Selasa, 13 Juli 2021


Ijtihad melalui pendekatan maqashidus-syari’ah

I.         Pendahuluan
Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari keimanan kepada-Nya. Kehendak Allah tersebut dapat ditemukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui Nabi-Nya (Al-Qur’an) dan penjelasan yang diberikan oleh Nabi mengenai wahyu tersebut (sunnah).
Meski Al-Qur’an sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Qur’an dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad.
Dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian Ijtihad, macam-macam Ijtihad, dan aspek epistemologi maqashidu-syari’ah bagi proses penggalian hukum.

II.      Pengertian Ijtihad
A.    Ijtihad menurut arti kata (Etimologi)
Ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa Arab “jahada”. bentuk kata mashdarnya ada dua bentuk yang berbeda artinya:
1.    Jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius, contohnya dapat kita temukan dalam surat Al-An’am ayat 109
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ (١٠٩)
Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan (QS.Al-An’am ayat 109)
2.    Jahdun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang didalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah. Contohnya, firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 79
الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لا يَجِدُونَ إِلا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٧٩)
(orang-orang munafik itu) Yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih. (QS. At-Taubah ayat 79)
Perubahan kata jahada atau jahida menjadi ijtahada dengan cara menambahkan dua  huruf, yaitu alif  di awalnya dan ta antara huruf jim dan ha, mengandung maksud diantaranya adalah untuk mubalaghah yang mengandung pengertian sangat. Bila kata jahada  dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya, pengertiannya berarti kesanggupan yang sangat atau kesungguhan yang sangat.
Bila arti kata (etimologis) ini dihubungkan dengan arti istilah (definitif) tentang ijtihad, akan terlihat keserasiannya artinya karena pada kata ijtihad itu memang terkandung arti kesanggupan dan kemampuan yang maksimal dan harus dilakukan dengan kesungguhan serta sepenuh hati[1].

B.     Ijtihad Menurut Istilah Teknis Hukum (Definisi)
Banyak rumusan yang diberikan mengenai definisi “ijtihad”, tetapi satu sama lainnya tidak mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan kelihatannya saling menguatkan dan menyempurnakan. Diantara definisi tersebut adalah:
1.    Imam Al-Syaukani dalam kitabnya isrsyad al-Fuhuli memberikan definisi
بذل الوسع في نيل حكم شرعي عملي بطريق الاستنباط
Mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’I yang bersifat  amali melalui cara istinbath.
2.    Ibnu Subki memberikan definisi sebagai berikut
استفراغ الفقيه الوسع لتحصيل ظن بحكم شرعي
Pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.

3.    Saifudin Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam, menyebutkan
استفراغ الوسع في طلب الظن بشيئ من الاحكام الشرعية بحيث يحسى من النفس العجز عن المزيد فيه
Pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu[2].
4.    Ibnu al-Hummam menyebutkan  bahwa ijtihad adalah
بذل الطاقة من الفقيه في تحصيل حكم شرعي ظني
Pengerahan kemampuan ahli fikih untuk menemukan hukum syari’at yang bersifat dzanni.
5.    Abu Zahrah menyebutkan bahwa ijtihad adalah
بذل الفقيه وسعه في استنباط الاحكام العملية من ادلتها التفصيلية
Pengetahuan kemampuan ahli fikih dalam mengistinbathkan hukum yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terinci[3].
Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan di atas dan membandingkannya dapat diambil hakikat dari ijtihad itu adalah sebagai berikut:
1.    Ijtihad adalah pengetahuan daya nalar secara maksimal.
2.    Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dibidang keilmuan yang disebut faqih.
3.    Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah.
4.    Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.
Kebutuhan kepada ijtihad jelas tergambar dalam sebuah hadits Nabi ketika ia mengutus Mu’adz bin Jabal r.a. untuk menjadi qadi (hakim) di daerah Yaman.
  -RTXQحَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ أَبِي عَوْنٍ ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرِو أَخِي الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ ، مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ ، قَالَ : " كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟، قَالَ : أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟، قَالَ : فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ  قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ  وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ؟، قَالَ : أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو، فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَدْرَهُ، وَقَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ " رواه ابوا داود[4]
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar dari Syu'bah dari Abu 'Aun dari Al Harits bin 'Amru anak saudara Al Mughirah bin Syu'bah, dari beberapa orang penduduk Himsh yang merupakan sebagian dari sahabat Mu'adz bin Jabal. Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika akan mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda: "Bagaimana engkau memberikan keputusan apabila ada sebuah peradilan yang dihadapkan kepadamu?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutuskan menggunakan Kitab Allah." Beliau bersabda: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan kembali kepada sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Beliau bersabda lagi: "Seandainya engkau tidak mendapatkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta dalam Kitab Allah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan berijtihad menggunakan pendapat saya, dan saya tidak akan mengurangi." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menepuk dadanya dan berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah untuk melakukan apa yang membuat senang Rasulullah." (HR. Abu Daud)[5]

