Selasa, 13 Juli 2021

KAIDAH METODE DAN PENDEKATAN DALAM TAFSIR




I.         Pendahululan
Allah Swt telah menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat manusia hingga akhir zaman. Kehadirannya pun dirasakan sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Al-Qur’an pada Hakikatnya menempati posisi sentral dalam studi-studi keislaman. Disamping berfungsi sebagai huda (petunjuk), Al-Qur’an juga berfungsi sebagai furqan (pembeda). Ia menjadi tolak ukur dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan, temasuk dalam penerimaan dan penolakan setiap berita yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw[1].
Agar manusia bisa menggunakan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang mengatur seluruh kehidupannya, tentu saja dibutuhkan suatu ilmu agar dapat memahami Al-Qur’an dengan baik dan benar. Ilmu tafsir mempunyai peran yang sangat penting sebagai upaya agar bisa memahami Al-Qur’an dengan baik dan benar. Mustahil, seseorang dengan keadaan kontekstualitasnya yang luas memahami Al-Qur’an tanpa menggunakan tafsir. Ilmu tafsir sangat berguna bagi seseorang yang ingin memahami Al-Qur’an dengan baik dan benar serta terhindar dari kemungkinan terjebak dari penafsiran Al-Qur’an yang salah. Selain itu pula, ilmu tafsir bermanfaat untuk mempertahankan keoriginalitasan dan kelestarian Al-Qur’an dari usaha-usaha untuk mengaburkan atau bahkan menghilangkan esensi Al-Qur’an.
Para Ulama generasi terdahulu, telah banyak menemukan metode dan pendekatan dalam memahami Al-Qur’an. Mereka berusaha memahami Al-Qur’an dengan kondisi yang menyertainya, sehingga lahirlah apa yang kita kenal dewasa ini dengan berbagai metode dan pendekatan dalam memahami Al-Qur’an. Metode dan pendekatan tersebut tentu saja sebagai alat/cara yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur’an yang dalam perkembangannya menghasilkan corak penafsiran yang beragam.
Berdasarkan uraian di atas, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai metode dan pendekatan dalam tafsir yang meliputi pengertian metode dan pengertian, perkembangan metode tafsir, posisi metode tafsir dan jenis-jenis metode dan pendekatan dalam tafsir.

II.      Metode dan Pendekatan Dalam Tafsir
A.    Pengertian Metode dan Pendekatan Tafsir
Kata Metode berasal dari bahasa Yunani, methodos, yang  berarti cara atau jalan. Dalam bahasa Inggris, kata ini ditulis method, sedangkan bangsa Arab menerjemahkannya dengan thariqat dan manhaj. Dalam bahasa Indonesia, metode adalah cara kerja yg bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yg ditentukan. Sedangkan pendekatan dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan  sebagai sebuah proses, cara, atau ancangan[2].
Dalam kaitan ini, studi tafsir Al-Qur’an tidak bisa dilepaskan dari metode, yakni cara yang teratur dan terfikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksud Allah dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Definisi ini menggambarkan bahwa metode tafsir Al-Qur’an berisi seperangkat kaidah dan aturan yang harus ditaati ketika menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Bila seseorang menafsirkan Al-Qur’an tanpa menerapkan metode, penafsirannya dipastikan akan keliru. Tafsir serupa ini disebut bi al-ra’yi mahdhah (tafsir berdasarkan pemikiran semata) yang dilarang oleh Nabi Muhammad Saw. Bagi Ibnu Taymiyah, penafsiran semacam itu termasuk haram[3].

