disepakati para ulama, sebagai upaya
untuk tidak terjerumus dalam kategori memberikan fatwa tanpa pertimbangan dalil
hukum yang jelas. Tapi di sisi lain juga harus memperhatikan unsur kemaslahatan
dari fatwa tersebut, sebagai upaya untuk mempertahankan posisi fatwa sebagai
salah satu alternatif pemecah kebekuan dalam perkembangan hukum Islam.
Keberadaan
metode dalam penetapan fatwa adalah sangat penting, sehingga dalam setiap
proses penetapan fatwa harus mengikuti metode tersebut. Sebuah fatwa yang
ditetapkan tanpa mempergunakan metodologi, keputusan hukum yang dihasilkannya
kurang mempunyai argumentasi yang kokoh. Oleh karenanya, implementasi metode (manhaj)
dalam setiap proses penetapan fatwa merupakan suatu keniscayaan. Metode yang
dipergunakan oleh Komisi Fatwa MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan
melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qath’i,
Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.
Pendekatan
Nash Qoth’i dilakukan dengan berpegang kepada nash al-Qur’an
atau Hadis untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat
dalam nash al-Qur’an ataupun Hadis secara jelas. Sedangkan
apabila tidak terdapat dalam nash al-Qur’an maupun Hadis maka
penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji.
Pendekatan Qauli adalah
pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkannya pada pendapat
para imam mazhab dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub
al-mu’tabarah). Pendekatan Qauli dilakukan apabila jawaban
dapat dicukupi oleh pendapat dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub
al-mu’tabarah) dan hanya terdapat satu pendapat (qaul), kecuali
jika pendapat (qaul) yang ada dianggap tidak cocok lagi untuk dipegangi
karena sangat sulit untuk dilaksanakan (ta’assur atau ta’adzdzur
al-‘amalatau shu’ubah al-‘amal) , atau karena alasan
hukumnya (‘illah) berubah. Dalam kondisi seperti ini perlu dilakukan
telaah ulang (i’adatun nazhar), sebagaimana yang dilakukan oleh ulama
terdahulu. Karena itu mereka tidak terpaku terhadap pendapat ulama terdahulu
yang telah ada bila pendapat tersebut sudah tidak memadai lagi untuk
didijadikan pedoman.
Apabila jawaban
permasalahan tersebut tidak dapat dicukupi oleh nash qoth’i dan
juga tidak dapat dicukupi oleh pendapat yang ada dalam kitab-kitab fiqih
terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah), maka proses penetapan fatwa
dilakukan melalui pendekatan manhaji.
Pendekatan Manhaji adalah
pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mempergunakan kaidah-kaidah
pokok (al-qowaid al-ushuliyah) dan metodologi yang dikembangkan oleh
imam mazhab dalam merumuskan hukum suatu masalah. Pendekatan manhaji dilakukan
melalui ijtihad secara kolektif (ijtihad jama’i), dengan menggunakan
metoda : mempertemukan pendapat yang berbeda (al-Jam’u wat taufiq), memilih
pendapat yang lebih akurat dalilnya (tarjihi), menganalogkan
permasalahan yang muncul dengan permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya
dalam kitab-kitab fiqh (ilhaqi) dan istinbathi.
Dalam masalah
yang terjadi khilafiyah di kalangan imam mazhab maka penetapan
fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu di antara
pendapat-pendapat madzhab melalui metode al-Jam’u wa al-Taufiq.
Jika
usaha al-Jam’u wa al-Taufiq tidak berhasil maka penetapan
fatwa dilakukan melalui metode tarjihi (memilih pendapat ulama
yang dinilai paling kuat dalil dan argumentasinya), yaitu dengan menggunakan
metode perbandingan mazhab (muqaran al-madzahib) dan dengan
menggunakan kaedah-kaedah ushul fiqh perbandingan.
Membiarkan
masyarakat untuk memilih sendiri pendapat para ulama yang ada sangatlah
berbahaya, karena hal itu berarti membiarkan masyarakat untuk memilih salah
satu pendapat (qaul) ulama tanpa menggunakan prosedur, batasan dan
patokan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban lembaga fatwa yang memiliki
kompetensi untuk memilih pendapat (qaul) yang rajih (lebih
kuat dalil dan argumentasinya) untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Ketika satu
masalah atau satu kasus belum ada pendapat (qaul) yang menjelaskan
secara persis dalam kitab fiqh terdahulu (al-kutub al-mu’tabarah) namun terdapat
padanannya dari masalah tersebut, maka penjawabannya dilakukan melalui
metode ilhaqi, yaitu menyamakan suatu masalah yang terjadi dengan
kasus padanannya dalam al-kutub al-mu’tabarah.