Hadits tersebut merupakan hadits masyhur yang disanadkan oleh sebagian besar ulama terkemuka, seperti Ibnu Taimiah, Ibnu Qayim, Adz-Dzahabi, Ibnu Katsir dan lain-lain. Sejak itu para sahabat banyak yang melakukan ijtihad dalam memecahkan berbagai persoalan, jika Rasulullah saw. Tidak ada. Kabar para sahabat yang melakukan ijtihad ini sampai kepada Rasulullah Saw, diantara mereka ada yang dibenarkan ijtihadnya dan ada yang beliau luruskan kesalahannya. Setelah masa kepemimpinan Rasulullah Saw berlalu, para sahabat banyak melakukan ijtihad. Mereka pecahkan segala persoalan kehidupan baru dalam masyarakat modern dengan solusi-solusi Islami yang berasaskan pada nash-nash Islam atau petunjuk-petunjuknya secara umum. Dari nash-nash itu mereka menemukan pemecahan atas segala persoalan dan obat atas segala penyakit. Ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat dalam menghadapi kenyataan hidup dan pemahamannya terhadap agama Allah serta upaya penyelamatannya, merupakan gambaran dari fikih Islam yang murni dan valid, yang senantiasa sesuai dengan kenyataan, mudah serta menjaga kemurnian syariat untuk kemaslahatan umum, tanpa meremehkan dan melupakan nash-nash yang ada[6].
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa Rasulullah Saw tidak hanya menyetujui tetapi juga mengajukan penggunaan akal pikiran untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang dalam Al-Qur’an dan sunnah belum dinyatakan hukumnya secara jelas. Menggunakan akal pikiran atau ra’yu menurut hadits diatas, merupakan jiwa daripada ijtihad. Hadits tersebut sekaligus mengurutkan sumber hukum dalam agama Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits, kemudian jika tidak terdapat keterangan yang jelas dalam kedua sumber itu maka harus diambil cara atau sistem ijtihad.
Istilah Ijtihad lebih banyak dikenal dan digunakan para fuqoha dalam bidang fiqih. Pendapat fuqoha dan ulama ushul  tersebut diperkuat oleh At-Tafzani dan Ar-Ruhawi yang mengatakan bahwa ijtihad tidak dilakukan dalam masalah qath’iyyah dan masalah Ushul ad-Din (akidah) yang wajib dipegang secara mantap. Selain itu, mayoritas ulama Ushul Fiqih tidak memasukan masalah akidah pada lapangan ijtihad, bahkan mereka melarang untuk berijtihad pada masalah tersebut. Mereka juga beranggapan bahwa orang yang keliru dan salah dalam ijtihad pada masalah akidah dipandang kafir atau fasik[7].
Imam Malik adalah termasuk Ulama yang berpendapat bahwa akidah bukan masalah ijtihadiyah dan dia juga menolak pembahasan ayat-ayat mutasyabbihat. Dalam hal ini ia berpegang teguh pada zhahir Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengimani hal-hal yang ghaib tanpa pembahasan yang mendalam. Ia berpendapat bahwa kebenaran mujtahid dalam hal ini adalah satu. Namun, minoritas ulama ushul, seperti Al-Kamal Ibnu Al-Hummam dan Ibnu Taimiyah mengakui adanya ijtihad dalam akidah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kenyataan menunjukan bahwa ijtihad dilakukan dalam berbagai bidang, yakni mencakup akidah, mu’amalah (fiqih) dan filasafat. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan disini adalah mengenai kedudukan hasil ijtidah. Persoalan tersebut berawal dari pandangan mereka tentang ruang lingkup qath’I tidaknya suatu dalil. Ulama Ushul memandang dalil-dalil yang berkaitan dengan akidah termasuk dalil qath’I, sehingga dibidang ini tidak dilakukan ijtihad. Mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid dibidang ilmu kalam hanya satu. Sebaliknya, golongan mutakallimin memandang bahwa dibidang ilmu kalam itu terdapat hal-hal yang zhanniyat, karena ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah ayat-ayat mutasyabbihat. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan ijtihad. Bahkan, mereka menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar. Kalaupun melakukan kekeliruan, ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pendapat tersebut ditolak oleh ulama ushul. Sekalipun sama-sama menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar, namun kebenaran ini disini terbatas dalam bidang fiqih[8].

III.        Macam-Macam Ijtihad
Ijtihad merupakan bagian penting dari kajian ilmu ushul al-fiqh, ia bahkan menempati posisi sentral dalam pembahasan ilmu ushul al-fiqh, karena ijtihad dapat dijadikan kata kunci, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dipahami oleh ulama (usaha memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah disebut ijtihad, dan produk ijtihadnya disebut fikih). Berkenaan dengan ijma, sebenarnya ia adalah bagian dari teknik ijtihad. Ijtihad yang dilakukan oleh ulama secara perorangan (individual) disebut ijtihad fardhiyyat, sedangkan apabila ijtihad dilakukan oleh banyak ulama dan ulama menyepakati terhadap apa yang telah mereka kemukakan, disebut ijma’[9].
Ushul fiqih
Al-Qur’an
Sunnah
Ijtihad
Ijma’
 