B.     Perkembangan Metode Tafsir
Secara garis besar, penafsiran Al-Qur’an dilakukan melalui empat cara (metode): Ijmali (global), tahlili (analitis), muqaran (perbandingan) dan maudhu’I (tematik). Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya menafsirkan Al-Qur’an secara ijmali karena tidak memberikan rincian yang memadai. Itulah sebabnya, dalam tafsiran mereka umumnya sulit sekali ditemui uraian yang detail. Karena itu, tidak salah jika dikatakan bahwa metode ijmali inilah yang diterapkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jalalain dan Al-Mirghani didalam kitab Taj al-Tafsir. Metode ini kemudian diikuti oleh metode tahlili dengan menggunakan bentuk ma’tsur. Pada perkembangan selanjutnya, tafsir ini mengambil bentuk menjadi al-ra’yi. Jenis tafsir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga perlu adanya kajian yang sangat khusus dibidang ilmu tertentu seperti fiqih, tasawuf dan bahasa.
Corak-corak yang serupa inilah, terutama pada abad modern, yang mengilhami lahirnya tafsir maudhu’I atau yang bisa disebut metode maudhu’I (tematik). Metode ini ternyata telah mendorong lahirnya metode muqarin (perbandingan) seiring dengan semakin banyaknya persoalan umat. Kelahiran metode ini ditandai oleh munculnya kitab-kitab tafsir yang menjelaskan ayat-ayat yang beredaksi hampir sama seperti durrat at-Tanzil wa ghurrat at-ta’wil karya Al-Khatib al-Iskafi (wafat tahun 240 H) dan al-Burhan fi Taujih Mutasyabah al-Qur’an karya Taj al-Qurra al-Karman (wafat tahun 505 H). meskipun pola penafsiran semacam ini telah lama dikenal dalam sejarah tafsir Al-Qur’an. Namun seperti yang  dinyatakan oleh Quraish Shihab, istilah metode maudhu’I yang kita kenal sekarang pertama kali dicetuskan oleh Ustadz al-Jil (mahaguru generasi musaffir) yaitu Prof. Dr. Ahmad Al-Kuumy.
Sejak saat itu, tafsir metode maudhu’I mengalami perkembangan sangat pesat sehingga mencakup berbagai topik yang hidup ditengah-tengah masyarakat seperti al-insan fi al-Qur’an dan al-Mar’at fi al-Qur’an karya Al-‘Aqqad dan al-Riba fi al-Qur’an karya Al-Maududi (cendekiawan dan aktivis harokah Al-Islamiyah asal Pakistan yang mendirikan jami’at dan Islam). Lahirnya berbagai metode tafsir seperti yang sudah digambarkan di atas karena tuntutan yang memang seharusnya dilakukan seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis. Situasi masyarakat ini berbeda jauh dari zaman nabi dan para sahabat karena mereka adalah ahli bahasa arab dan mengetahui secara baik latar belakang turunnya sebuah ayat (asbabun nuzul), serta mereka mengalami langsung situasi-kondisi masyarakatnya ketika ayat-ayat Al-Qur’an itu turun. Itulah sebabnya, mereka relatif lebih mudah untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an secara benar, tepat dan akurat.
Berdasarkan realitas historis semacam ini, mereka tidak membutuhkan uraian yang rinci dan panjang lebar untuk memahami sebuah ayat karena cukup dengan isyarat dan penjelasan golobal (ijmal). Itulah sebabnya, Nabi Muhammad Saw tak perlu memberi tafsiran yang detil tentang sesuatu. Misalnya, ketika mereka bertanya tentang pengertian ayat atau kata dalam Al-Qur’an seperti lafadz dzulmun dalam kaitan dengan masalah keimanan. Allah menjawabnya dengan menurunkan ayat berikut:
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الأمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ (٨٢)
orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. Al-An’am ayat 82)
Ayat diatas sangat mengganggu konsentrasi pikiran mereka karena mengandung makna bahwa orang-orang yang mencampurkan iman dan aniaya (dzulmun) tidak akan memperoleh keamanan dan petunjuk. Mereka menafsirkan bahwa keimaman mereka seakan-akan percuma karena tetap tidak akan terlepas dari azab padahal mereka percaya bahwa tak seorang  pun dari mereka yang tidak pernah melakukan aniaya atau kedzaliman. Setelah Nabi menyampaikan penafsiran tentang kata dzulmun pada ayat di atas dengan syirik (tindakan menyekutukan Allah)  dengan mengutip ayat 13 surat Luqman, mereka pun merasa tenang dan puas.
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (١٣)
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. Luqman ayat 13)
Karena kebutuhan mereka telah terpenuhi oleh penafsiran yang singkat (global) itu, mereka tidak lagi memerlukan penjelasan yang rinci dan mendalam. Itulah yang menjadi salah satu faktor lahir dan semakin berkembangnya tafsir metode mujmal dalam penafsiran Al-Qur’an pada abad-abad pertama. Karena penafsiran metode mujmal ini terasa lebih praktis dan mudah dipahami, pola ini diikuti oleh ulama tafsir yang datang kemudian seperti yang diterapkan oleh As-Suyuthi dan Al-Mahalli dalam kitab tafsir mereka yang monumental al-jalalain, dan Al-Mirghani dalam kitab Taj al-Tafasir.
Seiring dengan semakin majemuknya komunitas dan umat Islam karena berbondong-bondongnya bangsa non-Arab memeluk Islam, terutama setelah tersebarnya Islam ke daerah-daerah yang jauh diluar tanah Arab, konsekuensi logis tentang perkembangan pemikiran Islam pun sulit dihindari. Pada saat yang bersamaan, berbagai peradaban dan kebudayaan non Islam masuk kedalam khazanah intelektual Islam. Akibatnya, kehidupan umat Islam sedikit banyak mulai terpengaruh dan terasuki nilai-nilai olehnya. Untuk menghadapi kondisi seperti ini, para pakar ilmu tafsir berupaya keras mencari cara untuk bisa mengantisipasi kondisi itu. Mereka kemudian menggali ilmu tafsir dan menyajikan penafsiran-penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan kehidupan umat yang semakin beragam (kontekstual).
Situasi-kondisi seperti inilah yang menjadi salahsatu pendorong lahirnya tafsir metode analitis (tahlili). Contoh kitab tafsir tahlili adalah tafsir al-Thabari. Metode penafsiran yang seperti ini terasa lebih cocok dan pas untuk saat itu karena penafsiran ini bisa memberi pengertian dan penjelasan yang lebih rinci dan memadai terhadap pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an. Jadi umat merasa terayomi oleh penjelasan-penjelasan dan berbagai interpretasi yang diberikan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Berdasarkan kelebihan itu, metode penafsiran ini diikuti oleh ulama tafsir yang datang kemudian, bahkan perkembangannya sangat pesat setelah munculnya dua bentuk penafsiran : al-ma’tsur dan ar-ra’yu dengan berbagai corak yang dihasilkannya seperti fiqih, tasawuf, falsafi dan adabi ijtima’i.
Melalui penulisan kitab-kitab tafsir dalam dua bentuk penafsiran dan berbagai corak yang ada padanya, umat berkeinginan kuat untuk bisa mendapatkan informasi lebih jauh tentang kondisi, kecenderungan, dan keahlian para pakar tafsir. Umat juga ingin mengetahui pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mirip dan sama, meskipun sesungguhnya memiliki pengertian yang berbeda. Di sisi lain, ada banyak hadits yang secara lahiriah tampak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang sering ditemui, meskipun secara teroretis tidak mungkin terjadi karena keduanya berasal dari sumber yang sama, yakni Allah. Kenyataan ini menjadi pendorong kuat bagi ulama tafsir untuk segera melakukan perbandingan dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang pernah dilakukan oleh ulama sebelumnya dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi Saw. Atas dasar itu, lahirlah tafsir metode perbandingan (muqarin) seperti yang diterapkan oleh Al-Iskafi dalam kitab Durrat at-Tanzil wa Ghurrat at-Ta’wil dan oleh Al-Karmani dalam kitab al-Burhan fi Taujih Mutasyabah al-Qur’an.
Kini permasalahan hidup dan kehidupan yang dialami masyarakat abad modern berbeda jauh dari apa yang pernah dialami oleh generasi terdahulu. Bahkan, persoalan yang harus dihadapi dan harus dicari pemecahannya jauh lebih kompleks yang berarti juga antisipasinya pun memerlukan pemikiran yang matang. Perbedaan tersebut terasa sekali ditengah-tengah kehidupan masyarakat modern seperti mobilitas yang tinggi dan perubahan situasi yang sangat cepat karena arus dan teknologi informasi yang juga cepat. Realitas kehidupan yang seperti ini menjadikan masyarakat (individual maupun keluarga, bahkan berbangsa dan bernegara) menjadi terasa seperti tidak memiliki waktu luang untuk membaca kitab tafsir klasik yang tebal seperti yang telah disebutkan di atas. Padahal, untuk mendapatkan petunjuk Al-Qur’an yang baik, benar dan akurat, umat dituntut untuk membaca kitab tafsir tersebut.
Untuk menanggulangi masalah itu, ulama tafsir abad modern berusaha menawarkan tafsir Al-Qur’an dengan metode baru yang disebut metode tematik (maudhu’i). melalui metode tematis ini, mereka yang menginginkan petunjuk praktis dari Al-Qur’an tentang sesuatu masalah tidak perlu menghabiskan waktu untuk membaca kitab tafsir yang tebal-tebal itu. Ia cukup membaca tafsir tematik itu mengenai masalah hidup yang dihadapinya, dan ingin diselesaikannya. Ia akan mudah menjumpai penyelesaian masalah yang dihadapinya dalam kitab tafsir itu[4].