Sedangkan
metode Istinbathi dilakukan ketika tidak bisa dilakukan dengan
metode ilhaqi karena tidak ada padanan pendapat (mulhaq
bih) dalam al-kutub al-mu’tabarah. Metode istinbathi dilakukan dengan memberlakukan
metode qiyasi, istishlahi, istihsani dan sadd
al-dzari’ah.
Secara umum
penetapan fatwa di MUI selalu memperhatikan pula kemaslahatan umum (mashalih
‘ammah) dan intisari ajaran agama (maqashid al-syari’ah). Sehingga
fatwa yang dikeluarkan oleh MUI benar-benar bisa menjawab permasalahan yang
dihadapi umat dan benar-benar dapat menjadi alternatif pilihan umat untuk
dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupannya[4].
c.
Fatwa MUI Mengenai
Pil Anti Haidh
Sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia
tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan :
1.
Penggunaan Pil Anti Haidh untuk kesempatan
ibadah haji hukumnya mubah.
2.
Penggunaan Pil Anti Haidh dengan maksud agar
dapat mencukupi puasa Ramadhan sebelum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi,
bagi wanita yang sukar mengqada puasanya pada
hari lain, hukumnya mubah.
3.
Penggunaan Pil Anti Haidh selain dari dua hal
tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang
menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram[5].
3.
Tinjauan Kaidah
Tasyri’iah dan Kaidah Ushul Fiqih
Tentang Pil Anti Haidh
a.
Kaidah Tasyri’iah
Penggunaan pil anti haidh berdasarkan fatwa MUI
yang dinyatakan dengan hukum Syara’ berupa mubah, makruh dan haram. Dalam qaidah
assasiyah sebagaimana yang ditegaskan oleh Abdurrahman Ibn Abu Bakar
As-Suyuthi dalam kitabnya Asbah wa al-Nazhair, termasuk kedalam kaidah :
الأمور بمقاصدها
Artinya : “setiap
pekerjaan itu bergantung pada maksudnya”[6].
Kaidah di atas dimaksudkan bahwa setiap
mukallaf dan berbagai bentuknya serta hubungannya, baik dalam ucapannya,
perbuatan dan lain sebagainya bergantung pada niatnya. Sebagaimana Hadits Nabi
yang diriwayatkan oleh Bukhari :
انما الأعمال
بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
Artinya : “Sesungguhnya
segala amal bergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagi seseorang hanyalah
apa yang ia niati. (HR. Bukhari)
Dalam hal ini, penggunaan pil anti haidh oleh
seorang wanita bisa mendatangkan hukum mubah, makruh dan haram tergantung dari
maksud penggunaannya. Penggunaan pil
anti haidh hukumnya bisa mubah karena dapat membantu perempuan dalam
melaksanakan ibadah haji dengan tuntas tanpa terhalangi pelaksanaannya oleh
haidh. Juga hukumnya bisa menjadi makruh, apabila penggunaan pil anti haidh ini
dimaksudkan oleh perempuan agar dapat menjalani puasa sebulan penuh dibulan
Ramadhan tanpa terhalangi pelaksanaannya oleh haidh. Dan bahkan bisa menjadi
haram hukumnya penggunaan pil anti haidh ini apabila dimaksudkan oleh perempuan
untuk tujuan pada perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama.
Selanjutnya
penggunaan pil anti haidh dalam tinjauan qaidah assasiyah dapat
dikategorikan juga kedalam kaidah :
ألمشقة تجلب
التيسير
Artinya : “Suatu kesusahan mengharuskan
adanya kemudahan”.
Maksud dari kaidah tersebut menunjukan bahwa
suatu hukum yang mengandung kesusahan
dalam pelaksanaannya atau memadaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan,
jiwa ataupun harta seorang mukallaf, diringankan sehingga tidak memadaratkan
lagi. Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185 :
…3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# …
Artinya : “ … Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu…” (QS.Al-Baqarah ayat 185)
…. $tBur @yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4 ….
Artinya : “…. dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan….”
Dalam
hal ini penggunaan pil anti haid bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji
untuk menjaga tidak terputusnya pelaksanaan ibadah haji dikarenakan sebab haid
merupakan suatu kemudahan untuk terhindar dari kesusahan dalam melaksanakan
ibadah. Hal tersebut sesuai dengan kaidah suatu kesusahan yang mengharuskan
adanya kemudahan. Sehingga kaidah tersebut berimplikasi pada hukum mubah (boleh)
dalam penggunaan pil anti haidh bagi perempuan ketika melaksanakan ibadah haji.
b.