Dikalangan ulama, terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ijtihad. Imam Syafi’I menyamakan ijtihad dengan qiyas, yakni dua nama, tetapi maksudnya sama. Dia tidak mengakui ra’yu yang didasarkan pada istihsan atau maslahah mursalah. Sementara itu, para ulama lainnya memiliki pandangan lebih luas tentang ijtihad. Menurut mereka ijtihad itu mencakup ra’yu, qiyas, dan akal.
Dr. Dawalibi membagi ijtihad menjadi tiga bagian, yang sebagiannya sesuai dengan pendapat As-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqot, yaitu:
1.        Ijtihad Al-Bayani, Yaitu Ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash
2.        Ijtihad Al-Qiyasi, yaitu Ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan metode qiyas.
3.        Ijtihad Al-Istislahi, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan ra’yu berdasrkan kaidah Istislah[10].
Muhammad Taqi Al-Hakim membagi ijtihad kepada dua macam, yaitu (1) ijtihad ‘Aqli dan (2) ijtihad Syar’i. ijtihad Aqli merupakan ijtihad dengan menggunakan akal semata. Ijtihad semacam ini tergantung pada penguasaan filsafat dan logika, terutama yang berhubungan dengan dasar-dasar silogisme. Sementara ijtihad syar’I merupakan ijtihad seperti yang dikenal secara tradisional yang mencakup ijma’, qiyas, istishlah, ‘urf dan lainnya[11].
Muhammad Fawzi Faydh Allah, membedakan ijtihad menjadi dua: ijtihad mutlaq dan ijtihad Juz’iy (parsial). Ijtihad mutlaq adalah ijtihad yang dilakukan oleh ulama yang telah berhasil menyusun metode istinbath hukum serta kaidah-kaidahnya; sedangkan ijtihad juz’iy adalah ijtihad yang dilakukan oleh ulama yang menyusun metode istinbath hukum sendiri, ia mengikuti metode istinbath hukum yang telah disusun oleh ulama sebelumnya[12].
Muhammad Salam Madkur, dalam kitabnya Manahij al-Ijtihad  fi al-Islam, dari segi teknik, ijtihad dapat dibedakan menjadi tiga: pertama, Ijtihad al-bayani, yaitu ijtihad yang berhubungan dengan penjelasan kebahasaan yang terdapat di Al-Qur’an dan As-Sunnah; kedua, ijtihad qiyasi, yaitu ijtihad untuk menyelesaikan suatu sengketa yaitu persoalan yang didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak terdapat ketentuan hukukmnya, dan ulama menyelesaikannya dengan cara qiyas atau istihsan. Ijtihad qiyasi disebut pula dengan istilah ijtihad bil al-ra’yi; dan ketiga ijtihad istislahi, yaitu ijtihad dengan menggunakan ra’y yang tidak menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits tertentu secara khusus, tetapi ijtihad itu berpegang kepada ”ruh syari’at” yang ditetapkan dalam semua ayat Al-Qur’an dan hadits secara umum[13].

1.        Ijtihad Bayani
Ijtihad bayani adalah penjelasan ulama terhadap teks Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam kaitan ini, ijtihad cenderung dipandang sama dengan tafsir, yaitu penjelasan terhadap maksud Allah dan Rasul-Nya. Muhammad Al-Dawabili mengatakan bahwa yang dimaksud ijtihad bayani  adalah:
البيان والتفسير لنصوص الكتاب والسنة
Penjelasan dan penafsiran terhdap teks Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Secara lebih lebih sempit, Muhammad Salam Madkur menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ijtihad bayani adalah :
بذل الجهد للتوصل الى الحكم المراد من النص ظني الثبوت او الدلالة
Pengerahan (segenap daya) secara sungguh-sungguh untuk mencapai hukum yang dikehendaki (Allah) dari teks (nash) yang termasuk zhaniy, baik wurud maupun dilalahnya[14].
Ijtihad bayani yaitu ijtihad untuk menemukan hukum yang terkandung dalam nash, namun sifatnya zhanniy, baik dari segi ketetapannya maupun dari segi penunjukannya. Lapangan ijtihad bayani hanya dalam batas pemahaman terhadap nash dan menguatkan salah satu diantara beberapa pemahaman yang berbeda. Dalam hal ini, hukumnya yang tersurat dalam nash, namun tidak memberikan penjelasan hukum yang pasti. Ijtihad ini hanya memberikan penjelasan hukum yang pasti dari dalil nash itu. Umpamanya menetapkan keharusan beri’iddah tiga kali suci terhadap isteri yang dicerai dalam keadaan tidak hamil dan pernah dicampuri, berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ (٢٢٨)
wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'
Dalam ayat itu memang disebutkan batas waktu ‘iddah yaitu tiga kali quru’, namun lafadzh quru’ itu memiliki dua pengertian yang berbeda; bisa berarti suci, bisa juga berarti haidh. Ijtihad untuk menetapkan pengertian quru’ dengan memahami beberapa petunjuk (qarinah) yang ada disebut ijtihad bayani[15].