C.    Posisi Metode Tafsir
Metode tafsir merupakan bagian dari ilmu tafsir. Lalu, bagaimana posisi dan unrgensi dari metode tafsir itu dalam ilmu tafsir itu sendiri, perhatikan skema berikut:



Ilmu Tafsir
Komponen Eksternal
Komponen Internal
Jati diri Al-Qur’an
Kepribadian Mufassir
Madzhab Tafsir
Metode Tafsir
Kaidah Tafsir
Corak Tafsir
Riwayat
Global
(Ijmali)
Analitis (Tahlili)
Komparatif(Muqaran)
Tematik (Maudhu’i)
Pedoman teknis
-   Tasawuf
-   Fiqih
-   Filsafat
-   Ilmiah
-   Sosial kemasyarakatan
-   Dll.
Dirayat
Isyarat
-   Asbabun nuzul
-   Qiraat
-   Nasikh Mansukh
-   Muhkam mutasayabih
-   Mukjizat Al-Qur’an
-   Munasabat
-   dll
-   Ikhals
-   Jujur
-   Berakhlak mulia
-   Akidah yang benar
-   dll
 














Tampak jelas dalam skema tersebut posisi metode tafsir, yakni menjadi media atau jalan yang harus ditempuh jika ingin mencapai tujuan intruksional penafsiran. Tujuan itulah yang disebut corak penafsiran. Bentuk penafsiran apapun yang dilakukan untuk memahami ayat Al-Qur’an, baik ma’tsur maupun ra’yu, dipastikan tidak akan bisa mencapai salah satu corak penafsiran tanpa memakai salah satu dari empat metode penafsiran yang dimaksud. Dalam hal ini, untuk bisa menggunakan metode tafsir, seseorang dituntut untuk menguasai metode itu. Jadi, metode tafsir menduduki posisi yang teramat penting dalam ilmu tafsir,  karena sampainya seseorang pada tujuan utamanya, yakni memahami Al-Qur’an mustahil terjadi tanpa menempuh jalan untuk mewujudkan tujuan ini[5].