Kaidah Ushul
Fiqih
Berkaitan dengan penggunaan pil anti haidh bagi
perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji dengan dasar qaidah asasiah
“المشقة تجلب التيسير “ (Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan) yang
diperkuat pula dengan Al-Qur’an
Surat Al-Baqarah ayat 185
…3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# …
Artinya : “ … Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu…” (QS.Al-Baqarah ayat 185)
Dilalah ayat Al-Qur’an di atas yang menunjukan
hukum mubah bagi perempuan yang menggunakan pil anti haidh untuk menjaga
terhindar datangnya haidh ketika melaksanakan ibadah haji, dalam kaidah
ushuliyah menunjukan kaidah :
العبرة بعموم
اللفظ لا بخصوص السبب
Artinya : “Yang dipandang dasar (titik
tolak) adalah petunjuk umum dasar lafadzh bukan sebab khusus (latar belakang
kejadian)”[7].
Adapun maksud dari kaidah ushuliyah tersebut
adalah bahwa petunjuk umum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa
Allah menghendaki kemudahan dan menjauhi kesukaran tidak hanya secara spesifik
berlaku untuk persoalan dalam ayat tersebut tentang rukhsah bagi orang yang
sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Akan tetapi
berdasarkan kaidah ‘am ayat tersebut mempunyai keumuman yang bisa
dijadikan dasar bagi persoalan-persoalan lainnya.
Dalam
hal ini, ketika pelaksanaan ibadah haji bagi perempuan menjadi kesulitan karena
datangnya masa haidh dan disisi lain berkembangnya dunia medis yang bisa
membuat pil untuk menunda masa haidh. Tentu saja ini merupakan bagian dari
kemudahan bagi perempuan untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan tuntas
tanpa khawatir datangnya haidh. Dengan demikian kemudahan inilah yang
dikehendaki Allah bagi perempuan untuk dapat melaksanakan perintahnya.
C.
KESIMPULAN
Pada
dasarnya pelaksanaan ibadah haji bagi perempuan menyangkut dua hal; pertama, istitha’ah
yaitu kemampuan material seorang muslim dalam melaksanakan ibadah haji yang
meliputi biaya transportasi dan bekal selama pelaksanaan ibadah haji. Dan yang
kedua, mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji yang meliputi rukun haji.
Pelaksanaan
thawaf dan sa’I merupakan salah satu bagian dari proses pelaksanaan ibadah haji
yang harus dilakukan, manakala seorang perempuan dalam keadaan suci (tidak
haidh). Dan menjadi terhalang (bathal) apabila perempuan yang sedang
melaksanakan ibadah haji dalam keadaan keadaan haidh. Upaya medis pun dilakukan
agar pelaksanaan ibadah haji tetap bisa dilakukan, diantaranya dengan
mengkonsumsi pil anti haidh yang secara medis terbukti dan ampuh menunda masa
haidh untuk waktu yang ditentukan.
Tentu
saja penggunaan pil anti haidh tersebut meskipun tidak baik secara kesehatan,
karena melanggar kodrat dan alamiahnya seorang perempuan yang harus haidh setiap bulannya. Namun hal ini
justeru merupakan upaya untuk memudahkan bagi seorang perempuan untuk dapat
melaksanakan ibadah haji dengan sempurna. Bukankah Allah menghendaki kemudahan
dalam segala hal, apalagi kemudahan tersebut dilakukan dalam rangka membantu
pelaksanaan ibadah fardhu. Disamping itu pula, penggunaan pil anti haidh bagi
perempuan mempunyai implikasi pada hukum mubah, makruh dan haram tergantung
dari niat seseorang dalam kasus-kasus lain selain penggunaan pil anti haidh
bagi jamaah haji perempuan, sebagaimana yang difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Manshur, Abdul Qadir. 2009. Fiqh
al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah, diterjemahkan oleh Muhammad
Zaenal Arifin dengan judul “Buku Pintar Fikih Wanita : Segala hal yang ingin
ada ketahui tentang perempuan dalam hukum Islam. Jakarta : Penerbit Zaman.
Syafe’I, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul
Fiqih : Untuk UIN, STAIN dan PTAIS, Bandung : CV. Pustaka Setia.
Khallaf, Abdul Wahab. 1994. Ilmu
Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh M. Zuhri dan Ahmad Qarib dengan judul Ilmu
Ushul Fiqih, Semarang : Dina Utama Semarang (Toha Putra Group).
Khallaf, Abdul Wahab. 2005. Ilmu Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh
Halimuddin dengan judul Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Rachman, M. Fauzi. 2008. Haidh
Menghalangi Ibadah? No Way!: Ibadah-Ibadah Utama Bagi Perempuan Haidh. Bandung
: PT. Mizan Pustaka.
Aminah, Mia Siti. Muslimah Career
: Mencapai Karir Tertinggi Dihadapan Allah, Keluarga dan Pekerjaan, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Grhatama.
[1]M.Fauzi
Ramadhan, Haidh Menghalangi Ibadah? No Way! : Ibadah-Ibadah Utama Bagi
perempuan Haid, (Bandung : PT. Mizan Pustaka, 2008), Cet.Ke-1, hlm. 11-12
[5]http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=47&Itemid=85
[6]Rahmat Syafe’I,
Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010), Cet.Ke-IV, hlm.
273