2.    Ijtihad Ra’y: Qiyasi dan Istislahi
Al- Ra’y satu akar kata dengan ra’a, artinya melihat (melihat dengan indera mata nyata); dan bisa pula melihat dalam artian tidak nyata, seperti mimpi. Dengan akar kata tersebut, ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-ra’y secara bahasa adalah:
النظر بالعين و القلب
Melihat (mendalami sesuatu) dengan mata dan hati
Melihat dengan mata yang dimaksud adalah memperhatikan dengan teliti (ra’y al-bashariyyat); sedangkan yang dimaksud dengan “melihat dengan hati” adalah pengetahuan ilmiah atau pengetahuan yang berdasarkan keyakinan (ra’y al-‘ilmiyyat).
Penjelasan mengenai ijtihad bi al-ra’y yang lebih rinci dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah. Dalam hal ini ia menjelaskan sebagai berikut:
والحق ان الاجتهاد بالرءي تامل وتفكير في تعريف ما هو الاقرب الى كتاب الله تعالى وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم سواء اكان يتعرف ذلك الاقرب من نص معين, وذلك هو القياس ام اقرب المقاصد العامة للشريعة وذلك هو المصلحة
Dan yang benar bahwa yang dimaksud dengan ijtihad bi al-ra’y adalah perenungan dan pemikiran dalam upaya untuk mengetahui sesuatu yang dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasul Allah Saw; sama saja, apakah ia lebih dekat kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah secara ayat perayat (ayat dan As-Sunnah tertentu), itulah yang disebut qiyas; atau ia lebih dekat kepada tujuan umum (global) Al-Qur’an dan As-Sunnah, itulah yang disebut al-mashlahat.
Tampaknya, penjelasan Muhammad Abu Zahrah lebih rinci dan menjadi dasar pemetaan ijtihad. Sebagaimana diketahui bahwa ijtihad dibedakan menjadi tiga, yaitu ijtihad bayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istislahi (maslahat)[16].

a.    Ijtihad Qiyasi
Ijtihad Qiyasi, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash – baik secara qath’I maupun secara dzanniy -, juga tidak ijma’ yang telah menetapkan hukumnya. Ijtihad dalam hal ini untuk menetapkan hukum suatu kejadian (peristiwa) dengan merujuk pada kejadian yang telah ada hukumnya, karena antara dua peristiwa itu ada kesamaan dalam ‘illat hukumnya. Dalam hal ini, mujtahid menetapkan hukum suatu kejadian berdasarkan pada kejadian yang telah ada nashnya, ijtihad seperti ini adalah melalui qiyas dan istihsan.
Dalam ijtihad bentuk pertama (bayani), hukumnya “tersurat” dalam nash tetapi ada ketidakpastian maksudnya, dan ijtihad digunakan untuk mencari kepastian hukumnya itu. Dalam ijtihad bentuk kedua ini(qiyasi), hukumnya memang tidak “tersurat”, tetapi “tersirat” dalam dalil yang ada. Untuk mencari hukum dibalik yang “tersirat” diperlukan ijtihad dengan cara merentangkan hukum yang telah ada dalam nash kepada kejadian lain yang belum ada ketentuan hukumnya.

b.   Ijtihad Istislahi
Ijtihad Istislahi yaitu karya ijtihad untuk menggali, menemukan dan merumuskan hukum syar’I dengan cara menerapkan kaidah kulli untuk kejadian yang ketentuan hukumnya tidak terdapat nash – baik qath’I maupun dzanni – dan tidak memungkinkan mencari kaitannya dengan nash yang ada, juga belum diputuskan ijma’. Dasar pegangan dalam ijtihad bentuk ini hanyalah jiwa hukum syara’ yang bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan umat, baik dalam bentuk mendatangkan manfaat maupun menghindarkan mudharat[17].