D.    Jenis Metode dan Pendekatan Tafsir
1.      Metode Tafsir
Menurut para ilmuwan, metode merupakan  cara atau jalan (cara ilmiah) untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran kajian ilmu. Metode yang dalam istilah Arab lazim disebut thariqah, memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penggalian ilmu, termasuk dalam kaitan ini adalah ilmu tafsir.
Metode penafsiran Al-Qur’an yang dikenal dewasa ini mengikuti studi Al-Farmawi dapat dikategorikan kepada empat corak metode, yaitu tahliliy, ijmaly, muqaran dan maudhu’i[6].
a.      Metode Tahlili
Metode Tahlili berarti menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara meneliti semua aspeknya dan menyingkap seluruh maksudnya dimulai dari uraian makna kosakata, makna kalimat, maksud setiap ungkapan, kaitan antar pemisah (munasabat) sampai sisi-sisi keterkaitan antarpemisah itu (wajh al-munasabat) dengan bantuan asbabun nuzul, riwayat-riwayat yang berasal dari Nabi Muhammad Saw., sahabat dan tabi’in. Prosedur ini dilakukan dengan mengikuti susunan mushaf, ayat perayat dan surat persurat. Metode ini terkadang menyertakan pula perkembangan kebudayaan generasi Nabi sampai tabi’in; terkadang pula diisi dengan uraian-uraian kebahasaan dan materi-materi khusus lainnya yang kesemuanya ditujukan untuk memahami Al-Qur’an yang mulia.
Metode tahlili atau ta’jizi atau tafshili, atau analisis ditandai dengan cara penafsiran menurut tafsir mushafi, dengan menjelaskan makna dan kandungan ayat secara menyeluruh. Dalam tafsir ini ada upaya si mufassir untuk menanamkan ide, yang berdasarkan latar belakang ilmu, kepahaman dan keahlian yang dimiliki dalam menafsiri ayat itu[7].
Adapun kelebihan metode tahlili diantaranya adalah memungkinkan terwujudnya pemahaman yang utuh, menyeluruh dan komprehensif karena semua ayat-ayat dalam Al-Qur’an dibahas secara seksama. Kelemahannya terlalu panjang, kurang fokus dalam satu masalah sehingga pembaca akan kesulitan apabila menginginkan penjelasan satu masalah dalam tafsir dengan metode tahlili ini[8].
Para mufassir tidak seragam dalam mengoperasionalkan metode ini. Ada yang menguraikannya secara ringkas, ada pula yang menguraikannya secara terperinci. Macam-macam tafsir dibawah ini menunjukan keragaman itu:
1.        Tafsir bil al-ma’tsur
2.        Tafsir bi al-ra’yi
3.        Tafsir Ah-Shufi
4.        Tafsir Al-Fiqhi
5.        Tafsir Al-Falsafi
6.        Tafsir Al-‘ilmi
7.        Tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’i[9]
1)      Tafsir bi al-ma’tsur
Tafsir bil ma’tsur adalah segala sesuatu yang dinukil dari Rasulullah, Sahabat dan Tabi’in dari penjelasan-penjelasan terhadap apa yang dimaksud Allah Ta’ala dari Nash Kitab-kitab-Nya[10].
Tafsir bil-ma’tsur merupakan penjelasan Al-Qur’an sendiri dari Rasulullah Saw yang disampaikan kepada para sahabat, dan para sahabat berdasarkan ijtihadnya, dan dari para tabi’in juga berdasarkan ijtihadnya.
Tafsir bil-ma’tsur melalui dua fase:
Pertama, fase periwayatan dengan lisan (syafahiyyah). Pada fase ini, para sahabat menukil riwayat penafsiran dari Nabi dan menyampaikannya kepada sahabat lainnya. Para tabi’in menukil riwayat dari para sahabat dengan metode penukilan berupa sanad yang teliti dan seksama. Fase ini berakhir dengan datangnya fase kedua.
Kedua, fase pengodifikasian. Pada fase ini, riwayat-riwayat penafsiran yang disebarkan pada fase pertama mulai dibukukan. Pada mulanya riwayat-riwayat penafsiran ini merupakan salahsatu bab dari bab-bab hadits yang kemudian –sebagaimana telah dijelaskan- berdiri sendiri sebagai sebuah disiplin ilmu. Sejak itu ditulislah kitab-kitab tafsir yang memuat tafsir bil-ma’tsur. Disertakan besama tafsir tafsir tersebut sanad yang sampai kepada Rasulullah Saw., sahabat, tabi’in, atau tabi’in-tabi’in. diantara kitab-kitab tafsir bil-ma’tsur yang ada, tafsir At-Thabari lah yang paling baik sebab menuturkan banyak pendapat penafsiran lalu menyeleksinya. Kitab ini menyertakan pula –terutama jika diperlukan- ‘irab dan hukum-hukum yang dapat diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an.
       Diantara kitab tafsir yang menggunakan corak bil-ma’tsur adalah :
1.    Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, karya Ath-Thabari (wafat tahun 310 H)
2.    Ma’alim At-Tanzil, karya Al-Baghawi (wafat tahun 516 H)
3.    Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, karya Ibnu Katsir (wafat tahun 774 H)
4.    Ad-Durr Al-Mantsur fi Tafsir bil-Ma’tsur, karya As-Suyuthi (wafat tahun 911 H)[11]
2)      Tafsir bir-ra’yi
Tafsir bir ra’yi atau tafsir ‘aqli ialah menafsirkan Al-Qur’an dengan ijtihad setelah mufassir mengetahui perkataan orang-orang Arab, maksud-maksud ucapan orang Arab, mengetahui bahasa Arab dan segi dilalahnya, dan terbebas dari syi’ir-syi’ir jahiliyah, memahami asbabun nuzul, mengetahui nasahkh mansukh ayat-ayat Al-Qur’an, dan hal lainnya yang dibutuhkan oleh seorang mufassir[12].
       Diantara sebab yang memicu kemunculan corak tafsir bir-ra’yi adalah semakin majunya ilmu-ilmu keislaman yang diwarnai kemunculan ragam disiplin ilmu, karya-karya para ulama, aneka warna metode penafsiran dan pakar-pakar dibidangnya masing-masing. Akibatnya karya tafsir seorang mufassir sangat diwarnai oleh latar belakang disiplin ilmu yang dikuasainya.
Para Ulama mensyaratkan bagi seorang yang bermaksud menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapatnya (ra’y) yang tidak terdapat hadits-hadits shohih : yaitu seorang lelaki yang sudah baligh dengan sejumlah ilmu yang dikuasainya untuk menafsirkan Al-Qur’an dengan akalnya yang diterima. Dan ilmu-ilmu tersebut dijadikan sebagai rujukan alat-alat untuk mencegah seorang mufassir jatuh pada kesalahan.
Ilmu-ilmu tersebut adalah:
1.        Ilmu Lughoh : karena ilmu lughoh memungkinkan menjelaskan mufrodat lafadzh-lafadzh dan penunjukannya sesuai dengan posisinya.
2.        Ilmu Nahwu : karena ma’na berubah dan berbeda dengan perbedaan I’rob, maka pertimbangan nahwu haruslah ada.
3.        Ilmu shorof : karena dengan ilmu shorof diketahui bangunan dan bentuk suatu kalimah.
4.        Ilmu Isytiqoq (etimologi) : karena kalimat isim ketika pemaknaan etimologinya terdiri dari dua unsur yang berbeda, maka akan menimbulkan perbedaan
5.        Ilmu Balaghah yang tiga : (ma’ani, bayan, badi’) :
Ilmu ma’ani : diketahui dengannya inti susunan kalam dari segi kegunaan ma’na
Ilmu bayan : diketahui dengannya inti susunan kalam dari segi perbedaan sesuai dengan jelasnya dilalah dan samarnya dilalah.
Ilmu badi’ : diketahui dengannya rupa bagusnya perkataan
6.        Ilmu Qiraat : karena dengan ilmu qiraat mampu menguatkan sebagian aspek atas yang lainnya yang masih mengandung kemungkinan.
7.        Ilmu Ushuluddin (ilmu kalam) : dengan ilmu kalam seorang mufassir akan mampu memperoleh dalil terhadap apa yang wajib bagi Allah, yang jaiz bagi Allah dan yang mustahil bagi Allah.
8.        Ilmu ushul fiqih : karena dengan ushul fiqih dapat diketahui bagaimana cara istinbath hukum-hukum dari ayat-ayat dan memperoleh dalil darinya. Mengetahui ijmal, tabyin, umum, khusus, ithlaq dan taqyid, amar dan nahyi, dan lain sebagainya dari setiap bahasan yang terdapat dalam ilmu ini.
9.        Ilmu asbabun nuzul :  karena dengan mengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan diketahui pemahaman yang dimaksud oleh ayat.
10.    Ilmu qashash : karena dengan mengetahui kisah secara terperinci akan diketahui penjelasan yang mujmal dari Al-Qur’an
11.    Ilmu Nasikh mansukh : dengan ilmu tersebut akan diketahui hukum-hukum dari lainnya. Seseorang yang menafikan ilmu ini, boleh jadi memberikan fatwa dengan hukum yang dimansukh maka dia berada dalam kesesatan dan menyesatkan.
12.    Ilmu hadits : membantu untuk mengetahui mujmal dan mubham dan lain sebagainya
13.    Ilmu muhibah : yaitu ilmu yang diwaritskan oleh Allah dari perbuatan yang dengan apa yang diketahuinya[13].
       Tafsir bir-ra’yi ada yang dapat diterima (maqbul) dan ada pula yang ditolak (mardud). Tafsir bir-ra’yi dapat diterima selama mufassirnya menghindari hal berikut ini:
1.    Memaksakan diri untuk mengetahui makna yang dikehendaki Allah pada suatu ayat, sedangkan ia tidak memenuhi syarat untuk itu.
2.    Mencoba menafsirkan ayat-ayat yang maknanya hanya diketahui Allah (otoritas Allah semata).
3.    Menafsirkan Al-Qur’an disertai hawa nafsu dan sikap istihsan (menilai bahwa sesuatu itu baik semata-mata berdasarkan persepsinya).
4.    Menafsirkan ayat-ayat untuk mendukung suatu madzhab yang salah dengan cara menjadikan paham madzhab sebagai dasar, sedangkan penafsirannya mengikuti paham madzhab tersebut.
5.    Menafsirkan Al-Qur’an dengan memastikan bahwa makna yang dikehendaki Allah adalah demikian, tanpa didukung dalil.
       Selama mufassir bir-ra’yi menghindari kelima hal di atas dan disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah, penafsirannya dapat diterima dan pendapatnya dikatakan rasional. Jika tidak demikian, ia menyimpang dari cara yang dibenarkan, sehingga penafsirannya ditolak, tidak dapat diterima.
       Karya tafsir bir-ra’yi yang dapat dipercaya, diantaranya:
1.    Mafatih Al-Ghaib, karya Fakhr Ar-Razi (wafat tahun 606 H)
2.    Anwar At-Tanzil wa Asrar At-Ta’wil, karya Al-Baidhawi (wafat tahun 691 H)
3.    Madarik At-Tanzil wa Haqaiq At-Ta’wil, karya An-Nasafi (wafat tahun 701 H)
4.    Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani At-Tanzil, karya Al-Khazin (wafat tahun 741 H)[14]
3)      Tafsir Sufistik
       Sebagai dampak kemajuan ilmu dan peradaban Islam, muncullah ilmu tasawuf. Pada perkembangan selanjutnya terdapat dua aliran dalam tasawuf yang sangat mewarnai diskursus penafsiran Al-Qur’an, yaitu aliran tasawuf teoretis dan aliran tasawuf praktis.
       Aliran tasawuf teoretis yang mencurahkan waktunya untuk meneliti, mengkaji, memahami dan menadalami Al-Qur’an dengan sudut pandang sesuai dengan teori-teori tasawuf, mereka menakwilkan ayat-ayat Al-Qur’an tanpa mengikuti cara-cara yang benar. Mereka pun memberikan penjelasan yang menyimpang dari pengertian tekstual yang telah dikenal dan didukung oleh dalil-dalil syara’ serta terbukti kebenarannya dilihat dari sudut pandang bahasa.
       Tasawuf praktis maksudnya adalah cara hidup berdasarkan atas hidup sederhana, zuhud dan meleburkan diri dalam ketaatan kepada Allah. Ulama aliran ini menamai karya tafsirnya dengan tafsir isyarat, yakni menakwilkan Al-Qur’an dengan penjelasan yang berbeda dengan kandungan tekstualnya, yakni berupa isyarat. Isyarat yang hanya dapat ditangkap oleh mereka yang sedang menjalankan suluk. Namun, terdapat kemungkinan untuk menggabungkan penafsiran tekstual dan penafsiran syarat itu.
       Tafsir sufistik dapat diterima jika memenuhi syarat berikut:
1.    Tidak menafikan makna lahir (pengertian tekstual) Al-Qur’an
2.    Penafsirannya diperkuat oleh dalil syara’ yang lain
3.    Penafsirannya tidak bertentangan dengan dalil syara’ atau rasio
4.    Penafsirannya tidak mengakui bahwa hanya penafsirannya (batin) itulah yang dikehendaki Allah, bukan pengertian tekstualnya. Sebaliknya ia harus mengakui pengertian tekstual ayat terlebih dahulu.
Diantara kitab-kitab tafsir sufistik adalah sebagai berikut:
1.        Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, karya Imam At-Tutsuri (wafat tahun 283 H)
2.        Haqaiq At-Tafsir, karya Al-Allamah As-Sulami (wafat tahun 412 H)
3.        Arais Al-Bayan fi Haqaiq Al-Qur’an, Karya Imam As-Syirazi (wafat tahun 606 H)[15]
4)      Tafsir Fiqih
       Bersamaan dengan lahirnya tafsir bil-ma’tsur, lahirlah tafsir fiqih. Keduanya dinukil secara bersamaan tanpa dibeda-bedakan. Hal ini karena taktala menemukan kemusykilan dalam memahami Al-Qur’an, para sahabat langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi pun menjawabnya. Jawaban-jawaban Nabi ini, disamping dikategorikan sebagai tafsir bil ma’tsur, juga dikategorikan sebagai tafsir fiqih. Setelah Nabi wafat, para sahabat berijtihad menggali sendiri hukum-hukum syara’dari Al-Qur’an ketika mereka menghadapi permasalahan-permasalahan yang belum pernah terjadi pada masa Nabi. Ijtihada para sahabat pun disamping dikategorikan sebagai tafsir bil-ma’tsur, juga dikategorikan sebagai tafsir fiqih. Demikian pula ijtihad para tabi’in.
       Tafsir fiqih berkembang seiring dengan majunya intensitas ijtihad. Pada awalnya, penafsiran-penafsiran fiqih lepas dari kontaminasi hawa nafsu dan motivasi-motivasi negatif. Hal itu berjalan sampai periode munculnya madzhab fiqih yang berbeda-beda. Pada periode munculnya madzhab yang empat dan lainnya, kaum muslimin dihadapkan pada kejadian-kejadian yang tidak pernah terjadi pada generasi sebelumnya sehingga belum ada keputusan hukum mengenainya. Oleh karena itu, setiap imam madzhab berijtihad dibawah naungan Al-Qur’an, sunnah dan sumber-sumber penetapan hukum syari’at lainnya. Mereka lalu berhukum dengan hasil ijtihadnya yang telah dibangun dengan berbagai dalil.
       Setelah periode ini berlalu, muncullah para pengikut imam-imam madzhab. Diantara mereka, ada orang-orang yang fanatik terhadap madzhab yang dianutnya. Ketika memahami Al-Qur’an mereka menggiringnya agar sesuai dengan madzhab yang dianutnya. Namun, ada juga yang tidak fanatik dengan madzhab yang dianutnya. Mereka memahami Al-Qur’an dengan pemikiran yang bersih dari kecenderungan hawa nafsu. Mereka bahkan memahami dan menafsirkannya atas dasar makna-makna yang mereka yakini kebenarannya.
       Setiap madzhab dan golongan tersebut berupaya mentakwilkan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga dapat dijadikan sebagai dalil atas kebenaran madzhabnya, dan berupaya menggiring ayat-ayat Al-Qur’an sejalan dengan pemahaman teologi masing-masing. Tafsir ini banyak kita temukan dalam kitab fiqih karangan imam-imam dari berbagai madzhab yang berbeda-beda. Kita temukan pula sebagian ulama yang mengarang kitab tafsir dengan latar belakang madzhab masing-masing. Diantara kitab-kitab tafsir fiqih adalah:
1.    Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Jashshash (wafat tahun 370 H)
2.    Ahkam Al-Qur’an, karya Ibn Al-‘Arabi (wafat tahun 543 H)
3.    Al-Jami li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurthubi (wafat tahun 671 H)[16]
5)      Tafsir Falsafi
Salah satu pemicu munculnya keragaman penafsiran adalah perkembangan kebudayaan dan pengetahuan umat Islam. Bersamaan dengan itu, pada masa khilafah Abbasiyah digalakan pada penerjemahan buku-buku asing ke dalam bahasa Arab. Diantaranya adalah buku-buku filsafat, yang pada gilirannya dikonsumsi oleh umat Islam. Menyikapi hal itu, umat Islam terbagi kepada dua golongan.
Golongan pertama, yaitu mereka yang menolak ilmu-ilmu yang bersumber dari buku-buku karangan para filsuf tersebut           karena menganggapnya bertentangan dengan aqidah dan agama. Mereka bangkit untuk menolak buku-buku itu dan menyerang paham-paham yang dikemukakan didalamnya, membatalkan argumen-argumennya, mengharamkannya dan menjauhkannya dari kaum muslimin. Diantara mereka adalah Imam Al-Ghazalli dan Al-Fakr Ar-Razi yang didalam kitab tafsirnya mengemukakan paham mereka yang bertentangan dengan agama dan dengan Al-Qur’an secara khusus, lalu membatalkannya.
       Golongan kedua justeru mengagumi filsafat. Mereka menekuni dan menerimanya sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma Islam. Mereka berusaha memadukan antara filsafat dan agama serta menghilangkan pertentangan antara keduanya, tatapi gagal. Yang mereka capai hanya menengah-nengahi antara keduanya. Sebab, tidak mungkin nash Al-Qur’an mengandung teori-teori filsafat
       Dari golongan pertama lahirlah kitab mafatihi Al-ghaib karya Al-Fakhr Ar-Razi (wafat 606 H). adapun terhadap dolongan kedua, Dr. Adz-Dzahabi berkata, kami tidak pernah mendengar ada seorang filsuf –yang mengagung-agungkan filsafat – yang mengarang satu kitab tafsir Al-Qur’an yang lengkap. Yang kami temukan hanya sebagian pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an yang berpencar-pencar dalam buku-buku filsafat karangan mereka[17].
6)      Tafsir ilmi
       Al-Qur’an ternyata mendorong pula pengembangan ilmu pengetahuan. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk memerdekakan akal dari belenggu keraguan, melepaskan belenggu berfikir dan mendorongnya untuk mengamati fenomena alam. Allah telah menolong kita untuk mengamati ayat-ayat kauniyah disamping ayat-ayat qur’aniyah.
       Dengan semangat ini bermunculanlah sebagian mufassir yang menafsirkan ayat-ayat kauniyah dengan bertolak dari proporsi pokok bahasa, kapasitas keilmuan yang mereka miliki, dan hasil pengamatan langsung fenomena-fenomena alam. Namun mereka membatasi diri pada penjelasan ayat perayat secara parsial tanpa menyertakan ayat-ayat yang memiliki tema serupa.
       Diantara ulama tafsir yang memperdalam tafsir ilmi adalah :
1.    Imam Fakhr Ar-Razi dalam tafsir Al-Kabir
2.    Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin dan Jawahir Al-Qur’an
3.    Imam As-Shuyuti dalam Al-Itqan[18]
7)      Tafsir Adabi Ijtima’i
       Tafsir Adabi Ijtima’I berupaya menyingkapkan keindahan bahasa Al-Qur’an dan mukjizat-mukjizatnya, menjelaskan makna-makna dan maksud-maksudnya; memperlihatkan aturan-aturan Al-Qur’an tentang kemasyarakatan; dan mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam secara khusus dan permasalahan umat lainnya secara umum. Semua itu diuraikan dengan memperhatikan petunjuk Al-Qur’an yang membawa kebahagian didunia dan diakhirat. Corak tafsir ini pun berupaya mengompromikan antara Al-Qur’an dan teori-teori pengetahuan yang valid. Corak ini mengingatkan manusia bahwa Al-Qur’an merupakan kitab Allah abadi yang sanggup menyetir  perkembangan zaman dan kemanusiaan. Disamping itu, corak tafsir ini berupaya menjawab keragu-raguan yang dilemparkan musuh menyangkut Al-Qur’an. Corak tafsir ini pun berupaya menghilangkan keraguan mengenai Al-Qur’an dengan mengemukakan berbagai argumentasi yang kuat.
       Diantara kitab tafsir adabi ijtima’I adalah :
1.    Tafsir Al-Manar, karya Rasyid Ridha (wafat tahun 1354 H)
2.    Tafsir Al-Maraghi, karya Al-Maraghi (wafat tahun 1945 H)
3.    Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, karya Syaikh Mahmud Syaltut[19]