IV.   Aspek Epistemologi Maqashidu-Syari’ah Bagi Proses Penggalian Hukum.
Tujuan hukum (maqashid al-syari’at atau ruh syari’at) merupakan hal yang amat penting dalam memahami hukum Islam. Para Faqih merumuskan tujuan hukum untuk tercapainya kebaikan hidup manusia (mashalih al-khalq), terpenuhinya kepentingan-kepentingan manusia dalam menuju kebaikan hidup didunia dan ukhrawi[18].
Selanjutnya Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Musthafa, menjelaskan sebagai berikut:
ومقصود  الشرع من الخلق خمسة وهو ان يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم, فكل مايتضمن حفظ هذه الاصول فهو مصلحة وكل ما يفوت هذه الاصول فهو مفسدة ودفعه مصلحة
Tujuan Syara’ yang berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan diri, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta mereka. Setiap sesuatu yang mengandung pemeliharaan pokok-pokok ini adalah mashlahat; setiap sesuatu yang mempersempit pokok-pokok ini termasuk mafsadat; dan menolak (sesuatu yang mempersempit penjagaan pokok-pokok tersebut) adalah mashlahat[19].
Pengertian “memelihara” mempunyai dua aspek, yaitu:
Pertama, aspek yang menguatkan unsur-unsurnya dan mengokohkan landasannya, yang disebut hifdz ad-din min janib al-wujud (seperti keimanan, mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, zakat, puasa dan pergi haji); hifdz an-nafs min janib al-wujud dan hifdz al-‘aql min janib al-wujud (seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal); hifdz an-nasl min janib al-wujud (seperti aturan-aturan tentang pernikahan); dan hifdz al-mal nin janib al-wujud (seperti kewajiban mencari rezeki yang halal dan aturan-aturan dalam bidang mu’amalah).
Kedua, aspek yang  mengantisipasi agar kelima  hal di atas tidak terganggu dan tetap terjaga. Aspek ini biasa disebut hifdz ad-din min janib al-adam (seperti aturan-aturan tentang jinayah). Dalam hal ini, pelaku jinayah –pembunuh, peminum khamar, perusak agama dan lain-lain- dikenakan sanksi. Demikian pula dalam perkara pemeliharaan diri, pemeliharaan akal, pemeliharaan generasi dan pemeliharaan harta.
Untuk memelihara yang kelima aspek tersebut, terdapat aturan-aturan yang tersusun berdasarkan skala prioritas: bersifat pokok (dharuriyyat), bersifat kebutuhan (hajiyyat), dan bersifat keutamaan (tahsiiniyyat).
Dharutiyyat, yaitu segala sesuatu yang harus ada untuk ditegakkan bagi kehidupan manusia, baik didunia maupun diakhirat. Apabila dharuriyyat ini tidak ada, maka rusaklah kehidupan manusia, baik dalam hal keduniaan maupun keakhiratan. Misalnya tidak boleh tidak harus ada iman; dan tidak boleh tidak harus menegakan shalat. Tanpa iman, seseorang menjadi kafir dan jika ia tidak menegakan shalat, maka ia akan masuk neraka saqar. Manusia harus mencari rezeki karena tanpa makan, jiwanya tidak terpelihara. Manusia juga dilarang membunuh, demi memelihara akal, manusia muslim harus memakan makanan yang thayyibat, yang halal dan bergizi untuk mencerdaskan otak dan dilarang meminum minuman keras (khamar), agar tidak merusak akalnya. Dalam memelihara keturunan dan kehormatan, disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.
Hajiyyat, yaitu segala yang dibutuhkan masyarakat dan manusia untuk menghindarkan kerepotan (masyaqqah) dan menghilangkan kepicikan. Pada dasarnya Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran. Dalam hal memelihara agama, agar tidak payah, seorang muslim diperbolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan, asal menggantinya dibulan lain. Ia diperbolehkan menjama’ shalat dan mengqasarnya diwaktu bepergian. Demi memelihara jiwa, ia pun diperbolehkan memakan makanan yang diharamkan, selama tidak ada makanan halal.
Tahsiniyyat, yaitu segala sesuatu yang layak dan pantas bagi manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah. Apabila tidak terwujud tahsiniyyat ini, orang akan mati dan tidak pula dalam kepicikan atau kerepotan. Namun, manusia yang beradab tidak sepatutnya melalukan suatu tindakan yang bertentangan dengan tahsiniyyat. Tahsiniyyat didasarkan pada ‘urf yang tercakup dalam akhlak yang mulia. Misalnya, demi terpelihara agama, ketika shalat, hendaknya seseorang memakai pakaian yang bersih dan baik. Apabila ia masuk rumah orang, harus meminta izin dengan membaca salam, dan kalau tidak diizinkan, ia tidak boleh memaksakan diri untuk masuk. Jika diizinkan, ia harus masuk dari pintu yang telah disediakan, dan tidak boleh dari jendela atau yang lainnya.
Dari uraian diatas, tampak bahwa aturan-aturan yang bersifat dharuriyyat dimaksudkan untuk menegakan kehidupan manusia, baik didunia maupun diakhirat. Adapun aturan-aturan yang bersifat hajiyyat ditujukan untuk menghilangkan kesulitan karena hukum Islam tidak menghendaki kesulitan yang tidak wajar. Selain itu, hukum Islam pun tidak menginginkan kesempitan dalam hidup manusia, yang pada hakikatnya diciptakan dalam keadaan lemah. Sementara itu, aturan-aturan yang bersifat tahsiniyyat diarahkan untuk mengendalikan kehidupan ini, agar selalu serasi dengan akhlak yang baik dan pola pergaulan sosial yang terpuji[20].
Berkaitan dengan epistemologi (metodologi) maqoshid al-syari’at dalam proses penggalian hukum, kiranya ijtihad adalah sebuah upaya untuk mewujudkannya. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa ijtihad itu pada dasarnya adalah usaha untuk memahami, menemukan dan merumuskan hukum syara’. Bagi hukum yang jelas terdapat dalam nash, usaha yang dilakukan oleh mujtahid adalah memahami nash yang berisi hukum itu dan merumuskannya dalam bentuk rumusan hukum yang mudah dilaksanakan secara operasional. Bagi hukum yang tidak tersirat secara jelas dalam nash, kerja ijtihad adalah mencari apa yang terdapat dibalik nash tersebut, kemudian merumuskannya dalam bentuk hukum. Bagi hukum yang sama sekali tidak ditemukan petunjuknya dalam nash, tetapi mujtahid menyadari bahwa hukum Allah pasti ada, maka kerja ijtihad adalah menggali sampai menemukan hukum Allah, kemudian merumuskannya dalam rumusan hukum yang operasional[21].
Dibawah ini akan diuraikan secara singkat mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh seorang mujtahid dalam istinbath hukum.
1.    Langkah pertama yang harus dilakukan mujtahid adalah merujuk pada Al-Qur’an. Bila menemukan dalil atau petunjuk yang umum dan zhahir, maka si mujtahid harus mencari penjelasannya, baik dalam bentuk lafadzh khas yang  akan mentakhsiskan; lafadzh muqayyad yang menjelaskan kemutlakannya; qarinah (petunjuk) yang akan menjelaskan maksudnya, selanjutnya, dalam meneliti ayat Al-Qur’an yang mengandung hukum tersebut perlu dipilah-pilah antara lafadzhnya yang dzahir, nash, mufassar dan muhkam. Perlu dipilih pula antara penunjukannya secara haqiqat dan majaz; antara yang sharih dan kinayah. Kemudian diteliti penunjukan secara ibarah, isyarah, iqtidhah dan dilalah. Diperiksa pula manthuqnya dan dicari pula mafhum yang terdapat dibalik manthuq itu.
Hukum Al-Qur’an itu dianalisa dari segala seginya. Bila mujtahid tidak menemukan jawaban hukumnya dari apa yang tersurat secara jelas dalam teks atau manthuq Al-Qur’an, ia mencarinya dari pengertian yang terkandung (tersirat) dibalik teks Al-Qur’an.
2.    Kalau tidak menemukan hukumnya dalam Al-Qur’an, mujtahid melangkah ke tahap berikutnya yaitu merujuk kepada sunnah Nabi. Mula-mula mujtahid mencarinya dari sunnah yang mutawatir, kemudian dari sunnah yang tingkat kesahihannya berada dibawah mutawatir. Bila tidak menemukan dari apa yang tersurat dalam lafadzh hadits, mujtahid mencarinya dari apa yang tersirat dibalik lafadzh itu,
3.    Langkah selanjutnya, mujtahid mencari jawabannya dari kesepakatan ulama sahabat. Bila dari sini ia menemukan hukum, maka ia menetapkan hukum menurut apa yang telah disepakati ulama sahabat tersebut. Kesepakatan ulama tersebut dinamai ijma’.
4.    Bila tidak ada kesepakatan ulama sahabat tentang hukum yang dicarinya, maka mujtahid menggunakan segenap kemampuan daya dan ilmunya untuk menggali dan menemukan hukum Allah yang ia yakin pasti ada, kemudian merumuskannya dalam formulasi hukum yang kemudian disebut fiqh[22].
Adapun metode ijtihad yang banyak digunakan dalam mencari hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul adalah sebagai berikut:
1.    Jalan mencari hukum dengan dasar ‘illat hukum
Metode ijtihad dengan dasar ‘illat hukum dikenal dengan istilah qiyas, diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam metode qiyas, mujtahid harus meneliti semua sifat yang ada pada masalah yang sedang dicari hukumnya, juga masalah yang sudah ada hukumnya. Selanjutnya sifat yang sudah ada hukumnya itu menjadi landasan penetapan hukukm yang baru secara logis (disebut dalam ushul fiqh sebagai takhrijul manath).
Dari sifat-sifat yang memenuhi syarat sebagai ‘illat, dipilih sifat yang sama antara masalah yang dicari hukumnya dengan masalah yang sudah ada hukumnya. Apabila ditemukan sifat yang sama antara masalah yang dicari hukumnya dan sifat-sifat penyebab hukum masalah yang sudah ada hukumnya, berarti ditemukan ‘illat yang sama antara kedua masalah tersebut (tahqiiqul-manath). Apabila telah diteliti bahwa kedua ‘illat itu sama, atau ada persamaan ‘illat, maka ditetapkan adanya ‘illat pada masalah yang dicari hukumnya. Artinya, status hukum masalah itu disamakan dengan masalah terdahulu yang telah ada hukumnya (manaathul-hukmi).
Misalnya, mencari hukum SDSB, apakah judi atau sekedar permainan, dilakukan dengan meneliti apakah ‘illat yang tampak pada SDSB itu sama dengan permaian ataukah sama dengan judi. Undian atau  permainan dilakukan tanpa taruhan berupa uang atau benda berharga. Sementara itu, sifat-sifat judi –yang menjadi ‘illat sehingga judi diharamkan- adalah: “adanya taruhan dengan sejumlah uang atau barang, yang bersifat untung-untungan, mengadu nasib dengan harapan menang sehingga mendapat keuntungan; dan apabila kalah uang atau barangnya menjadi hilang. Sifat yang menjadi ‘illat judi itu kiranya juga ada pada SDSB. Artinya, ‘illat SDSB sama dengan ‘illat judi, maka hukumnya juga sama, yaitu haram.
2.    Jalan mencari hukum dengan dasar memperhatikan darurat
Metode ini diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Misalnya, untuk mempertahankan hidup, makanan yang diharamkan boleh dimakan apabila tidak ada makanan lain.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٧٣)
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan prinsip ini melahirkan kaidah :
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan terpaksa menghalalkan yang diharamkan”
3.    Jalan mencari hukum dengan menggunakan istihsan
Para Imam Madzhab memakai metode istihsan , kecuali Asy-Syafi’ii walaupun sebenarnya ia memakainya juga dengan istilah lain. Mereka berbeda pendapat dalam mengartikan Al-Istihsan. Pengertian yang paling dekat  ialah “berpalingnya seorang mujtahid dari suatu hukum kepada hukum lain yang lebih dekat dengan tujuan hukum”. Apabila diambil hukum berdasarkan lahirnya nash atau qiyas, maka tujuan hukum tidak akan terwujud, yaitu memelihara kemashlahatan. Misalnya, seseorang menjahitkan kain wool kepada penjahit. Apabila prinsip qiyas dipakai, maka orang yang dititipi (penjahit) tidak dibebani kewajiban mengganti jika kain wool yang dititipkan kepadanya itu hilang. Jika prinsip ini diterapkan, maka kemungkinan penjahit akan tergoda berlaku curang. Misalnya ia mengatakan bahwa kain wool dari pemesan itu hilang, padahal ia menyembunyikannya. Oleh karenanya, berpindahlah mujtahid kepada hukum bahwa “si penjahit harus mengganti kain wool yang dititipkan kepadanya untuk dijahit itu”. Dengan demikian, tidak ada usaha untuk menggelapkan barang yang dititipkan kepadanya. Dengan jalan lain, ‘illat tidak dibebaninya tanggungan bagi orang yang dititipi karena ‘illat adalah kepercayaan. Namun, ‘illat  “dapat dipercayai” sukar didapat pada zaman sesudah Nabi. Jika ‘illat tidak ada, maka hukum pun tidak ada.
4.        Jalan mencari hukukm dengan menggunakan ‘urf
‘Urf atau adat kebiasaan ada dua macam:
1)        ‘Urf yang tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam seperti tauhid dan ibadah. Ini dinamakan ‘urf shahihah.
2)        ‘Urf yang bertentangan dengan ajaran Islam, baik akidah (tauhid) maupun syariat (ketentuan agama). ‘Urf ini disebut ‘urf fasid yang tidak boleh diamalkan.
Para Ulama Hanafiyah dan Ulama Malikiyah memandang bahwa hukum yang ditetapkan dengan ‘urf shahih sama dengan hukum yang ditetapkan dengan dalil syar’I, sehingga timbul kaidah :
الثابت بالعرف ثابت بدليل شرعي
5.    Jalan mencari hukum dengan dasar mempertimbangkan kemaslahatan
Jalan ini didasarkan pada istiqra’ (penelitian induktif dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi) bahwa syari’at itu ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia didunia dan diakhirat. Kemaslahatan tersebut meliputi masalah pokok, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Lima hal inilah yang menjadi sendi kehidupan didunia, yang tanpa kelimanya kita tidak layak hidup.
Jalan ini ditempuh oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan para mujtahid lain. Membukukan Al-Qur’an dan mengumpulkannya pada suatu mushaf, misalnya, dilakukan oleh para sahabat untuk kemaslahatan umum, walaupun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi. Demikian pula tentang menyempurnakan tulisannya dengan tanda-tanda titik dan harakat.
6.    Jalan mencari hukum dengan menggunakan saddud dzari’ah
Dzari’ah artinya “jalan/sesuatu yang mengantarkan kita kepada kesejahteraan/kebaikan atau sebaliknya”. Apabila ada suatu jalan yang dapat mengantarkan kita kepada kecelakaan, maka kita harus menutupnya. Menutup jalan yang menyebabkan kerusakan itu adalah suatu ijtihad dalam menentukan suatu hukum. Misalnya, MUI melihat bahwa SDSB, selain ‘illatnya sama dengan ‘illat judi, juga akan menyebabkan rakyat bermental judi sehingga mengajukan usul kepada pemerintah untuk meninjau kembali penyelenggaraannya, dan akhirnya pemerintah menyetop praktik SDSB.
7.    Jalan mencari hukum dengan memakai ishtishhab
Jalan ini dipakai disetiap negeri. Sebelum ada ketentuan baru, maka ketentuan lama yang belum dicabut tetap berlaku. Sebelum ada kepastian yang baru, maka keadaan lama tetap berlaku. Misalnya, orang yang telah berwudhu, apabila ragu-ragu antara batal dan belum, tidak dapat dipastikan bahwa ia telah batal. Seorang penumpang pesawat terbang yang mengalami kecelakaan dan kemudian hilang, tetap dianggap masih hidup sebelum ada pernyataan resmi bahwa ia telah meninggal, dengan diperkuat oleh bukti-bukti yang meyakinkan.