b.      Metode Tafsir Ijmali
Tafsir ijmali adalah cara-cara yang menopang mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan urutan mushaf kemudian menjelaskan ma’na-ma’na umum dalam ayat-ayat Al-Qur’an dengan mengikuti apa yang menuju pada makna umum dari tujuan-tujuan dan  dibentuk dari lafadz-lafadzhnya suatu ‘ibarat (gaya bahasa) yang mudah dalam memahaminya dan jelas maksud-maksudnya bagi yang membaca dan yang mendengarkannya[20].
       Dengan metode ini, mufassir berupaya menjelaskan makna-makna Al-Qur’an dengan uraian singkat dan bahasa yang mudah sehingga dapat dipahami oleh semua orang, mulai dari orang yang berpengetahuan luas sampai orang yang berpengetahuan sekadarnya. Hal ini –sebagaimana metode tahlili- dilakukan terhadap ayat perayat dan surat persurat sesuai dengan urutannya dalam mushaf sehingga tampak keterkaitan antara makna satu ayat dan ayat yang lain, antara satu surat dan surat yang lain.
       Dengan metode ini, mufassir berupaya pula menafsirkan kosakata Al-Qur’an dengan kosakata yang ada di dalam Al-Qur’an sendiri,  sehingga para pembaca yang melihat uraian tafsirnya tidak jauh dari konteks Al-Qur’an, tidak keluar dari muatan makna yang dikandung oleh kosakata yang serupa dalam Al-Qur’an, dan adanya keserasian antara bagian Al-Qur’an yang satu dan bagian lain. Metode tafsir ini lebih jelas dan lebih mudah dipahami para pembaca.
       Ketika menggunakan metode ini, para mufassir menjelaskan Al-Qur’an dengan bantuan sebab turun ayat (asbabun nuzul), peristiwa sejarah, hadits Nabi atau pendapat ulama saleh.
       Diantara kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah:
1.    Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, karya Muhammad Farid Wajdi
2.    At-Tafsir Al-Wasith, diterbitkan oleh majma Al-Buhuts Al-Islamiyah[21]

c.       Metode Tafsir Muqaran
Tafsir Al-Maqorin adalah cara-cara yang dipakai oleh mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an kemudian dikumpulkan sekitar pokok-pokok pembicaraannya dari nash-nash, baik itu teks Al-Qur’an, perkataan Nabi, perkataan Sahabat, perkataan  Mufassir atau teks kitab-kitab samawi lainnya. Kemudian dibandingkan nash-nash dan pendapat-pendapat tersebut, diperlihatkan dalil-dalilnya, dijelaskan yang rojih dan dihapus yang marjuh[22].
       Langkah yang ditempuh ketika menggunakan metode ini adalah sebagai berikut:
1.    Mengumpulkan sejumlah ayat Al-Qur’an
2.    Mengemukakan penjelasan para mufassir, baik kalangan salaf atau kalangan khalaf, baik tafsirnya bercorak bil-ma’tsur atau bir-ra’yi.
3.    Membandingkan kecenderungan tafsir mereka masing-masing
4.    Menjelaskan siapa diantara mereka yang penafsirannya dipengaruhi-secara subjektif-oleh madzhab tertentu; siapa yang penafsirannya ditujukan untuk melegitimasi golongan atau madzhab tertentu; siapa yang penafsirannya diwarnai latar belakang disiplin ilmu yang dimilikinya, seperti bahasa, fiqih atau yang lainnya; siapa yang penafsirannya didominasi uraian-uraian yang sebenarnya tidak perlu, seperti kisah-kisah yang tidak rasional dan tidak didukung oleh argumentasi nakliah; siapa yang penafsirannya dipengaruhi oleh paham-paham Asy’ariyah, atau Mu’tazilah, atau paham-paham tasawuf, atau teori-teori filsafat, atau teori-teori ilmiah[23].
      
d.      Metode Tafsir Maudhu’i (tematik)
Tafsir Maudhu’ii adalah cara atau metode yang digunakan mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an bukan menurut tartib (susunan) mushaf, tetapi dengan mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang menceritakan satu tema kemudian menafsirkannya[24].
       Tafsir Maudhui menurut pengertian istilah para ulama adalah: “menghimpun seluruh ayat Al-Qur’an yang memiliki tujuan dan tema yang sama. Setelah itu –kalau mungkin- disusun berdasarkan kronologis turunnya dengan memperhatikan sebab-sebab turunnya. Langkah-langkah selanjutnya adalah menguraikannya dengan menjelajahi seluruh aspek yang digali. Hasilnya diukur dengan timbangan teori-teori akurat sehingga si mufassir dapat menyajikan tema secara utuh dan sempurna. Bersamaan dengan itu, dikemukakan pula tujuannya yang menyeluruh dengan ungkapan yang mudah dipahami sehingga bagian-bagian yang terdalam sekali pun dapat diselami.
       Al-Qur’an sesungguhnya menghimpun tema-tema yang perlu digali dengan menggunakan metode maudhu’i (tematik). Seandainya seorang peneliti menggunakan metode ini dengan penuh keseriusan, tampaklah kepada kita kandungan Al-Qur’an berupa –diantaranya - penetapan syari’at yang cocok untuk setiap waktu dan tempat. Dari sana kita dapat menetapkan undang-undang kehidupan yang siap berhadapan dengan perubahan dinamika kehidupan, undang-undang wadh’iyah, dan unsur-unsur eksternal yang kita hadapi dalam keberagaman kita sehari-hari.
       Sebagai contoh, ayat-ayat yang menerapkan tentang ketuhanan dan keesaan Allah banyak terdapat pada surat-surat Makiyyah dan surat-surat Madaniyyah. Seandainya ada seorang mufassir menghimpun ayat-ayat itu lalu mengurutnya atas dasar semangat metode maudhu’I (tematik) dan menguraikannya dengan dalil-dalil yang jelas dan tepat, tidak akan ada lagi keraguan didalam hati orang-orang kafir. Demikian pula ayat-ayat yang melarang riba, dengan menggunakan metode ini, simufassir akan melihat bahwa larangan itu pada dasarnya merupakan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.
       Beberapa karya yang menggunakan metode penafsiran yang dekat dengan metode maudhu’I seperti:
1.        Al-Bayan fi Aqsam Al-Qur’an, karya Ibn Al-Qayyim
2.        Majaz Al-Qur’an, karya Abu Ubaidah
3.        An-Nasikh wa Al-Mansukh fi Al-Qur’an, karya Abu Ja’far An-Nahhas
4.        Asbab An-Nuzul, karya Al-Wahidi
5.        Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Jashshash[25]

2.      Pendekatan Tafsir
Dalam khazanah keilmuan tafsir Qur’an, ada beberapa pendekatan tafsir yang sangat familiar. Pendekatan tersebut meliputi pendekatan riwayat, pendekatan filologis atau gramatika kebahasaan, pendekatan filosofis dan saintifik, dan pendekatan esoterik.
a.      Pendekatan Riwayat
Pendekatan riwayat adalah penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada penjelasan sejumlah riwayat, baik yang disandarkan kepada Nabi, sahabat maupun yang disandarkan kepada tabi’in. karya tafsir yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah jami’ al-bayan fi Tafsir al-Qur’an karya Ath-Thabari; tafsir al-Qur’an al-Adzim karya Ibnu Katsir dan Tafsir Al-Dur Al-Mantsur karya As-Suyuthi. Pendekatan riwayat ini didasarkan pada paradigma atau pandangan asumtif bahwa satu-satunya yang mengetahui tafsir otentik teks suci Al-Qur’an adalah Nabi sendiri sebagai pembawa risalah. Oleh karena itu, cara untuk memahami dan menyingkap makna teks suci Al-Qur’an secara otentik adalah dengan mengungkap berbagai pernyataan dan perilaku Nabi yang memberikan tafsiran atas suatu teks melalui riwayat hadits atau sunnah (prophetic tradition).
b.      Pendekatan Filologis
Pendekatan filologis atau gramatika kebahasaan adalah penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada aspek filologis atau gramatika kebahasaan. Karya tafsir yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas karya Al-Firuzabadi; majaz Al-Qur’an karya Abu Ubaidah; Al-Kasyaf ‘an Haqaiq At-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil karya Zamahsyari; Al-Bahr Al-Muhith fi Tafsir Al-Qur’an karya Abu Hayyan; dan sejumlah karya tafsir lainnya, terutama yang bercorak hukum. Pendekatan filologi atau gramatika kebahasaan dini didasarkan pada paradigma atau pandangan asumtif bahwa Al-Qur’an tertuang dalam bahasa Arab. Karena itu, cara otentik untuk dapat memahami dan menyingkap makna teks suci Al-Qur’an adalah dengan memahami karakter bahasa Arab sendiri atau dengan merujuk kepada struktur dan sistem tanda (simbol linguistik) bahasa Arab – gramatikanya.

c.       Pendekatan Filosofis
Pendekatan filosofis dan saintifik adalah penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada aspek filosofis saintifik. Karya tafsir yang dapat dimasukan dalam kategori ini diantaranya adalah Tafsir Al-Kabir Mafatih Al-Ghaib karya Fakhr al-Din Al-Razi; Anwar At-Tanzil karya Abdullah Al-Baidhawi; Al-Jawahir fi At-Tafsir Al-Qur’an Al-Karim karya Tantaw Jauhari dan sejumlah karya tafsir lainnya, terutama yang bercorak falsafi, teologi dan penafsiran alam. Pendekatan filosofis – saintifik ini didasarkan pada paradigma atau pandangan asumtif bahwa, pertama, Al-Qur’an sebagai realitas wahyu ilahi, tidak cukup diterima statementnya hanya pada dataran iman atau level moral saja, tetapi harus dipahami sebagai kebenaran filosofis  sekaligus teoritis; kedua, Al-Qur’an memuat teks-teks isyarat ilmiah (ayat kauniyah) yang bersifat empiris historis, disamping teks-teks yang memerlukan penjelasan filosofis. Karena itu, untuk mendekati dan menafsirkan teks Al-Qur’an, diperlukan pendekatan saintifik dan filosofis sehingga dapat menyingkap “esensi rasionalitas” dibalik teks tersebut.
d.      Pendekatan Esoterik
Pendekatan esoterik atau bathin adalah penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada aspek esoterik atau penafsiran bathin teks. Karya tafsir yang dapat dimasukkan dalam katergori ini diantaranya adalah Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim karya Muhammad Sahal Ibn Abdullah At-Tusturi; Haqaiq At-Tafsir karya Abu Abdurrahman Muhammad Ibn Husein Ibn Musa (Al-Sulami); ‘Arais Al-Bayan fi Haqaiq Al-Qur’an karya Muhammad As-Syirazi; At-Ta’wilat An-Najmiyat karya Najmuddin Dayah dan ‘Ala Ad-Dawlah As-Samnani; Lathaif Al-Isyarat karya Qasim Abdul Karin Ibn Hawazim bin Abdul Malik Zain Al-Islam Al-Qusairi; dan Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Karya Muhyiddin Ibn ‘Arabi. Karya-karya tafsir tersebut berkembang dalam trasidi sufistik yang kemudian dikenal dengan tafsir Al-Isyari. Pendekatan esoterik ini didasarkan pada dua asumsi dasar, yaitu pertama, sebagaimana dikeumukakan oleh Ibnu Sina dan kalangan Ikhwan As-Shafa, bahwa Al-Qur’an merupakan simbol-simbol atau isyarat-isyarat  (ramazun) bagi suatu hakikat kebenaran yang melampui pikiran orang-orang kebanyakan. Kedua, sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Rusyd dan kalangan sufi bahwa Al-Qur’an mempunyai makna dzahir dan makna bathin. Untuk memahami dan menyingkap makna simbol-simbol dan makna bathin tersebut, maka diperlukan pendekatan esoterik dan alegoris terhadap teks Al-Qur’an[26].

III.   Kesimpulan
Para ulama terdahulu telah menemukan berbagai metode dan pendekatan dalam memahami Al-Qur’an. Mereka berusaha memahami Al-Qur’an dengan kondisi yang menyertainya yang dalam perkembangannya menghasilkan corak penafsiran yang beragam. Secara umum penafsiran terhadap Al-Qur’an dilakukan melalui empat cara, yang meliputi : metode ijmali (penafsiran global), tahlili (perbandingan), muqaran (perbandingan) dan maudhu’ii (tematik). Metode-metode tafsir tersebut menempati posisi yang sangat penting dalam ilmu tafsir, karena dengan metode tersebut seseorang bisa memahami Al-Qur’an dan terhindar dari penafsiran yang keliru.
















DAFTAR PUSTAKA

Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. tt. Ilmu Tafsir, Darul Ma’arif
Al-Farmawi, Abdul Hayy. 2002. Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya. Bandung : CV. Pustaka Setia
Al-Ghazali, Muhammad. 1996. Berdialog Dengan Al-Qur’an : Memahami Pesan Kitab Suci Dalam Kehidupan Masa Kini. Bandung : Mizan.
Ar-Rumi, Fahd Ibn Abdurrahman Ibn Sulaiman. 1419 H. buhuts fi ushulut tafsir wa nahihujuhu, Maktabah At-Taubah
Ash-Shadr, Ayatullah Baqir. 1993. Sejarah Dalam Perspektif Al-Qur’an : Sebuah Analisis. Jakarta : Pustaka Hidayah.
Bisri, Cik Hasan. 2011. Mengerti Qur’an : Pencarian Hingga Masa Senja (70 Tahun Prof. Dr. H. A. Chozin Nasuha. Bandung : Pusat Penjamin Mutu dan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Hamzah, Muchotob. 2004. Tafsir Maudhu’I Al-Muntaha, Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Izzan, Ahmad. 2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung : Tafakur
Nurdin, Ali. 2006 Qur’anic Society – menelusuri konsep masyarakat ideal dalam Al-Qur’an, Penerbit Erlangga
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php diakses pada tanggal 07 maret 2011
Shihab, Quraish. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan


[1] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan), hlm.150
[2] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php diakses pada tanggal 07 maret 2011
[3] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, (Bandung: Tafakur, 2009), cet. Ke-2, hlm. 97-98
[4] Ibid, hlm.98-102
[5] Ibid, hlm. 102
[6] Hendar Riyadi, “Pendekatan Hermeneutik Dalam Studi Tafsir Qur’an”, Cik Hasan Bisri (ed.), Mengerti Qur’an : Pencarian Hingga Masa Senja (70 Tahun Prof. Dr. H. A. Chozin Nasuha), (Bandung: Pusat Penjamin Mutu dan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2011), hlm.223
[7]  Muchotob Hamzah, et al., Tafsir Maudhu’I Al-Muntaha, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004), cet. Ke-1, hlm.19
[8] Ali Nurdin, Qur’anic Society – menelusuri konsep masyarakat ideal dalam Al-Qur’an, (Jakart: Penerbit Erlangga, 2006), cet. Ke-8, hlm.14
[9] Abul Hayy Al-Farmawi, Al-Bidayah fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemahkan oleh Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002), cet. Ke-1, hlm.23-24
[10] Muhammad Husain Adz-Dzahabi, Ilmu Tafsir, (Darul Ma’arif, tt.), hlm.40

[11] Al-Farmawi, Al-Bidayah fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya,, hlm.24-25
[12] Adz-Dzahabi, Ilmu Tafsir, hlm.48
[13] Ibid, hlm.53-55
[14] Al-Farmawi, Al-Bidayah fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya, hlm.26-27
[15] Ibid, hlm.27-30
[16] Ibid, hlm.30-32
[17] Ibid, hlm.32-33
[18] Ibid, hlm.33-34
[19] Ibid, hlm.37-38
[20] Fahd Ibn Abdurrahman Ibn Sulaiman Ar-Rumi, buhuts fi ushulut tafsir wa nahihujuhu, (Maktabah At-Taubah, 1419 H), cet. Ke-4, hlm.59
[21] Al-Farmawi, Al-Bidayah fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya, hlm.38
[22] Fahd Ibn Abdurrahman Ibn Sulaiman Ar-Rumi, buhuts fi ushulut tafsir wa nahihujuhu, hlm.60
[23] Al-Farmawi, Al-Bidayah fi At-Tafsir Al-Maudhu’I Dirasah Manhajiyyah Maudhu’iyyah, diterjemah oleh Rosihon Anwar dengan judul Metode Tafsir Maudhu’I dan Cara Penerapannya, hlm.39
[24] Fahd Ibn Abdurrahman Ibn Sulaiman Ar-Rumi, buhuts fi ushulut tafsir wa nahihujuhu, hlm.62
[25] Ibid, hlm.43-47
[26] Riyadi, Pendekatan Hermeneutik dalm Studi Tafsir Qur’an, hlm.221-223

Recent Posts