8.        Jalan mencari hukum memakai perubahan waktu dan tempat
Perubahan waktu, tempat dan situasi termasuk dalam masalah ‘illat dan maslahat yang harus diperhitungkan. Suatu hasil ijtihad pada suatu masa disuatu tempat belum tentu dapat diberlakukan disuatu masa atau tempat lain. Misalnya, bentuk ‘an taradhin pada jual beli, dengan ijab kabul sebagai rukun, tidak lagi dipraktikan orang, meskipun oleh pengikut madzhab syafi’i. Pada waktu kita membeli mobil atau sepeda motor terjadi tawar menawar. Kalau harganya cocok, si pembeli menyatakan akan membeli. Jual beli terjadi setelah si pembeli menyerahkan uang dan dibuatkan kwitansi tanda pembayaran, dan si pembeli pun berhak menerima barangnya. Semua itu berlangsung tanpa perkataan “ijab dan kabul” sebagaimana tersebut dalam fiqih. Demikian pula, saat membeli kemeja di toko, kita membayar uang di kasir dan mengambil barang ditempat pengambilan barang, tanpa ijab dan kabul. Pada dasarnya, secara kinayah, ijab kabul telah berlaku dengan sikap dan perbuatan[23].

V.      Kesimpulan
Pada dasarnya ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal yang dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dibidang keilmuan (faqih) yang ditempuh melalui cara istinbath sehingga menghasilkan dugaan yang kuat tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah. Teknik/metode yang digunakan dalam ijtihad meliputi ijtihad bayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istislahi. Berkaitan dengan metodologi maqashid al-syari’at dalam proses penggalian hukum, kiranya ijtihad merupakan upaya untuk menggali sampai menemukan hukum Allah dan merumuskannya dalam rumusan hukum yang operasional.


DAFTAR PUSTAKA


Abdul Salam, Zarkasi. 1986. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh. Yogyakarta: Liberty
Al-Hakim, Muhammad Taqi. 1963. Al-Ushul Al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, Beirut: Dar al-Andalus
Basyir, Ahmad Azhar. 1996. “Pokok-pokok Ijtihad Dalam Hukum Islam”, Haidar Baqir (ed.), Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung: Penerbit Mizan
Djatnika, Rahmat. 1996. “Jalan Mencari Hukum Islami Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad”, Bambang W. (ed.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional : Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., Jakarta: Gema Insani Press
Dzajuli. 1996. Ushul Fiqih, Bandung: Gilang Aditya Press
Mubarok, Jaih. 2002. Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press
Qardhawi, Yusud. 1997. Min Ajli Shahwatin Raasyidah : Tujaddidun wa tanhadhu bid-Dunya, diterjemahkan oleh Rusydi Helmi dengan judul Membangun Masyarakat Baru, Jakarta: Gema Insani Press
Shihab, Umar. 2005. Kontekstualitas Al-Qur’an: Kajian Tematik Atas Ayat-ayat Hukum Dalam Al-Qur’an. Jakarta: Permadani
Sulaiman, Abu Daud. tt. Sunan Abi Daud, Riyadh : Baitul Afkar
Syafei, Rahmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV. Pustaka Setia
Syarifudin, Muhammad. 2001. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Usman, Iskandar. 1994. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Wahab Khalaf, Abdul. 2005. Ilmu Ushul Fiqih diterjemahkan oleh Halimudin. Jakarta: PT. Rineka Cipta
-----. 1991. Khulasoh Tarikh Tasyri’ Islam. Solo: CV. Ramadhani
Yahya, Muhtar. 1997. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islami. Bandung: Al-Ma’arif



[1] Amir Syaripudin, Ushul Fiqih, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 2001), cet. Ke-2, hlm. 223-234
[2] Ibid, hlm.224-226
[3] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 1994), cet ke-1, hlm.126-127
[4] Abu Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud, (Riyadh : Baitul Afkar, tt.), hlm.397-398
[5] Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, hlm.162-163, lihat juga program terjemahan kitab 9 Imam Hadits, (Lidwa Pusaka i-software)
[6] Yusuf Qardhawi, Min Ajli Shahwatin Raasyidah : Tujaddidun wa tanhadhu bid-Dunya, diterjemahkan oleh Rusydi Helmi dengan judul Membangun Masyarakat Baru, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), cet. Ke-2, hlm.4
[7] Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung:CV. Pustaka Setia, 2010), hlm.99
[8] Ibid, hlm.99-100
[9] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), cet. Ke-1, hlm.7-8
[10] Syafe’I, Ushul Fiqh, hlm. 103-104
[11] Muhammad Taqi Al-Hakim, Al-Ushul Al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, (Beirut: Dar al-Andalus, 1963), hlm.571-576
[12] Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, hlm.9
[13] Ibid, hlm.8
[14] Ibid, hlm.11
[15] Syarifudin, Ushul Fiqh, hlm.267-268
[16] Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, hlm.95-98
[17] Syarifudin, Ushul Fiqh, hlm.268
[18]Ahmad Azhar Basyir, “Pokok-pokok Ijtihad Dalam Hukum Islam”, Haidar Baqir (ed.), Ijtihad Dalam Sorotan, (Bandung: Penerbit Mizan, 1996), hlm.59
[19] Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, hlm.153
[20]Rahmat Djatnika, “Jalan Mencari Hukum Islami Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad”, Bambang W. (ed.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional : Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., (Jakarta: Gema Insani Press, 1996). Cet, ke-2, hlm.104-106
[21] Syarifudin, Ushul Fiqh, hlm.282-283
[22]Ibid, hlm.283-284
[23] Djatnika, “Jalan Mencari Hukum Islami Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad”, Bambang W. (ed.), Dimensi Hukukm Islam Dalam Sistem Hukum Nasional : Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., hlm. 109-114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts